Penahanan Tersangka Baru Kasus PT DSI

Laporan dari Jakarta, Lurusin.com -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan seorang mantan pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH pad

Jul 08, 2026 - 05:57
0 1
Penahanan Tersangka Baru Kasus PT DSI

Laporan dari Jakarta, Lurusin.com -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan seorang mantan pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH pada Sabtu (20/6/2026). FH yang pernah menjabat di OJK pada periode 2017-2018 ini diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak. "Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri dalam keterangan resminya.

"Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan."

Peran Mantan Pejabat OJK

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, FH diduga kuat memiliki andil dalam memuluskan operasional PT DSI yang belakangan diketahui sebagai perusahaan investasi bodong berkedok syariah. PT DSI menghimpun dana masyarakat dengan janji imbal hasil tinggi menggunakan sistem bagi hasil, namun praktiknya diduga berbentuk skema ponzi.

Pihak kepolisian menduga FH menyalahgunakan kewenangannya sebagai regulator di sektor jasa keuangan untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal PT DSI. Temuan aliran dana mencurigakan yang mengarah ke sejumlah rekening tertentu menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.

Kasus yang Merugikan Banyak Nasabah

Seperti diketahui, kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat setelah banyak nasabah gagal menarik dana investasi mereka. PT DSI sendiri dilaporkan nasabah sejak tahun 2024 setelah gagal membayar imbal hasil yang dijanjikan. Perusahaan menawarkan produk investasi dengan iming-iming bagi hasil tetap sebesar 10 hingga 15 persen per bulan, yang jauh di atas rata-rata imbal hasil investasi syariah pada umumnya. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang segera disidang. Ketiganya merupakan eksekutif PT DSI yang diduga berperan langsung dalam pengelolaan dana nasabah secara tidak bertanggung jawab.

Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum-oknum lain di lingkungan regulator yang mungkin turut membantu aksi penipuan ini. Penahanan FH diharapkan membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih luas. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat regulator yang seharusnya mengawasi justru diduga menjadi bagian dari tindak pidana. Bareskrim memastikan tidak akan ada tebang pilih dalam proses hukum.

Komitmen Bareskrim dan Imbauan

Dirtipideksus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. "Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat, tidak peduli jabatannya," tegas Ade Safri. Bareskrim juga berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepatnya agar memberikan keadilan bagi para korban. Bareskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar dan selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum berinvestasi.

Lurusin.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan informasi kepada publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User