Jejak Jaksa Korup: Dari Urip Tri Gunawan hingga Febrie Adriansyah
Penetapan seorang jaksa senior sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan publik akan masalah kronis di tubuh Korps Adhyaksa. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penera...
Penetapan seorang jaksa senior sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan publik akan masalah kronis di tubuh Korps Adhyaksa. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ditangkap tangan dalam operasi senyap KPK pada Oktober 2023 lalu. Ia diduga menerima suap untuk memengaruhi penanganan sebuah perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus ini menambah panjang litani jaksa yang terseret korupsi, sebuah fenomena yang menurut catatan lembaga pemantau telah berlangsung setidaknya sejak 2008.
Belasan Jaksa Tersandung Suap sejak 2008
Berdasarkan data yang dihimpun oleh organisasi antikorupsi, lebih dari selusin aparat Kejaksaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK dalam kurun waktu 2008 hingga 2023. Pola yang muncul dari banyak kasus ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan penghentian penyidikan, pengurusan banding, atau mengatur putusan pengadilan demi keuntungan pribadi. Kejaksaan, yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum, justru dihuni segelintir oknum yang mengkhianati sumpah jabatan.
Salah satu kasus paling fenomenal adalah penangkapan Urip Tri Gunawan pada Maret 2008. Saat itu, Urip yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terjaring operasi tangkap tangan KPK setelah menerima uang senilai ribuan dolar dari seorang pengusaha. Suap tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi penyidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Urip kemudian diadili dan divonis bersalah, menjadi simbol awal era pemberantasan korupsi di institusi kejaksaan.
Lebih dari satu dekade kemudian, publik dikejutkan oleh kasus Pinangki Sirna Malasari. Jaksa perempuan ini ditangkap pada tahun 2020 karena diduga menerima suap dari buronan kakap Djoko Tjandra. Pinangki disebut-sebut menjanjikan pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Tjandra terhindar dari eksekusi putusan pidana. Kasus ini tidak hanya melibatkan jaksa, tetapi juga melibatkan oknum dari lembaga peradilan lainnya. Pinangki akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, hukuman yang cukup berat untuk seorang penegak hukum.
Selain dua nama itu, sederet jaksa lain juga pernah tersangkut jerat KPK. Sebut saja Jaksa Dodi Sukmo Raharjo yang tertangkap menerima suap terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2019, atau Jaksa Fahri Anwar yang ikut terjerat suap pengurusan perizinan tambang di Kalimantan Timur. Setiap penangkapan menyisakan jejak kekecewaan publik terhadap lembaga yang semestinya menjadi benteng keadilan.
Febrie Adriansyah: Kronologi Penangkapan
Febrie Adriansyah, yang dikenal sebagai juru bicara Kejaksaan Agung, ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada malam hari, 24 Oktober 2023. KPK menyita uang tunai dalam jumlah signifikan—disebut-sebut mencapai miliaran rupiah—dari tempat kejadian perkara. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh pihak yang berperkara di Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau diarahkan sesuai keinginan tersangka.
Penangkapan ini mengejutkan karena Febrie adalah figur publik yang kerap tampil di media. Sebagai Kepala Puspenkum, ia bertugas menyampaikan capaian institusi kepada masyarakat. Ironisnya, di balik citra bersih yang ia tampilkan, KPK menemukan bukti permufakatan jahat. Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Kasus ini memperlihatkan betapa celah korupsi di Kejaksaan Agung masih sangat lebar. Modus yang digunakan Febrie bukanlah hal baru: menawarkan jasa penyelamatan perkara dengan imbalan uang. Praktik ini mengindikasikan adanya sistem ‘makelar kasus’ yang telah berlangsung bertahun-tahun di dalam birokrasi penegakan hukum.
Upaya Pembenahan dan Tantangan
Menanggapi kasus demi kasus, Kejaksaan Agung selalu menyatakan komitmen untuk melakukan reformasi internal. Jaksa Agung bahkan pernah mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap jaksa yang terindikasi melanggar. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa godaan suap masih sulit dibendung, terutama karena rendahnya akuntabilitas di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Nurul Huda, berpendapat bahwa salah satu akar masalah adalah minimnya transparansi dalam penanganan perkara. “Selama proses penyelidikan dan penuntutan bersifat tertutup, ruang negosiasi gelap tetap terbuka. Perlu ada sistem digitalisasi perkara yang memungkinkan publik memantau perkembangan setiap kasus secara real-time,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang diadakan awal 2024. Meskipun tidak memiliki data pasti, banyak pengamat melihat perlunya pembersihan internal secara konsisten, bukan hanya sporadis setelah ada guncangan publik.
Di sisi lain, KPK terus berupaya memaksimalkan penindakan. Sejak 2008, lembaga antirasuah ini telah menangkap setidaknya 15 jaksa dalam berbagai operasi tangkap tangan. Meski demikian, vonis pengadilan terhadap jaksa korup seringkali tidak menimbulkan efek jera. Hukuman yang relatif ringan, seperti yang diterima beberapa terpidana kasus suap pada tahun-tahun awal, belum sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi pengingat bahwa upaya membersihkan Korps Adhyaksa dari praktik koruptif masih jauh dari tuntas. Publik berharap, penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat mengembalikan marwah Kejaksaan sebagai lembaga yang benar-benar menjunjung tinggi keadilan. Tanpa itu, daftar jaksa yang tersandung suap akan terus bertambah, menggerogoti fondasi negara hukum Indonesia.
Baca juga:
Comments (0)