Pramono soal WNA 'Camping' di Trotoar Kantor UNHCR Jaksel: Kami Tertibkan!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali merespons maraknya warga negara asing (WNA) yang berkemah di area trotoar belakang kantor UNHCR di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Fenomena yang oleh wa
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali merespons maraknya warga negara asing (WNA) yang berkemah di area trotoar belakang kantor UNHCR di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Fenomena yang oleh warga disebut "camping" para pencari suaka ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna trotoar. Pramono menegaskan, meskipun penanganan pengungsi merupakan ranah pemerintah pusat, Pemprov DKI tidak akan tinggal diam jika fasilitas publik disalahgunakan.
"Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026).
"Tetapi kalau kemudian mereka menggunakan sarana publik dan itu mengganggu kenyamanan warga, maka kami akan lakukan penertiban," tegasnya menambahkan.
Pernyataan ini dilontarkan setelah sepekan terakhir jumlah WNA yang mendirikan tenda dan alas tidur di sepanjang trotoar Jalan Kebon Sirih, tepat di sisi belakang kompleks UNHCR, semakin meningkat. Berdasarkan pemantauan media kami di lokasi, puluhan pencari suaka dari berbagai negara seperti Afghanistan, Somalia, dan Myanmar terpantau menjadikan trotoar sebagai tempat tinggal sementara. Mereka mengaku menunggu proses verifikasi dan penempatan dari UNHCR yang berjalan lambat.
Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI berulang kali berkoordinasi dengan kementerian terkait dan UNHCR, namun kewenangan penanganan pengungsi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. "Kami sudah sering berkomunikasi, tetapi tetap saja, keputusan akhir ada di pusat. Kami di daerah hanya bisa menjaga ketertiban," katanya.
Penertiban yang dimaksud Pramono, menurut sumber di lingkungan Pemprov, bukanlah pengusiran paksa, melainkan penataan ulang agar para pencari suaka tidak mengokupasi trotoar dan mengganggu pejalan kaki. Rencananya, Satpol PP akan dikerahkan untuk memberikan imbauan dan, jika perlu, memindahkan mereka ke tempat penampungan sementara yang disiapkan oleh pemerintah pusat atau lembaga kemanusiaan. Namun, hingga kini belum ada solusi permanen karena status Indonesia yang bukan pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 membuat para pencari suaka tidak dapat bekerja maupun menetap secara legal, sehingga banyak yang terlantar.
Sikap tegas Pramono ini mendapat dukungan dari warga sekitar yang mengeluhkan kebisingan, sampah, dan rasa tidak aman akibat keberadaan tenda-tenda dadakan tersebut. Di sisi lain, lembaga advokasi pengungsi mengingatkan agar penertiban dilakukan secara manusiawi dan tidak melanggar hak pencari suaka. Gubernur menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa Pemprov DKI akan terus mendorong pemerintah pusat agar segera mengambil langkah nyata. "Mereka butuh kepastian, sementara warga Jakarta juga butuh kenyamanan," pungkasnya.
Comments (0)