Di tengah maraknya kendaraan berplat lis biru yang melintas di jalanan utama Kota Semarang, terselip kecemasan mendalam di Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah. Kendaraan Berlistrik Berbasis Baterai (BEV) memang dielu-elukan sebagai simbol transisi energi bersih dan gaya hidup modern. Namun, di balik narasi kelestarian lingkungan tersebut, ada fakta pahit yang membebani neraca keuangan daerah: kontribusi fiskal mobil listrik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih nol besar.
Dilema Kebijakan: Insentif Pusat yang Mencekik Kas Daerah
Kepala Bapenda Jawa Tengah, M. Masrofi, angkat bicara secara terbuka mengenai situasi ini. Pihaknya mengeluhkan bahwa peningkatan penjualan mobil listrik di wilayahnya belum membawa angin segar bagi kas daerah. Musabab utamanya terletak pada payung hukum dan kebijakan relaksasi fiskal yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah memberikan karpet merah berupa tarif 0 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus kendaraan listrik berbasis baterai.
"Secara regulasi, kami tentu mendukung penuh percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional. Namun dari kacamata fiskal daerah, mobil listrik belum memberikan kontribusi rupiah terhadap PAD karena adanya insentif dan pembebasan pajak penuh," kata Kepala Bapenda Jateng, M. Masrofi.
Perbandingan Beban Pajak Kendaraan Konvensional vs Kendaraan Listrik
Kondisi ini menciptakan jurang pemisah yang cukup signifikan antara penerimaan sektor kendaraan bermotor konvensional dan kendaraan listrik. Berikut adalah perbandingan perlakuan tarif perpajakan daerah di Jawa Tengah:
| Jenis Kendaraan | Tarif PKB | Tarif BBNKB | Dampak Terhadap PAD Jateng |
|---|---|---|---|
| Kendaraan Fosil (ICE) | 1,5% - 2,0% | 10% - 12,5% | Penyumbang Utama Pendapatan Daerah |
| Kendaraan Listrik (BEV) | 0% | 0% | Belum Berkontribusi (Nihil) |
Beban Infrastruktur Jalan Tanpa Kompensasi Fiskal
Kekecewaan pemerintah daerah bukan tanpa alasan. Kendaraan listrik, yang secara fisik memiliki bobot lebih berat akibat susunan baterai, tetap melintas dan menggunakan fasilitas jalan raya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah. Biaya pemeliharaan infrastruktur jalan, perbaikan kerusakan, hingga pengelolaan lalu lintas terus berjalan menggunakan dana daerah.
Namun, karena tidak ada penerimaan PKB maupun BBNKB dari kendaraan listrik, APBD Jateng harus menanggung beban perawatan jalan tanpa menerima imbal hasil dari pajak pengguna EV tersebut.
"Jalan raya tetap aus dan membutuhkan perbaikan berkala. Kendaraan listrik beroperasi di jalan yang sama, namun daerah tidak menerima sepeser pun pajak daerah dari operasional mereka. Ini tantangan nyata bagi kemandirian fiskal daerah," tegas pengamat kebijakan publik daerah.
Mencari Titik Keseimbangan Kesejahteraan Fiskal
Bapenda Jawa Tengah menegaskan bahwa pemprov tidak memusuhi tren kendaraan listrik. Namun, mereka menyuarakan perlunya mekanisme penyeimbang, seperti skema Dana Bagi Hasil (DBH) atau kompensasi insentif dari Pemerintah Pusat kepada daerah terdampak.
Tanpa adanya formulasi ulang mengenai bagi hasil insentif hijau ini, akselerasi adopsi mobil listrik berisiko menggerus potensi penerimaan pajak daerah yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur lokal di Jawa Tengah.
Comments (0)