Di balik ketenangan kawasan Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tersembunyi sebuah aktivitas lancung yang menggerogoti hak masyarakat kelas bawah. Kamis (17/9), tatanan semu itu runtuh ketika penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan mendadak terhadap sebuah lokasi yang dijadikan sarang penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial E alias HB. Pria ini kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal penyuntikan dan pengoplosan gas melon 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Penangkapan ini mempertegas fakta bahwa rantai distribusi energi bersubsidi masih sangat rentan disusupi oleh oknum pemburu keuntungan pribadi.
Modus Operandi: Menguras Subsidi Demi Margin Fantastis
Pengungkapan kasus di Pondok Aren ini membuka tabir bagaimana barang subsidi milik rakyat miskin dimanipulasi secara sistematis. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka E alias HB diduga menggunakan alat transfer sederhana—berupa selang regulator khusus dan es batu—untuk memindahkan isi dari beberapa tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram maupun 50 kilogram non-subsidi.
"Praktik culas seperti ini tidak hanya merampas hak warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan bahan bakar murah, tetapi juga menciptakan ancaman keselamatan jiwa yang sangat tinggi akibat proses pemindahan gas secara ilegal," tegas seorang perwira penyidik yang terlibat dalam penindakan tersebut.
Secara matematis, kejahatan ini memberikan keuntungan berlipat ganda bagi pelaku dengan mengorbankan keuangan negara dan stabilitas pasokan di masyarakat. Berikut adalah gambaran disparidad harga yang dimanfaatkan oleh jaringan pengoplos:
| Kategori Gas | Status Saluran | Harga Patokan/Modal | Indikasi Modus Pelanggaran |
|---|---|---|---|
| LPG 3 Kilogram | Bersubsidi Pemerintah | Rp18.000 - Rp20.000 (Eceran) | Disedot secara massal dari pangkalan/pengecer resmi. |
| LPG 12 Kilogram | Non-Subsidi (Komersial) | Rp200.000 - Rp220.000 (Pasar) | Diisi dari 4 tabung melon hasil suntikan ilegal. |
Kerugian Negara dan Ancaman Bahaya Lingkungan
Pengoplosan LPG bukan sekadar tindak pidana ekonomi biasa. Tindakan ini memicu dua dampak fatal sekaligus: kelangkaan tabung melon di tingkat pedagang kecil dan bahaya ledakan hebat di lingkungan pemukiman. Lokasi pengoplosan di Parigi yang berada tak jauh dari pemukiman warga diketahui tidak memenuhi standar keselamatan kerja maupun prosedur penanganan bahan berbahaya.
"Tindakan penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan kejahatan ekonomi serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi alokasi energi nasional demi memperkaya diri sendiri," ujar perwakilan Bareskrim Polri dalam keterangan resminya.
Akibat perbuatannya, tersangka E alias HB dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka E saja. Penyidik terus mendalami jaringan pemasok tabung 3 kg skala besar serta menelusuri penadah atau pihak korporasi yang menampung tabung hasil oplosan tersebut di wilayah Jabodetabek.
Comments (0)