Penerapan Pajak Royalti Penulis 1,5% Masih Tunggu Keppres Menteri Keuangan

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final Royalti sebesar 1,5% bagi para penulis nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian stimulus ekonomi ya

Jul 08, 2026 - 06:06
0 0
Penerapan Pajak Royalti Penulis 1,5% Masih Tunggu Keppres Menteri Keuangan

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final Royalti sebesar 1,5% bagi para penulis nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian stimulus ekonomi yang digulirkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada Semester II 2026. Penurunan tarif yang drastis ini diharapkan mampu memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di sektor kepenulisan.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan beban pajak royalti penulis secara signifikan. Sebelumnya, tarif pajak royalti penulis dapat menembus angka 15%. Namun, melalui kebijakan baru ini, tarif tersebut dipangkas menjadi hanya 1,5%.

"Ini adalah angin segar bagi para penulis kita. Pemerintah sepakat untuk menurunkan pajak royalti penulis yang awalnya menembus 15%, kini hanya menjadi 1,5% saja. Dengan stimulus ini, kami berharap produktivitas dan kesejahteraan para kreator konten tulis nasional akan meningkat pesat,"

ungkap Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta.

Meskipun telah disepakati, implementasi kebijakan ini tidak bisa serta merta diterapkan dalam waktu dekat. Laporan dari media kami mengungkapkan bahwa saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan landasan regulasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Artinya, pemberlakuan tarif pajak royalti 1,5% yang baru ini masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini baru akan efektif berlaku setelah Kementerian Keuangan menerbitkan beleid atau peraturan khusus yang menjadi dasar hukum pemungutannya.

Teuku Riefky Harsya memberikan sinyal optimistis terkait target penyelesaian regulasi ini. Ia memperkirakan bahwa peraturan tersebut dapat dirampungkan dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan. "Kami terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan. Insya Allah, dalam satu dua bulan ini regulasi itu bisa selesai dan kebijakan ini pun langsung bisa diterapkan," imbuhnya.

Penurunan tarif ini dianggap sebagai langkah afirmatif pemerintah dalam memajukan ekosistem ekonomi kreatif nasional. Dengan beban pajak yang lebih rendah, para penulis diharapkan memiliki daya beli yang lebih baik dan dapat berinvestasi kembali ke dalam karya-karya produktif lainnya, sehingga mampu menciptakan efek domino bagi pertumbuhan sektor perbukuan dan literasi di tanah air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User