Pengontrak di Surabaya yang Ogah Pindah Rumah Dimediasi, Begini Hasilnya

Kasus sengketa hunian yang viral di Surabaya akhirnya menemukan titik temu. Setelah melalui proses mediasi, penyewa yang selama bertahun-tahun menempati rumah milik Bambang bersedia mengosongkan bang

Jul 08, 2026 - 04:41
0 0
Pengontrak di Surabaya yang Ogah Pindah Rumah Dimediasi, Begini Hasilnya

Kasus sengketa hunian yang viral di Surabaya akhirnya menemukan titik temu. Setelah melalui proses mediasi, penyewa yang selama bertahun-tahun menempati rumah milik Bambang bersedia mengosongkan bangunan tersebut. Kesepakatan tercapai setelah sang pemilik menyetujui pemberian uang kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada pengontrak.

Peristiwa ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan seorang penyewa menolak untuk pindah dari rumah yang ditempatinya. Padahal, pemilik rumah, Bambang, telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas properti tersebut sejak tahun 2018. Dalam video yang beredar, terlihat adanya ketegangan antara kedua belah pihak terkait status kepemilikan rumah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Lurusin.com, anak dari Bambang menjelaskan bahwa ayahnya telah membeli rumah tersebut pada tahun 2014. Setelah menunggu selama empat tahun, sertifikat hak milik atas nama Bambang akhirnya diterbitkan pada 2018. Namun, kenyataannya, rumah yang sudah secara sah menjadi miliknya itu masih terus dihuni oleh penyewa hingga saat ini tanpa adanya pembayaran sewa yang rutin.

Menariknya, dalam proses negosiasi yang berlangsung, penyewa sempat menolak tawaran kompensasi Rp 5 juta dan meminta nominal yang lebih besar. Namun, setelah dilakukan mediasi secara intensif, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Penyewa menerima kompensasi tersebut dan berkomitmen untuk segera mengosongkan rumah dalam waktu yang telah disepakati bersama.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi para pemilik properti dan penyewa untuk selalu memperhatikan aspek hukum dalam setiap transaksi hunian.

Media kami mencatat bahwa penyelesaian kasus ini melalui mediasi dinilai lebih efektif daripada harus berlarut-larut dalam proses hukum. Dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang bersisa antara pemilik rumah dan mantan penyewanya di kemudian hari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User