PDI Perjuangan Tegaskan Perubahan Perda Pajak Tak Boleh Bebani Rakyat
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Da
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus menjamin prinsip keadilan dan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah. Sikap ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang membahas rencana revisi beleid perpajakan tersebut pada Selasa (15/7).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono, menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan persetujuan jika substansi revisi justru menambah beban fiskal warga Jakarta di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih pascapandemi dan tekanan inflasi global. “Kami menolak segala bentuk penyesuaian tarif yang tidak disertai analisis dampak sosial dan ekonomi yang komprehensif,” ujarnya dengan nada tegas di hadapan seluruh anggota dewan.
Revisi Perda Pajak dalam Sorotan
Perda Nomor 1 Tahun 2024 sejatinya merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini menyatukan berbagai jenis pungutan daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta puluhan retribusi yang sebelumnya tersebar di banyak perda sektoral.
Rencana perubahan muncul setelah pemerintah provinsi mengidentifikasi sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi selaras dengan dinamika sektor usaha dan kebutuhan pembangunan infrastruktur Jakarta pascaperpindahan ibu kota negara. Namun, fraksi-fraksi di DPRD mengingatkan bahwa efisiensi pemungutan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh dicapai dengan mengorbankan daya beli masyarakat.
“Jangan sampai kita membuat peraturan yang bagus di atas kertas, tetapi ketika diterapkan menjadi momok bagi pelaku UMKM dan warga kecil. Pajak harus menjadi instrumen pemerataan, bukan pemiskinan.”
Poin-Poin Krusial yang Disorot
Fraksi PDI Perjuangan secara spesifik menyoroti tiga area yang dianggap rawan menimbulkan ketidakadilan apabila direvisi tanpa kehati-hatian. Pertama, skema penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berpotensi naik signifikan di sejumlah wilayah hasil pemekaran baru. Kedua, penyesuaian tarif opsen pajak kendaraan bermotor yang dikhawatirkan memberatkan sektor logistik dan transportasi publik informal. Ketiga, klasifikasi ulang subjek retribusi pada layanan kesehatan dan pendidikan yang dikelola BUMD.
Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Panji Virgianto, menambahkan bahwa fraksinya telah menerima banyak keluhan dari asosiasi pengusaha kecil dan menengah yang cemas dengan rencana penggabungan beberapa pos retribusi. “Mereka takut tarif gabungan justru lebih tinggi daripada total akumulasi retribusi sebelumnya, tanpa ada peningkatan kualitas layanan yang dirasakan,” jelasnya.
Safeguard untuk Perlindungan Warga
Sebagai respons atas kerentanan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan sejumlah klausul pengaman yang wajib dimasukkan dalam naskah revisi. Di antaranya adalah:
- Ambang batas kenaikan tarif — Setiap penyesuaian tarif tidak boleh melebihi inflasi tahunan plus dua persen, kecuali dalam kondisi darurat fiskal yang dideklarasikan secara resmi oleh gubernur dan disetujui DPRD.
- Pengecualian untuk UMKM — Usaha mikro dengan omzet bulanan di bawah Rp15 juta dibebaskan dari retribusi tertentu dan mendapat keringanan administratif pelaporan pajak.
- Mekanisme banding yang transparan — Wajib pajak dan wajib retribusi diberikan akses cepat ke panel keberatan independen yang putusannya bersifat final dan mengikat bagi petugas pemungut.
- Evaluasi dampak berkala — Setiap perubahan harus dievaluasi dalam 12 bulan pertama penerapan, dengan parameter kesejahteraan masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan.
Usulan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah fraksi lain yang juga menyuarakan keprihatinan serupa. Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai NasDem menyatakan kesiapannya untuk membahas lebih lanjut dalam Panitia Khusus (Pansus) yang dijadwalkan terbentuk bulan depan. “Kami sejalan bahwa pajak harus pro-rakyat dan pro-pertumbuhan ekonomi. Ini bukan soal menolak kenaikan PAD, tetapi soal memastikan kenaikan itu berasal dari ekspansi basis pajak yang sehat, bukan dari pemerasan basis yang ada,” ujarnya singkat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail revisi, meskipun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengisyaratkan perlunya fleksibilitas tambahan dalam menetapkan tarif retribusi yang bisa disesuaikan dengan inflasi operasional. Kepala Bapenda DKI dalam kesempatan terpisah menyebutkan bahwa pihaknya akan melibatkan akademisi dan lembaga riset independen untuk menyusun naskah akademik yang kredibel. Rapat dengar pendapat publik direncanakan digelar secara berjenjang di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten.
Dengan segala dinamika yang sedang bergulir, legislatif dan eksekutif sama-sama menyadari bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 berdiri di persimpangan antara kepentingan fiskal daerah yang harus tetap sehat dan tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dari tekanan ekonomi yang kian berat. Hasil akhir akan sangat bergantung pada apakah prinsip keberpihakan terhadap rakyat kecil benar-benar menjadi arsitektur utama teks yang disahkan nanti.
Comments (0)