Langkah kaki ANW (26) terasa berat saat melintasi gerbang gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (17/9/2026). Di balik kacamata hitam dan masker yang menutupi separuh wajahnya, tersimpan ketakutan mendalam yang belum juga surut. Perempuan muda yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama figur publik Betrand Peto (BP) ini tidak hanya sedang berjuang memulihkan trauma, tetapi juga harus menghadapi gelombang teror nyata di kehidupan sehari-harinya.
Kehadiran ANW di markas LPSK bertujuan untuk menjalani pemeriksaan psikologis komprehensif. Tim ahli psikologi forensik dikerahkan untuk menilai tingkat trauma fisik maupun mental yang dialami korban. Langkah ini menjadi titik krusial sebagai dasar bagi LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan fisik, hukum, serta pendampingan psikososial yang berhak diterima oleh korban sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ruang Digital Jadi Arena Teror dan Doxing Korban
Namun, perjuangan ANW untuk menuntut keadilan berhadapan dengan tembok tebal perlawanan. Setelah keberaniannya menyuarakan dugaan kejahatan yang dialaminya, serangan di ruang digital mulai berdatangan secara masif. Korban mengalami tindakan doxing—penyebaran data pribadi tanpa izin—yang diduga dilakukan oleh oknum tidak dikenal di berbagai platform media sosial. Nomor telepon pribadi, alamat tempat tinggal, hingga identitas keluarga dekat korban disebarkan untuk menciptakan atmosfer ketakutan.
"Korban tidak hanya mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa masa lalu, tetapi kini berada dalam posisi yang sangat rentan karena ancaman keamanan pribadi. Informasi pribadinya disebar secara sengaja untuk meruntuhkan mental dan membungkam keberaniannya," tegas tim pendamping hukum korban.
Berdasarkan pantauan dan temuan tim di lapangan, bentuk-bentuk intimidasi yang dialami korban meliputi:
- Penyebaran Data Pribadi (Doxing): Pengunggahan dokumen identitas dan alamat tinggal korban secara publik di media sosial.
- Teror Pesan Berulang: Panggilan telepon dan pesan singkat berisi ancaman dari puluhan nomor tak dikenal.
- Pembunuhan Karakter: Kampanye perundungan daring (cyberbullying) yang menyasar kredibilitas serta personalitas korban.
Ketimpangan Relasi Kuasa dan Potensi Viktimisasi Berulang
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan figur publik selalu memperlihatkan pola ketimpangan relasi kuasa yang sangat tajam. Korban kerap diposisikan sebagai pihak yang paling lemah dan mudah disudutkan oleh opini publik maupun intimidasi pihak-pihak berkepentingan. "Dalam narasi kekerasan seksual yang melibatkan publik figur, serangan sekunder berupa doxing dan intimidasi digital sengaja diciptakan untuk meruntuhkan daya tahan mental korban," ujar seorang pakar psikologi forensik yang memantau penanganan kasus ini.
Berikut adalah gambaran bentuk intimidasi beserta dampaknya terhadap kondisi mental korban selama proses hukum berjalan:
| Bentuk Intimidasi | Metode Eksekusi | Dampak Psikologis Korban |
|---|---|---|
| Doxing Digital | Penyebaran alamat & kontak di media sosial | Kecemasan akut dan isolasi mandiri |
| Teror Pesan | Ancaman fisik via pesan singkat berulang | Gangguan tidur dan serangan panik |
| Stigmatisasi Publik | Perundungan daring secara terorganisir | Trauma berulang dan rasa bersalah mendalam |
Mendorong Perlindungan Maksimal dari Negara
Pemeriksaan psikologis di LPSK menjadi harapan baru bagi ANW untuk mendapatkan payung hukum yang aman. Hasil evaluasi medis dan psikologis ini akan menjadi landasan resmi bagi negara untuk memberikan pengawalan fisik hingga bantuan hukum dari ancaman kriminalisasi. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum agar pencari keadilan tidak menjadi korban dua kali (revictimization) di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, LPSK masih merumuskan bentuk perlindungan terbaik bagi ANW, seraya berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti aksi teror siber dan penyebaran data pribadi yang menimpa korban.
Comments (0)