Roy Suryo Optimistis Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Tim kuasa hukum mantan politikus Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal pekan ini. Mereka meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap klienn...

Jul 13, 2026 - 17:45
0 0

Tim kuasa hukum mantan politikus Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal pekan ini. Mereka meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Langkah hukum ini diambil setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy sebagai tersangka pada bulan lalu.

Dugaan Alat Bukti Tak Memenuhi Ketentuan

Kuasa hukum Roy Suryo, dalam dokumen permohonan yang diterima, menyoroti bahwa penyidik belum memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Berdasarkan pemeriksaan, kami menilai alat bukti yang disampaikan belum memenuhi batas minimal. Saksi yang dihadirkan masih bersifat testimonium de auditu, sementara dokumen yang dijadikan dasar belum melalui verifikasi forensik yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar salah satu anggota tim hukum seusai pendaftaran berkas.

Pasal 184 KUHAP secara tegas mengatur bahwa alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam konteks penetapan tersangka, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana. Tim hukum Roy Suryo berargumen bahwa keterangan saksi yang digunakan penyidik berasal dari pihak yang tidak mengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa yang disangkakan, sehingga tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat.

Kronologi Kasus Ijazah Presiden

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di media sosial pada tahun 2022 yang mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo. Roy menyebut adanya dugaan ketidakberesan pada dokumen akademik presiden yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada. Polisi kemudian menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan, dan melakukan penyelidikan intensif. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Roy Suryo dan tim hukumnya konsisten menolak tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Roy merupakan bagian dari kritik publik yang dilindungi konstitusi, dan bukan bertujuan menyebarkan kebohongan. "Klien kami justru mendorong transparansi dengan meminta klarifikasi resmi. Tidak ada unsur memprovokasi kebencian atau menyebarkan informasi palsu secara sengaja," tegas kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

Polda Metro Jaya, di sisi lain, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui gelar perkara dan didukung bukti yang cukup. Namun, detail alat bukti tidak diungkapkan secara terbuka dengan alasan menjaga integritas penyidikan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu pijakan gugatan praperadilan, di mana tim hukum Roy menilai ada ketidaktransparanan dalam proses penetapan tersangka.

Mekanisme Praperadilan dan Harapan Pihak Roy

Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum, termasuk penetapan tersangka. Dalam permohonannya, tim hukum Roy Suryo meminta hakim tunggal yang akan menangani perkara ini untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka tidak sah secara hukum. Jika dikabulkan, status tersangka Roy otomatis gugur dan proses penyidikan harus dihentikan.

"Kami optimistis hakim praperadilan akan melihat bahwa penetapan ini prematur dan tidak didasari bukti yang kuat. Praktik penetapan tersangka yang terburu-buru tanpa alat bukti memadai kerap dikoreksi melalui lembaga praperadilan," ujar kuasa hukum. Ia merujuk pada sejumlah putusan praperadilan sebelumnya yang membatalkan status tersangka karena minimnya alat bukti.

Di sisi lain, pakar hukum pidana yang dimintai pendapatnya secara terpisah menjelaskan bahwa uji formil terhadap alat bukti memang menjadi titik kritis dalam praperadilan. "Jika majelis hakim menemukan bahwa minimal dua alat bukti tidak terpenuhi atau alat bukti yang ada tidak valid, maka penetapan tersangka bisa dinyatakan tidak sah," katanya. Ia menambahkan bahwa keterangan saksi tidak langsung memang sering menjadi perdebatan di pengadilan.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan dalam waktu dekat. Pihak kepolisian akan diminta untuk menyerahkan seluruh dokumen penyidikan sebagai bahan pembuktian. Bagi Roy Suryo, ini menjadi pertarungan hukum yang bukan hanya soal status tersangkanya, tetapi juga tentang kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kritik yang konstruktif. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut figur kontroversial sekaligus isu ijazah presiden yang sempat memanas menjelang pemilu lalu.

Dengan argumen yang bertumpu pada kelemahan alat bukti, Roy Suryo dan tim hukumnya berharap lembaga praperadilan kembali menjadi koreksi atas dugaan kesewenang-wenangan penyidik. Putusan hakim nantinya akan menjadi tolok ukur apakah penetapan tersangka tersebut sesuai koridor hukum atau justru cacat secara prosedural.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User