Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tetap Berjalan
Langkah tegas diambil institusi Adhyaksa. Setelah penetapan tersangka, sorotan kini tertuju pada mekanisme pengawasan internal yang selama ini menjadi tameng integritas korps. Kepastian itu disampaika...
Langkah tegas diambil institusi Adhyaksa. Setelah penetapan tersangka, sorotan kini tertuju pada mekanisme pengawasan internal yang selama ini menjadi tameng integritas korps. Kepastian itu disampaikan langsung oleh pejabat tertinggi di bidang pengawasan Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa seorang jaksa tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara moral dan profesional di hadapan Dewan Kehormatan.
Nama Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tengah berada dalam pusaran kasus yang mengguncang institusi Kejaksaan. Penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik menjadi titik awal dari rangkaian proses yang kini dipastikan akan berjalan paralel. Di satu sisi, penegakan hukum pidana bergulir. Di sisi lain, etika profesi yang melekat pada statusnya sebagai jaksa akan diuji melalui persidangan majelis kode etik.
Mekanisme Dua Jalur: Pidana dan Etika Profesi
Penegakan disiplin di lingkungan Kejaksaan menganut prinsip pemeriksaan berlapis. Seorang jaksa yang terindikasi melakukan pelanggaran tidak hanya dapat dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, melainkan juga harus mempertanggungjawabkan tindakannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Jaksa Agung terkait Kode Perilaku Jaksa. Instrumen hukum ini memberikan kewenangan penuh kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi etik kepada setiap jaksa yang terbukti melanggar.
Mekanisme persidangan etik tidak mensyaratkan menunggu putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap. Sifatnya mandiri. Artinya, begitu ditemukan cukup bukti administratif adanya pelanggaran kode etik, sidang majelis kehormatan dapat segera digelar. Hal ini membedakan jalur etik dari jalur pidana yang harus melalui tahapan penyidikan, penuntutan, hingga vonis hakim. Pemisahan ini memungkinkan institusi bergerak cepat membersihkan tubuhnya dari oknum yang dinilai mencederai marwah korps.
Komitmen Pengawasan di Masa Transisi
Kepastian pemrosesan etik ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melindungi siapapun, termasuk mereka yang pernah menduduki posisi strategis. Jabatan Jampidsus merupakan salah satu pos paling berpengaruh karena memegang kendali atas penanganan perkara-perkara besar yang menyangkut kerugian negara. Ketika figur yang pernah mendudukinya justru menjadi pesakitan, legitimasi institusi dipertaruhkan. Oleh karena itu, respons cepat dari bidang pengawasan menjadi krusial untuk meredam krisis kepercayaan publik.
Dalam struktur organisasi Kejaksaan, Jamwas memiliki peran vital yang seringkali luput dari perhatian publik. Bidang ini bertugas melakukan pengawasan melekat, pemeriksaan rutin, hingga menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat. Ketika kasus mencuat, Jamwas memiliki kewenangan penuh untuk membentuk tim pemeriksa, mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi, dan rekaman elektronik, lalu menyusun berita acara pemeriksaan yang akan menjadi dasar persidangan etik.
Persidangan etik umumnya dilakukan secara tertutup. Majelis terdiri dari unsur pimpinan dan pejabat senior yang ditunjuk. Prosesnya meliputi pembacaan laporan pemeriksa, mendengarkan keterangan terperiksa, menghadirkan saksi, hingga musyawarah majelis untuk menentukan vonis. Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga yang terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Menjaga Independensi dan Akuntabilitas Institusi
Publik tentu menaruh harapan besar agar proses etik ini tidak sekadar menjadi formalitas atau upaya kamuflase untuk meredam kritik. Transparansi dalam batas-batas yang diperkenankan menjadi tuntutan. Meskipun sidang bersifat tertutup, substansi putusan idealnya diumumkan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pernyataan tegas dari pucuk pengawasan bahwa proses etik akan tetap berjalan, terlepas dari posisi atau koneksi terperiksa, merupakan fondasi awal yang harus ditindaklanjuti dengan eksekusi tanpa intervensi.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi institusi Adhyaksa untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan internalnya. Apakah mekanisme pencegahan selama ini berjalan efektif? Mengapa pelanggaran baru terungkap setelah menjadi kasus besar dan bukan sejak dini melalui sistem deteksi internal? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab tidak hanya melalui retorika, tetapi melalui reformasi konkret di tubuh Jamwas. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta pembangunan kultur integritas dari level paling bawah hingga puncak menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa ditunda.
Pada akhirnya, nasib Febrie Adriansyah sebagai seorang jaksa akan ditentukan oleh dua ruang persidangan yang berbeda. Ruang pertama adalah ruang sidang pidana yang akan menguji alat bukti berdasarkan hukum acara pidana. Ruang kedua adalah ruang sidang etik yang akan mengukur sejauh mana perbuatannya telah menodai sumpah jabatan dan kode etik profesi Adhyaksa. Dua ruang ini merepresentasikan dua dimensi keadilan yang berjalan beriringan: keadilan bagi masyarakat dan keadilan bagi integritas institusi penegak hukum itu sendiri.
Baca juga:
Comments (0)