Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Si
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dua Tersangka dari Internal dan Rekanan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua tersangka yang kini ditahan adalah RA, mantan pejabat tinggi PTPN XI yang kala itu bertanggung jawab langsung atas proyek, serta SW, direktur perusahaan rekanan pemenang tender. Keduanya dijerat dengan sangkaan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kami menemukan adanya indikasi kongkalikong antara pejabat proyek dengan penyedia barang/jasa sehingga mengakibatkan markup harga dan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara dirugikan setidaknya Rp 37 miliar,” ujar Kepala Satuan Tugas Khusus Kortas Tipikor Polri, dalam konferensi pers di Jakarta.
Pabrik Gula Assembagoes merupakan salah satu aset strategis PTPN XI yang direvitalisasi untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 350 miliar tersebut dimulai pada 2021 dan sempat mangkrak. Penyidik menduga, selain markup harga, juga terjadi pemalsuan dokumen pencairan anggaran progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Pengembangan Kasus dan Sitaan Aset
Tim penyidik Kortas Tipikor telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat PTPN XI di Surabaya, lokasi proyek di Situbondo, serta kediaman para tersangka. Dari penggeledahan itu, polisi menyita dokumen kontrak, pencairan dana, dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur proyek. Polri juga melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan aliran dana proyek senilai Rp 12 miliar.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tambahnya.
Kerugian Akibat Markup dan Pekerjaan Fiktif
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, rekanan diduga hanya mengerjakan sekitar 60 persen dari total kontrak, namun seluruh anggaran telah dicairkan 100 persen. Selain itu, spesifikasi mesin dan peralatan giling yang dipasang jauh di bawah standar yang disepakati, menyebabkan pabrik tidak dapat beroperasi secara optimal hingga kini. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp 37,8 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena Pabrik Gula Assembagoes merupakan bagian dari program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah. Kortas Tipikor Polri menegaskan akan menuntaskan pengusutan perkara ini untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN XI belum memberikan pernyataan resmi. Namun, manajemen PTPN XI sebelumnya menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkap dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah itu.
Comments (0)