Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubuhkan tanda tangan pada revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang yang kini bernomor 5 Tahun 2026 ini merupakan

Jul 08, 2026 - 05:49
0 0
Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubuhkan tanda tangan pada revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang yang kini bernomor 5 Tahun 2026 ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan dokumen resmi yang diakses media kami melalui laman jdih.setneg.go.id, Presiden Prabowo menandatangani beleid tersebut pada 17 Juni 2026. Penandatanganan ini menandai babak baru dalam kerangka hukum yang mengatur institusi Polri di tanah air.

Proses legislasi revisi UU Polri ini sebelumnya telah mencapai puncaknya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan dalam agenda pembicaraan tingkat II tersebut berlangsung dengan dihadiri oleh perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengesahan ini merupakan hasil dari proses deliberasi yang matang antara pemerintah dan DPR untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, ujar sumber di parlemen kepada media kami.

Revisi UU Polri ini telah melalui serangkaian pembahasan yang panjang dan mendalam antara pemerintah dan DPR. Sejumlah poin krusial menjadi fokus perhatian dalam revisi kali ini, menyangkut penguatan kelembagaan, perluasan kewenangan, serta penyesuaian terhadap dinamika tantangan keamanan kontemporer yang semakin kompleks.

Perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 ini dinilai penting mengingat lanskap ancaman keamanan yang terus berevolusi, termasuk di ranah siber dan kejahatan transnasional yang melampaui batas-batas negara. Kerangka hukum yang diperbaharui diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih kokoh bagi Polri dalam menjalankan tugas-tugas pokok kepolisian, yakni memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan ditandatanganinya revisi UU Polri oleh Presiden, maka undang-undang ini resmi berlaku dan menjadi pedoman baru bagi institusi Bhayangkara. Publik kini dapat mengakses naskah lengkap undang-undang tersebut melalui portal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara.

Kehadiran revisi undang-undang ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan pembaruan regulasi di sektor keamanan dan penegakan hukum, sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang lebih luas. Dengan landasan hukum yang lebih mutakhir, Polri diharapkan semakin profesional, modern, dan tepercaya dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Para pengamat hukum menyambut positif pengesahan revisi UU Polri ini sebagai langkah progresif dalam reformasi kepolisian yang berkelanjutan. Mereka berharap implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User