Pekan Sita Serentak: 518 Aset Penunggak Pajak Disita, Nilainya Tembus Rp78,9 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membentang dari Jawa Barat hingga Jawa Timur menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran bertajuk Pekan Sita Serentak. Sel
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membentang dari Jawa Barat hingga Jawa Timur menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran bertajuk Pekan Sita Serentak. Selama lima hari, tepatnya pada 22–26 Juni 2026, petugas pajak menyita total 518 aset milik para penunggak pajak. Berdasarkan taksiran resmi, nilai seluruh aset yang diamankan mencapai Rp 78,9 miliar.
Aset yang disita beragam jenisnya, mulai dari properti seperti ruko dan tanah, kendaraan bermotor termasuk mobil, hingga logam mulia seperti emas. Langkah penyitaan massal ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban perpajakannya. Operasi ini menyasar para penunggak yang telah melalui berbagai tahapan penagihan, tetapi tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Tingkatkan Efektivitas Penagihan Pajak
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar aksi simbolis, melainkan upaya konkret untuk memperkuat efektivitas penagihan pajak. Menurutnya, Pekan Sita Serentak dirancang untuk mendorong perubahan perilaku Wajib Pajak agar lebih patuh sekaligus membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran di bidang perpajakan.
Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.
Pernyataan tersebut dirilis melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Lurusin.com pada Kamis (25/6/2026). Samingun menambahkan bahwa seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi asas profesionalitas, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan di luar koridor hukum.
Pekan Sita Serentak ini juga menjadi penanda bahwa DJP semakin serius dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui jalur penegakan hukum. Data dari laporan kami menunjukkan bahwa aset-aset yang disita tersebar di berbagai wilayah, menunjukkan bahwa praktik menunggak pajak tidak terpusat di satu daerah saja. Ke depan, DJP berencana mengintensifkan operasi serupa secara berkala agar tingkat kepatuhan pajak nasional terus meningkat dan kebocoran penerimaan negara dapat ditekan seminimal mungkin.
Comments (0)