Penjual Airgun di Pelabuhan Priok Raup Ratusan Juta, Polisi Buru Pemasok
Lurusin.com, Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga menjadi pengedar senjata airgun ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, J
Lurusin.com, Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga menjadi pengedar senjata airgun ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak 2023 dan kantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Kini, polisi sedang memburu pemasok utama yang menyuplai airgun kepada tersangka.
Cuan Ratusan Juta dari Transaksi Ilegal
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkap fakta mengejutkan dari praktik perdagangan tersangka. "Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil interogasi kami, tersangka sudah melakukan kegiatannya ini sejak 2023 dan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan untuk range harga dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta rupiah," ujar Aris dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (26/6/2026).
Dengan rentang harga tersebut, omzet yang dikantongi pelaku dari penjualan puluhan unit airgun selama tiga tahun terakhir diperkirakan menembus angka ratusan juta. Penjualan diduga dilakukan secara tertutup melalui jaringan relasi, sehingga sempat luput dari pengawasan polisi dalam waktu yang cukup lama.
Pemasok Utama Diburu
Setelah mengamankan MF alias B, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Pemasok yang menyuplai senjata airgun kepada tersangka sudah diidentifikasi identitasnya. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang memasok senjata ini ke tersangka. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," tegas Aris.
Ancaman Pidana dan Imbauan Polisi
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah unit airgun berbagai tipe beserta aksesori pendukung. Tersangka MF dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memiliki atau memperjualbelikan senjata api, termasuk airgun, tanpa perizinan resmi. Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya.
Comments (0)