Bupati Sukoharjo Diduga Pangkas 40% Insentif Pajak ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemotongan sistematis terhadap insentif pemungutan pajak yang seharusnya diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Ka...

Jul 12, 2026 - 16:38
0 0
Bupati Sukoharjo Diduga Pangkas 40% Insentif Pajak ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemotongan sistematis terhadap insentif pemungutan pajak yang seharusnya diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan temuan sementara, Bupati Sukoharjo diduga menggunakan wewenangnya untuk memangkas hingga 40 persen dari insentif tersebut, lalu menyalurkannya sebagai setoran ilegal yang menguntungkan pihak tertentu.

Dokumen surat keputusan (SK) bupati yang mengatur pembagian insentif—yang dikenal sebagai upah pungut—diduga tidak sekadar menjadi regulasi. SK itu kini diusut sebagai instrumen untuk memaksa para penerima insentif menyetorkan kembali sebagian besar haknya. Modus ini tercium setelah adanya laporan dari internal pemerintah daerah yang curiga terhadap ketidakwajaran pencairan insentif.

Kronologi Penyelidikan

Penyelidik KPK mulai menelisik kasus ini setelah mengantongi informasi mengenai ketidaksesuaian antara hak insentif yang diatur dalam peraturan daerah dengan jumlah yang diterima ASN. Insentif pemungutan pajak daerah sejatinya diberikan kepada pegawai yang berhasil mengoptimalkan perolehan pajak hotel, restoran, hiburan, dan sektor lainnya. Namun, banyak ASN di Sukoharjo melaporkan bahwa nominal yang masuk ke rekening mereka kerap lebih kecil dari perhitungan yang seharusnya.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan aliran dokumen, KPK menemukan adanya SK Bupati yang memuat klausul pemotongan 40 persen. Klausul tersebut mencantumkan alasan “biaya operasional pemungutan”, tetapi kenyataannya dana hasil potongan tidak masuk ke kas daerah. Temuan ini langsung mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Sukoharjo.

Mekanisme Pemotongan: SK Bupati sebagai Tameng

Dengan berpijak pada SK yang ditandatanganinya, Bupati diduga memerintahkan pemotongan insentif secara masif. Sebagai contoh, seorang ASN yang berhasil memungut pajak senilai Rp100 juta berhak atas insentif 5 persen atau Rp5 juta. Dari jumlah itu, 40 persen—sekitar Rp2 juta—diminta diserahkan kembali dengan dalih setoran rutin. Setoran ini tidak pernah dilaporkan dalam laporan keuangan resmi dan langsung mengalir ke rekening penampung yang dikendalikan oleh oknum tertentu.

Para pegawai yang mencoba menolak permintaan setoran ini mendapat tekanan birokratis. Beberapa di antaranya diancam akan dipersulit karier atau dipindahkan ke unit kerja yang minim tunjangan. Karena SK bupati memberi kesan legal, banyak ASN merasa tidak memiliki pilihan lain selain menuruti arahan tersebut.

Tanggapan ASN dan Sorotan Publik

Keresahan mulai muncul di kalangan pegawai Sukoharjo. Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa praktik seperti ini telah berlangsung cukup lama. “Kami hanya ingin hak kami dibayarkan utuh, bukan dipotong dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya. Desakan agar Inspektorat Daerah turun tangan semakin menguat, tetapi sejauh ini belum ada tindakan korektif dari pengawas internal pemkab.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Agus Sutopo, menyebut bahwa modus ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh pemerintah daerah. “SK Bupati yang seharusnya menjadi pedoman pembagian insentif malah dijadikan alat korupsi terselubung. Ini harus menjadi alarm bagi daerah lain agar mengevaluasi aturan serupa,” tegasnya.

Dampak Hukum dan Potensi Kerugian Negara

KPK menilai aksi pemotongan insentif ini melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang pegawai negeri menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain. Jika akumulasi potongan 40 persen dihitung selama bertahun-tahun, kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Selain mengumpulkan bukti aliran dana hasil setoran, penyidik juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain. Pihak-pihak yang diduga turut membantu Bupati dalam mengelola atau menampung dana potongan dapat dijerat dengan pasal penyertaan.

Langkah Antikorupsi dan Potensi Jerat Hukuman

KPK telah menyita sejumlah dokumen krusial, termasuk SK Bupati dan laporan pencairan insentif, serta mengamankan rekaman percakapan yang mengindikasikan arahan pemotongan. Pemeriksaan saksi terus berjalan, menyasar pejabat di Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan beberapa ASN yang diduga menjadi perantara penarikan setoran.

Lembaga antirasuah ini juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mereviu seluruh SK kepala daerah yang berpotensi disalahgunakan. Langkah pencegahan itu dianggap perlu guna menutup celah korupsi di level pemerintah kabupaten. Apabila terbukti bersalah, Bupati Sukoharjo dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga tulisan ini disusun, Bupati Sukoharjo maupun pihak pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi birokrasi di Sukoharjo dan pengingat bahwa insentif daerah yang seharusnya memacu kinerja ASN tidak boleh diselewengkan menjadi alat pemerasan berkedok regulasi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User