Kasus KUR Jember: Masalah Bukan di Bank, tapi Agen Penagih

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di sebuah bank nasional cabang Jember. Penetapan ini ...

Jul 12, 2026 - 13:58
0 0

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di sebuah bank nasional cabang Jember. Penetapan ini memantik tanggapan dari pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi, yang meminta agar publik tidak serta-merta menyalahkan bank BUMN penyalur. Menurutnya, akar permasalahan justru terletak pada praktik tidak sehat yang dilakukan oleh collection agent di lapangan.

Tiga Tersangka di Jember

Kejati Jatim mengungkap bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan prosedur penyaluran KUR Mikro yang menyebabkan kerugian negara. Modus yang dipakai berkaitan dengan manipulasi data penerima dana dan pemotongan jumlah kredit yang diterima nasabah. Meski detail konstruksi perkara masih dalam pendalaman, penetapan tersangka ini menunjukkan adanya celah serius dalam rantai distribusi KUR di tingkat cabang.

KUR Mikro sendiri adalah program pemerintah yang disalurkan melalui bank penyalur dengan bunga rendah untuk membantu usaha kecil. Besaran pinjaman biasanya di bawah Rp50 juta, sehingga seharusnya mudah diakses oleh pelaku usaha mikro. Namun, penyimpangan yang terjadi di Jember menunjukkan bahwa tujuan mulia program ini bisa ternodai oleh kelemahan pengawasan di tataran teknis, terutama saat dana sudah masuk ke debitur.

Tudingan kepada Bank Dianggap Keliru

Ibrahim Assuaibi menilai reaksi publik yang cenderung menyalahkan bank penyalur sebagai suatu kekeliruan perspektif. Bank BUMN penyalur KUR bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang ketat, katanya. Proses pencairan hingga akad kredit telah melalui verifikasi berlapis. Nasabah yang lolos screening pasti memenuhi syarat. Masalah baru muncul setelah pencairan, yakni saat pembayaran angsuran menyentuh interaksi antara debitur dan agen penagih.

Ia menambahkan, di banyak kasus serupa, bank hanya mengetahui persoalan setelah muncul laporan dari nasabah atau temuan audit. Artinya, penyimpangan seringkali terjadi di luar sistem resmi bank. Oleh karena itu, menghakimi bank penyalur sama saja mengabaikan aktor lapangan yang justru bermain di area abu-abu.

Collection Agent: Titik Rawan Penyimpangan

Pernyataan Ibrahim mengarah pada satu entitas yang jarang disorot: collection agent atau agen penagih. Dalam skema KUR, bank sering bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan angsuran kepada debitur, terutama di daerah yang sulit dijangkau. Agen ini bertugas mengunjungi nasabah, menerima setoran, dan menyetorkannya ke bank. Celah inilah yang rawan disalahgunakan.

Praktik yang dikhawatirkan antara lain pemotongan setoran, penambahan biaya fiktif tanpa sepengetahuan bank, hingga intimidasi kepada nasabah agar membayar lebih. Uang yang seharusnya masuk ke rekening pinjaman justru dikantongi oknum agen. Karena transaksi dilakukan secara tunai dan minim pencatatan digital, bank kerap terlambat mendeteksi anomali tersebut. Kasus di Jember, kata Ibrahim, harusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola agen penagih, bukan menuding bank.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal bank terhadap pola kinerja agen penagih. Selama ini evaluasi hanya berfokus pada tingkat kolektibilitas, bukan pada kepatuhan prosedur penagihan. Akibatnya, agen yang berhasil menyetor tepat waktu tetap dinilai baik meskipun caranya melanggar aturan dan merugikan nasabah. Hal ini diperparah dengan minimnya literasi keuangan debitur yang tidak berani melaporkan praktik curang tersebut.

Mendesain Ulang Pengawasan KUR

Ibrahim mendorong tiga langkah perbaikan. Pertama, bank penyalur wajib memperketat proses rekrutmen dan pengawasan agen penagih, termasuk menerapkan sistem setoran nontunai dan pelaporan digital yang langsung tercatat di sistem bank. Kedua, nasabah perlu dibekali pengetahuan tentang hak dan kewajiban, serta saluran pengaduan yang responsif. Ketiga, aparat penegak hukum harus menindak tegas oknum agen lapangan yang terbukti menyimpang tanpa mengkriminalisasi sistem perbankan nasional.

Kasus di Jember hanyalah satu dari sekian titik rawan penyaluran KUR. Jika tidak dibenahi, kepercayaan publik terhadap program ini bisa runtuh. Padahal KUR merupakan tulang punggung pembiayaan usaha mikro yang menyerap tenaga kerja besar. Melindungi program ini dari praktik kotor berarti juga melindungi jutaan pelaku usaha kecil yang menggantungkan modalnya dari sana.

Dengan fokus pada perbaikan ekosistem penagihan, Ibrahim berharap pengusutan kasus tidak berhenti pada tersangka semata. Harus ada audit menyeluruh terhadap seluruh agen penagih yang bekerja di bawah bendera bank penyalur, terutama di daerah dengan angka kredit macet tinggi seperti Jember. Hanya dengan itu, wajah KUR sebagai program kerakyatan dapat kembali bersih dan dipercaya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User