Polda Metro Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Kantongi Tiga Alat Bukti
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang dimohonkan oleh mantan politikus dan pengamat multimedia, Roy Suryo, pada Selasa (15/10). Dalam persidangan yang dipimpin h...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang dimohonkan oleh mantan politikus dan pengamat multimedia, Roy Suryo, pada Selasa (15/10). Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Polda Metro Jaya secara tegas meminta majelis menolak permohonan praperadilan yang berupaya menggugurkan status tersangka Roy dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak kepolisian meyakini bahwa penetapan tersangka telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil, dengan dukungan tiga jenis alat bukti yang sah dan saling menguatkan.
Argumen Polda Metro: Tiga Bukti Sah yang Diajukan
Kuasa hukum Polda Metro Jaya memaparkan di hadapan hakim bahwa penyidik memiliki tiga pilar bukti utama yang menjadi dasar menjerat Roy Suryo sebagai tersangka. Pertama, hasil analisis forensik digital terhadap unggahan di media sosial yang menjadi pokok perkara. Tim laboratorium digital Polda Metro telah mengonfirmasi autentisitas akun, waktu pengunggahan, serta jejak metadata yang tidak mengalami manipulasi. Bukti kedua adalah keterangan saksi pelapor yang telah diperiksa di bawah sumpah dan secara konsisten menguraikan kerugian reputasi akibat konten yang dinilai memuat unsur pencemaran nama baik. Saksi tersebut juga menyerahkan tangkapan layar yang cocok dengan hasil forensik. Ketiga, pendapat ahli hukum pidana dan UU ITE yang menyimpulkan bahwa unggahan itu memenuhi unsur pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu distribusi muatan yang menghina atau mencemarkan nama baik. Ketiga alat bukti tersebut, menurut kepolisian, sudah jauh melampaui standar minimal dua alat bukti yang disyaratkan KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Polda Metro juga menolak dalil pemohon yang menyebut penyidikan cacat prosedur. Polisi menegaskan bahwa surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa, serta pemberitahuan kepada terlapor sudah dikirim tepat waktu. Seluruh proses, tegas kepolisian, berjalan transparan dan taat asas hukum acara. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinilai tidak memiliki landasan hukum dan berpotensi mengaburkan substansi perkara yang sudah jelas.
Sisi Roy Suryo: Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka
Tim kuasa hukum Roy Suryo, di sisi lain, membacakan poin permohonan yang menyoroti beberapa kelemahan formal. Mereka menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui gelar perkara khusus yang melibatkan pakar independen, serta tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Roy, yang hadir secara virtual, merasa kasus ini lebih bernuansa pelaporan balas dendam karena sebelumnya ia kerap mengkritisi pihak tertentu lewat akun media sosial pribadinya. Menurut tim hukum, unggahan yang dipermasalahkan hanyalah opini dan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Mereka meminta agar hakim praperadilan menyatakan penyidikan tidak sah dan memulihkan hak-hak kliennya.
Roy Suryo bukan nama asing dalam pusaran kasus UU ITE. Sebelumnya ia pernah terjerat perkara serupa dan bahkan sempat menjalani masa tahanan. Namun, ia juga pernah menang dalam kontestasi praperadilan. Kali ini, ia berharap pengalaman pahit itu bisa dihindari dengan membongkar kekurangan prosedur penyidik sejak awal. Bagi publik, kasus ini kembali memantik perbincangan tentang batas antara kritik dan pencemaran nama baik di ranah digital.
Kronologi Kasus dan Aturan UU ITE yang Mendasari
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial S ke SPKT Polda Metro pada Juni lalu. Pelapor mengaku dirugikan oleh sebuah utas di Twitter/X yang menyebutkan namanya dalam konteks dugaan penyimpangan yang tidak bisa dibuktikan. Utas tersebut, menurut laporan, disertai foto dan narasi yang membangun persepsi negatif luas karena diunggah oleh akun terverifikasi milik Roy Suryo. Setelah menerima laporan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan saksi, ahli bahasa, ahli pidana, dan melakukan digital forensik. Roy dipanggil sebagai saksi pada Agustus, lalu statusnya ditingkatkan menjadi tersangka pada akhir September setelah polisi menganggap cukup bukti.
Pasal yang diterapkan, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya mencapai hukuman penjara empat tahun atau denda hingga Rp750 juta. Meski Mahkamah Konstitusi telah mempersempit definisi agar tidak multitafsir, pasal ini masih menjadi salah satu jerat yang paling sering digunakan dalam pelaporan ekspresi digital di Indonesia. Diskursus mengenai pasal karet itu pun kembali menghangat seiring naiknya kasus ini ke tahap praperadilan.
Proses Hukum dan Kemungkinan Berikutnya
Praktik praperadilan memang dimaksudkan sebagai mekanisme koreksi atas tindakan paksa penyidik yang dianggap menyalahgunakan kewenangan, termasuk penetapan tersangka. Dalam kasus Roy Suryo, putusan hakim akan menentukan apakah status tersangka tetap sah ataukah harus dibatalkan. Bila praperadilan ditolak, maka berkas Roy akan terus disempurnakan oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidik lebih lanjut menuju persidangan pokok. Sebaliknya, apabila permohonan dikabulkan, status tersangka gugur dan proses hukum dihentikan, meski tip dimungkinkannya penyidikan baru dengan dasar yang berbeda tetap terbuka.
Masyarakat dan penggiat kebebasan sipil mencermati kasus ini dengan saksama, karena sidang praperadilan ini bukan hanya perkarangan individu, melainkan juga batu uji bagi implementasi reformasi hukum digital di Indonesia. Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperkirakan akan dibacakan pekan depan. Segala mata tertuju pada hakim tunggal yang akan menjawab pertanyaan besar: apakah tiga alat bukti yang dipegang kepolisian cukup untuk menolak upaya hukum Roy Suryo, atau justru terdapat celah prosedur yang membuat status tersangka harus dilepaskan.
Baca juga:
Comments (0)