Pengamat Kebijakan Publik Soroti Perlunya Reformasi Regulasi Digital
Perkembangan teknologi digital yang begitu masif dalam satu dekade terakhir telah mengubah wajah perekonomian dan tata kelola pemerintahan di Tanah Air. Transformasi ini, sayangnya, tidak selalu diiri...
Perkembangan teknologi digital yang begitu masif dalam satu dekade terakhir telah mengubah wajah perekonomian dan tata kelola pemerintahan di Tanah Air. Transformasi ini, sayangnya, tidak selalu diiringi dengan adaptasi regulasi yang memadai. Sejumlah kalangan menilai kebijakan publik di sektor digital masih bersifat reaktif dan parsial, bukan hasil perencanaan strategis yang utuh. Hal ini menjadi perhatian serius para pengamat kebijakan, termasuk Dr. Eko Wahyuanto, MM, yang secara konsisten menyuarakan perlunya pembenahan mendasar pada arsitektur hukum dan peraturan di ranah digital nasional.
Regulasi Digital yang Tambal Sulam
Maraknya layanan keuangan digital, perdagangan elektronik, serta perlindungan data pribadi memunculkan lanskap baru yang kompleks. Di satu sisi, inovasi mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan; di sisi lain, kekosongan atau tumpang tindih aturan membuka celah bagi potensi penyalahgunaan. Sejumlah peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan aturan turunannya, dinilai belum sepenuhnya mampu mengantisipasi model bisnis terkini. Pengamat kebijakan publik, Dr. Eko Wahyuanto, MM, menekankan bahwa pendekatan tambal sulam dalam membuat regulasi hanya akan menghasilkan ketidakpastian hukum dan dapat menghambat iklim investasi. Menurutnya, pemerintah perlu segera merancang suatu kerangka legislasi yang sinergis dan berdaya jangkau jauh ke depan, bukan sekadar merespons peristiwa sesaat.
Perlindungan Data dan Kedaulatan Digital
Salah satu episentrum permasalahan yang kerap disorot adalah belum maksimalnya perlindungan terhadap data pribadi warga negara. Meski Indonesia telah memiliki regulasi khusus, implementasi dan pengawasan di lapangan masih jauh dari ideal. Kasus-kasus kebocoran data berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian material maupun nonmaterial bagi masyarakat. Dr. Eko Wahyuanto, MM, berpendapat bahwa kedaulatan digital harus menjadi fondasi utama kebijakan nasional di era masyarakat informasi. Ia mengusulkan agar penguatan kapasitas lembaga pengawas menjadi prioritas, disertai peningkatan literasi digital di kalangan aparatur sipil negara dan masyarakat umum. Tanpa langkah tersebut, Indonesia akan terus berada pada posisi rentan terhadap serangan siber dan penyalahgunaan data.
Mendorong Partisipasi Publik dan Transparansi
Reformasi kebijakan publik, khususnya di sektor digital, tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Diperlukan kolaborasi multipihak yang melibatkan akademisi, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara. Dr. Eko Wahyuanto, MM, mendesak agar setiap proses perancangan regulasi dilakukan secara inklusif dan transparan, dengan membuka ruang konsultasi publik yang bermakna. Partisipasi yang luas akan memastikan bahwa setiap aturan yang lahir benar-benar responsif terhadap kebutuhan riil dan tidak menjadi beban birokrasi baru. Transparansi juga menjadi kunci untuk mencegah adanya penyusupan kepentingan sektoral yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Lebih lanjut, pengamat tersebut menggarisbawahi pentingnya evaluasi berkala terhadap peraturan yang sudah berlaku. Banyaknya aturan usang atau tidak relevan justru menjadi penghambat bagi kemajuan ekosistem digital nasional. Oleh karena itu, agenda deregulasi harus dijalankan secara terukur tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen.
Secara keseluruhan, komitmen politik yang kuat dari semua pemangku kepentingan menjadi syarat mutlak terwujudnya transformasi kebijakan publik yang adaptif dan berkeadilan di era digital. Suara pengamat seperti Dr. Eko Wahyuanto, MM, diharapkan dapat terus menjadi katalis perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berpihak pada publik.
Baca juga:
Comments (0)