Kolektor Dinilai Jadi Akar Masalah Korupsi KUR Mikro Jember
Terbongkarnya dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank nasional cabang Jember mendapat sorotan tajam dari pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi. Kejaksaa...
Terbongkarnya dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank nasional cabang Jember mendapat sorotan tajam dari pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Menurut Ibrahim, fokus kesalahan tidak seharusnya dilemparkan kepada bank penyalur, melainkan kepada pihak yang selama ini luput dari pengawasan: agen penagih atau collection agent.
Kronologi Kasus di Jember
Kejati Jatim mengungkap dugaan penyimpangan dalam realisasi KUR Mikro di kantor cabang bank nasional di Jember. Dana yang seharusnya diterima oleh pelaku usaha mikro justru diduga dikorupsi melalui mekanisme yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Penetapan tiga tersangka menjadi babak awal pengusutan yang diduga melibatkan aliran dana hingga miliaran rupiah. Namun, Ibrahim menekankan bahwa akar persoalan tidak semata-mata pada sistem di bank, melainkan pada praktik di lapangan yang melibatkan agen penagih.
Pandangan Ibrahim Assuaibi: Agen Penagih Jadi Titik Rawan
Ibrahim Assuaibi melihat bahwa banyak kasus kredit bermasalah, termasuk pada KUR, muncul dari lemahnya pengawasan terhadap collection agent. Agen penagih seringkali menjadi pihak yang paling dekat dengan debitur setelah pencairan dana. Celah ini dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik di luar prosedur, seperti meminta sejumlah uang di luar angsuran resmi, melakukan pemotongan, atau bahkan memanipulasi data pembayaran. “Bank BUMN sebagai penyalur sudah memiliki sistem dan aturan yang ketat. Masalahnya ada di lapangan saat penagihan dilakukan pihak ketiga,” tegasnya.
Rentannya Pengawasan terhadap Agen Pihak Ketiga
Penggunaan jasa agen penagih dari pihak ketiga memang lazim di industri perbankan untuk menekan biaya operasional. Namun, praktik ini menyimpan risiko tinggi jika tidak diimbangi dengan sistem kontrol dan audit yang memadai. Dalam konteks KUR Mikro Jember, Ibrahim menduga agen penagih memainkan peran kunci dengan memanfaatkan kedekatan dan ketidaktahuan debitur. Data transaksi yang dilaporkan ke bank bisa jadi telah dimanipulasi sehingga bank tidak menaruh curiga. “Bank hanya menerima laporan. Kalau dokumennya lengkap dan tidak ada tunggakan, sistem tidak akan mendeteksi adanya penyelewengan di level agen,” ujar Ibrahim.
KUR Mikro: Program Strategis dengan Risiko Operasional
KUR Mikro merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui perbankan dengan bunga rendah untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil. Karena sifatnya yang massal dan menyasar segmen debitur kecil, pengawasan terhadap proses penyaluran dan pengembalian dana menjadi sangat bergantung pada kepatuhan seluruh rantai pelaksana. Kasus di Jember menunjukkan bahwa desain program yang baik dapat tercoreng oleh praktik tidak bertanggung jawab di level ujung tombak. Pemerintah dan perbankan diminta untuk memperkuat mekanisme verifikasi langsung kepada debitur, bukan hanya mengandalkan laporan dari agen penagih.
Jangan vonis Bank Tanpa Bukti Sistemik
Ibrahim mengajak publik untuk tidak menyalahkan bank penyalur secara terburu-buru. Investigasi awal menunjukkan bahwa pelanggaran lebih bersifat individual dan terstruktur di luar sistem resmi perbankan. Menuding bank BUMN justru berpotensi merusak kepercayaan terhadap program KUR yang telah membantu jutaan pelaku usaha. “Yang perlu dibenahi adalah tata kelola agen penagih, bukan mempertanyakan integritas bank secara keseluruhan,” jelasnya. Ia merekomendasikan agar bank menerapkan pelaporan berbasis daring yang melibatkan konfirmasi dua arah dengan debitur, bukan hanya mengandalkan agen sebagai perantara tunggal.
Langkah Antisipasi ke Depan
Kasus Jember diyakini hanyalah puncak gunung es dari persoalan serupa di daerah lain. Ibrahim mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan agen penagih. Selain itu, perlu ada sertifikasi dan pengawasan berkala terhadap agen pihak ketiga yang terlibat dalam penagihan dana KUR. Transparansi data dan kanal pengaduan yang responsif bagi debitur juga dinilai mendesak agar setiap kejanggalan dapat segera terdeteksi sebelum berkembang menjadi kasus besar. Kejati Jatim sendiri masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan berjanji akan mengusut tuntas perkara ini.
Baca juga:
Comments (0)