Penjelasan PN Jakpus soal Hakim Langsung Tutup Sidang Usai Baca Vonis Nadiem

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait langkah majelis hakim yang langsung menutup persidangan tanpa menanyakan sikap hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim seusai pembacaan von

Jul 06, 2026 - 13:21
0 0
Penjelasan PN Jakpus soal Hakim Langsung Tutup Sidang Usai Baca Vonis Nadiem

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait langkah majelis hakim yang langsung menutup persidangan tanpa menanyakan sikap hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim seusai pembacaan vonis. Hal ini sempat menuai keberatan dari tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek tersebut.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Keberatan Tim Kuasa Hukum

Usai vonis dibacakan, persidangan langsung dinyatakan selesai tanpa ada sesi tanya jawab antara hakim dan terdakwa. Lazimnya, hakim akan menanyakan apakah terdakwa menerima, banding, atau pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan. Kelalaian prosedural ini sontak memancing protes dari kubu Nadiem.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, angkat bicara. Ia menyebut bahwa dalam praktik peradilan, tidak ada aturan baku yang mewajibkan hakim untuk menanyakan sikap hukum terdakwa setelah putusan.

"Dalam praktik peradilan, sah-sah saja jika majelis hakim tidak menanyakan sikap terdakwa. Tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang secara eksplisit mengatur bahwa pertanyaan tersebut harus disampaikan. Itu lebih kepada kebiasaan yang baik untuk memastikan hak terdakwa," ujar Firman saat ditemui di kantornya, Rabu (1/7/2026).

Konfirmasi Putusan dan Sikap Hukum

Firman menambahkan, secara yuridis, putusan hakim tetap mengikat dan sah begitu dibacakan. Adapun hak terdakwa untuk menyatakan banding atau menerima putusan tetap dapat disampaikan melalui saluran hukum lainnya, seperti konsultasi langsung dengan panitera.

"Sikap hukum terdakwa tidak harus dinyatakan di muka persidangan pada hari putusan. Dia tetap bisa menyampaikan banding dalam waktu tujuh hari setelah vonis. Jadi, tidak mengurangi haknya sama sekali," jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka mengkritisi jalannya persidangan yang dianggap tidak lazim dan berpotensi melanggar hak terdakwa untuk didengar secara penuh.

Komentar Nadiem sendiri atas putusan itu belum muncul secara resmi. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih menjalani masa tahanan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User