Pemerintah Perketat Penerbitan Izin dan RKAB untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan

Lurusin.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat proses penerbitan persyaratan perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pe

Jul 08, 2026 - 00:53
0 0
Pemerintah Perketat Penerbitan Izin dan RKAB untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan

Lurusin.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat proses penerbitan persyaratan perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pelaku usaha pertambangan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) berjalan sesuai aturan yang baku dan terukur.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan, pengetatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor minerba secara menyeluruh. Tidak hanya aspek administrasi, pengawasan terhadap aspek teknis, lingkungan, dan keselamatan juga menjadi perhatian utama sebelum operasional tambang diizinkan berjalan.

IUP Saja Tidak Cukup

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menekankan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis memberikan hak untuk langsung melakukan aktivitas penambangan. Perusahaan wajib menyusun rencana kegiatan yang rinci dan memenuhi berbagai kewajiban lainnya.

“Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki IUP saja. Perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi yang diterima Lurusin.com.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan. Setiap badan usaha harus melalui tahapan evaluasi yang ketat, termasuk kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan pemenuhan kewajiban keuangan kepada negara.

Digitalisasi dan Sistem Baku

Kementerian ESDM memastikan seluruh proses perizinan dan pengawasan kini berjalan melalui sistem yang terdigitalisasi. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan celah penyimpangan dan memudahkan pemantauan secara real-time. Dengan sistem terintegrasi, setiap tahapan permohonan izin dan persetujuan RKAB tercatat secara transparan, sehingga akuntabilitas pelaku usaha dapat diawasi langsung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Pengetatan ini juga menjadi respons atas sejumlah kasus pertambangan yang beroperasi tanpa memenuhi kaidah teknis yang baik atau mengabaikan kewajiban lingkungan. Melalui sistem digital, Ditjen Minerba dapat lebih cepat mendeteksi ketidakpatuhan dan mengambil langkah korektif.

Fokus pada Penerimaan Negara

Selain aspek teknis dan lingkungan, kewajiban penerimaan negara menjadi sorotan utama. Pemerintah memastikan bahwa setiap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin operasi harus membayar royalti serta kewajiban fiskal lainnya sesuai jadwal. Pengetatan ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan negara dari sektor minerba yang selama ini menjadi salah satu andalan penerimaan negara bukan pajak.

Langkah Kementerian ESDM ini mendapat perhatian luas dari pelaku usaha. Beberapa asosiasi pertambangan menyambut baik upaya penataan asalkan disertai kepastian waktu proses perizinan yang tidak menghambat investasi. Pemerintah pun berjanji untuk tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan ketat dan kemudahan berusaha yang bertanggung jawab.

Ke depan, Ditjen Minerba berencana mengintegrasikan seluruh data perizinan dan RKAB dalam satu platform nasional yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini sejalan dengan program reformasi birokrasi di sektor energi dan sumber daya mineral yang digencarkan pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User