Pos Indonesia Bentuk Satgas Antikorupsi Bersama KPK untuk Perkuat GCG

JAKARTA — PT Pos Indonesia (Persero) secara resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merombak total sistem pengendalian internal perusahaan. Ko

Jul 09, 2026 - 15:07
0 0

JAKARTA — PT Pos Indonesia (Persero) secara resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merombak total sistem pengendalian internal perusahaan. Kolaborasi strategis ini diumumkan melalui penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2), sebagai respons atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mencatat 12 celah tata kelola pada laporan tahunan 2024.

Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar seremoni kelembagaan. Berdasarkan salinan dokumen kerja sama yang diperoleh Lurusin, perusahaan akan menerapkan tiga instrumen utama: pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi, integrasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) ISO 37001 ke dalam operasional harian, serta program pelaporan harta kekayaan bagi 287 pejabat struktural melalui platform e-LHKPN milik KPK.

"Kami tidak ingin antikorupsi hanya menjadi slogan di spanduk. Harus ada mekanisme yang membuat orang tidak bisa korupsi meskipun ingin," ujar Faizal saat konferensi pers di Jakarta.

Mengapa Pos Indonesia Menjadi Target Perbaikan Tata Kelola?

Badan Usaha Milik Negara dengan aset Rp12,3 triliun ini mencatatkan 869 titik layanan yang tersebar di 34 provinsi. Cakupan operasi yang masif ini, menurut analisis manajemen risiko internal perusahaan, menciptakan potensi kebocoran pada tiga area: pengadaan barang dan jasa, manajemen kas di kantor cabang, serta pengelolaan aset tetap yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.

Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan di internal Pos Indonesia hanya mencapai 64 persen — terendah di antara BUMN sektor logistik. Direktur Kepatuhan Pos Indonesia, Tonggo Marbun, mengakui bahwa angka tersebut menjadi pemicu utama evaluasi internal.

"Kalau kami sendiri tidak transparan melaporkan harta, bagaimana bisa dipercaya mengelola uang rakyat?" kata Tonggo kepada Lurusin melalui sambungan telepon.

Peta Jalan Penerapan SMAP hingga 2026

Berdasarkan dokumen rencana aksi yang disusun bersama Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, implementasi penuh SMAP akan berlangsung dalam tiga tahap:

  • Tahap I (Februari–Juni 2025): Pemetaan risiko korupsi di 127 unit kerja utama, pelatihan auditor internal bersertifikasi, dan uji coba sistem whistleblowing berbasis digital.
  • Tahap II (Juli–Desember 2025): Penerapan prosedur due diligence terhadap 412 vendor aktif, audit menyeluruh atas aset tetap senilai Rp4,1 triliun, dan integrasi e-LHKPN dengan sistem kepegawaian internal.
  • Tahap III (2026): Sertifikasi ISO 37001 oleh lembaga akreditasi internasional dan penguatan peran Dewan Pengawas dalam fungsi compliance monitoring.

KPK menempatkan dua orang penasihat teknis yang akan bekerja penuh waktu di kantor pusat Pos Indonesia selama enam bulan pertama. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut model pendampingan ini sebagai "pilot project" yang akan direplikasi ke BUMN lain jika berhasil menurunkan jumlah pengaduan masyarakat terkait pungutan liar di layanan pos.

"BUMN seperti Pos Indonesia punya titik sentuh langsung dengan masyarakat. Satu rupiah pungli di kantor pos itu dampaknya langsung ke warga kecil," tegas Pahala.

Indikator Keberhasilan yang Terukur

Berbeda dengan kerja sama kelembagaan sebelumnya yang kerap minim parameter, kesepakatan ini menetapkan sejumlah Key Performance Indicator spesifik. Perusahaan wajib mencapai tingkat kepatuhan LHKPN minimal 95 persen pada Desember 2025, nol temuan material dari BPK pada laporan keuangan 2025, serta penurunan 40 persen pengaduan masyarakat terkait pungutan liar melalui kanal resmi KPK dan Ombudsman.

Data historis menunjukkan bahwa pada periode 2020–2024, Pos Indonesia mencatatkan 86 laporan dugaan pelanggaran etika yang masuk ke sistem internal, namun hanya 23 persen yang ditindaklanjuti hingga tahap sanksi. Kehadiran mekanisme pengawasan berlapis dari KPK diharapkan menutup celah tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User