Praperadilan Roy Suryo Dinilai Salah Alamat oleh Kejari Jaksel

Langkah hukum yang ditempuh mantan politikus Roy Suryo melalui pengajuan gugatan praperadilan menuai respons tegas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut pihak kejaksaan, mekanisme keberatan y...

Jul 13, 2026 - 16:25
0 1
Praperadilan Roy Suryo Dinilai Salah Alamat oleh Kejari Jaksel

Langkah hukum yang ditempuh mantan politikus Roy Suryo melalui pengajuan gugatan praperadilan menuai respons tegas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut pihak kejaksaan, mekanisme keberatan yang diajukan tersebut tidak dapat diproses karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan sasaran yang berlaku. Pangkal persoalan terletak pada status hukum Roy Suryo sendiri dalam perkara yang tengah bergulir.

Akar Persoalan: Status Hukum yang Telah Berubah

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum sebelum perkara pokok disidangkan. Objek utamanya meliputi sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permohonan ganti kerugian. Mekanisme ini hanya dapat dimohonkan oleh pihak yang masih berstatus sebagai tersangka, bukan oleh seseorang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Berdasarkan penjelasan resmi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo tidak tepat sasaran karena status hukumnya kini sudah bergeser. Roy Suryo bukan lagi berada dalam tahap penyidikan sebagai tersangka, melainkan telah dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mempermasalahkan prosedur pada tingkat penyidikan melalui praperadilan dianggap kehilangan pijakan hukumnya.

Mengapa Praperadilan Tidak Dapat Diterima

Ketentuan mengenai praperadilan diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 77 KUHAP secara eksplisit membatasi ruang lingkup kewenangan praperadilan. Salah satu syarat fundamental adalah bahwa pemohon harus merupakan pihak yang dirugikan secara langsung oleh tindakan penyidik atau penuntut umum selama proses penyelidikan atau penyidikan berlangsung. Saat berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan status seseorang telah naik menjadi terdakwa, maka kewenangan untuk mengoreksi prosedur pra-penuntutan tidak lagi berada pada ranah praperadilan, melainkan menjadi bagian dari eksepsi atau nota keberatan yang dapat diajukan di hadapan majelis hakim pada persidangan pokok perkara.

Dengan demikian, klaim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahwa permohonan tersebut salah alamat memiliki dasar yuridis yang kokoh. Pengalihan status dari penyidikan ke penuntutan menandakan bahwa negara melalui aparat penegak hukumnya telah menyatakan cukup bukti untuk membawa perkara ke pengadilan. Upaya untuk membatalkan proses tersebut tidak lagi dapat ditempuh melalui mekanisme praperadilan, karena objek yang dipersoalkan sudah berada di luar jangkauan lembaga itu. Faktanya, berkas perkara Roy Suryo beserta surat dakwaan telah berada di tangan pengadilan, dan jadwal sidang pun sudah ditetapkan.

Konteks Perkara Ijazah Palsu

Roy Suryo terseret dalam kasus yang bermula dari dugaan penggunaan dokumen akademik yang tidak sah. Perkara ini mencuat setelah adanya laporan dan temuan bahwa ijazah yang ia gunakan sebagai salah satu syarat administratif dalam berbagai aktivitas publik diduga tidak dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang berwenang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Proses berlanjut hingga akhirnya jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas dan menyatakan bahwa alat bukti telah mencukupi untuk diajukan ke pengadilan.

Pada titik inilah status hukum Roy Suryo berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Pelimpahan berkas ke pengadilan inilah yang menjadi penanda bahwa tahapan penyidikan telah berakhir. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Tidak ada celah yang dapat dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan karena tahapan itu sudah tertutup secara hukum.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi contoh yang baik mengenai bagaimana tahapan peradilan pidana berjalan. Setiap status hukum—mulai dari saksi, terlapor, tersangka, hingga terdakwa—memiliki hak dan mekanisme hukum yang berbeda-beda. Kekeliruan dalam memilih jalur hukum, seperti yang dialami oleh Roy Suryo, hanya akan menghabiskan waktu dan energi, tanpa menghasilkan perubahan substansial terhadap proses perkara yang sudah bergulir.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Dengan ditolaknya atau tidak diterimanya gugatan praperadilan tersebut, fokus kini bergeser sepenuhnya ke persidangan pokok perkara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi arena bagi tim jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan penggunaan ijazah palsu kepada majelis hakim. Di pihak lain, Roy Suryo sebagai terdakwa tetap memiliki hak untuk menyusun pembelaan, termasuk mengajukan eksepsi yang dapat menguji kembali keabsahan surat dakwaan atau prosedur formal lainnya di muka persidangan. Jalur inilah yang sebenarnya tepat untuk mempermasalahkan hal-hal yang ia anggap tidak sesuai prosedur, bukan melalui praperadilan yang telah kehilangan kompetensinya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun memastikan bahwa seluruh proses penuntutan akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Pihak kejaksaan juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan bahwa gugatan tersebut salah alamat bukanlah bentuk penolakan mentah-mentah terhadap upaya hukum, melainkan klarifikasi yuridis agar mekanisme yang digunakan sesuai dengan tahapan perkara.

Dengan demikian, episode praperadilan dalam kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa memilih instrumen hukum harus didasari oleh pemahaman yang tepat terhadap status dan tahapan perkara. Bagi seorang terdakwa, medan yang relevan untuk melakukan perlawanan prosedural adalah di depan persidangan, dan bukan lagi di praperadilan. Perjalanan perkara Roy Suryo pun kini memasuki babak baru di pengadilan, tempat seluruh fakta dan bukti akan diuji.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User