Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Dibongkar Polisi

Tim gabungan kepolisian membongkar lokasi produksi uang palsu yang beroperasi di balik sebuah ruko di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Operasi penggerebekan tersebut berujung pada penyitaan uang pal...

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Dibongkar Polisi

Tim gabungan kepolisian membongkar lokasi produksi uang palsu yang beroperasi di balik sebuah ruko di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Operasi penggerebekan tersebut berujung pada penyitaan uang palsu dengan nilai total Rp36 miliar, menjadikannya salah satu temuan signifikan dalam penanganan tindak pidana pemalsuan uang di wilayah itu.

Penggerebekan dan Temuan di Lokasi

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menjalankan penyelidikan dan pengumpulan keterangan terhadap aktivitas mencurigakan di ruko yang diduga dijadikan tempat produksi. Saat tim memasuki lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang, mencakup mesin cetak, tinta khusus, hingga bahan kertas yang lazim dipakai dalam pembuatan uang palsu.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik di lokasi, jumlah lembaran uang palsu yang diamankan mencapai 360 ribu lembar. Apabila diakumulasi berdasarkan nilai nominalnya, total nilainya mencapai Rp36 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

Kualitas Cetak Grade A

Uang palsu yang diproduksi sindikat ini memiliki kualitas cetak yang dikategorikan Grade A, sebagaimana diungkap dalam keterangan resmi penyidik. Kategori tersebut merujuk pada tingkat kemiripan visual yang tinggi dengan uang asli, mencakup ketepatan warna, tekstur kertas, hingga detail tanda pengaman yang sulit dibedakan tanpa pemeriksaan alat khusus.

Kualitas semacam ini menjadi perhatian serius karena meningkatkan potensi lolosnya uang palsu ke peredaran melalui transaksi masyarakat sehari-hari. Uang palsu berstandar Grade A umumnya baru terdeteksi ketika diverifikasi menggunakan mesin pendeteksi atau melalui pemeriksaan forensik di lembaga perbankan.

Peran Residivis dalam Kepemimpinan Sindikat

Sindikat ini dipimpin oleh seorang residivis, yakni pelaku yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman atas tindak pidana serupa. Latar belakang tersebut menunjukkan pola pengulangan kejahatan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasi ini.

Keberadaan residivis pada posisi puncak operasional mengindikasikan bahwa produksi uang palsu di ruko tersebut bukan operasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan dengan pembagian peran, mulai dari penyedia bahan baku, operator produksi, hingga jalur distribusi.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Praktik memproduksi uang palsu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana Indonesia. Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan memalsukan atau memproduksi mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain KUHP, perbuatan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam regulasi tersebut, tindakan memalsukan Rupiah diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp50 miliar, sejalan dengan upaya negara menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

Modus Produksi dan Pola Peredaran

Dari proses penyidikan awal, terungkap bahwa produksi dilakukan secara tersembunyi di dalam ruko yang berfungsi ganda sebagai lokasi operasional. Aktivitas dijaga sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar, sementara hasil cetakan disiapkan untuk diedarkan secara bertahap.

Pola peredaran uang palsu semacam ini umumnya menyasar sektor transaksi tunai, seperti pasar tradisional, kios, dan pedagang kecil yang jarang menggunakan alat pendeteksi uang. Dampak kerugian tidak hanya ditanggung korban perorangan, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem perekonomian apabila peredarannya tidak segera dihentikan.

Langkah Antisipasi dan Imbauan Masyarakat

Masyarakat diimbau menerapkan metode pemeriksaan uang dengan teknik dilihat, diraba, dan diterawang pada setiap transaksi tunai. Tanda pengaman pada uang rupiah, seperti benang pengaman, watermark, dan cetakan khusus, merupakan elemen yang sulit ditiru secara sempurna oleh pelaku pemalsuan.

Apabila menemukan uang yang diduga palsu, warga diminta segera melapor kepada kepolisian atau bank terdekat dan tidak mengedarkan kembali uang tersebut. Penanganan yang cepat membantu penyidik memutus rantai peredaran sebelum menyebar lebih luas.

Kesimpulan

Penggerebekan pabrik uang palsu senilai Rp36 miliar di Tangerang Selatan menunjukkan bahwa jaringan pemalsuan uang masih aktif beroperasi dengan kualitas cetak yang semakin canggih. Keberhasilan aparat menghentikan produksi 360 ribu lembar uang palsu berkualitas Grade A merupakan langkah penting, sekaligus menegaskan perlunya kewaspadaan publik dan penegakan hukum yang berkelanjutan.

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut, termasuk penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi. Berdasarkan verifikasi atas fakta yang terungkap, klaim bahwa sindikat yang dipimpin residivis tersebut telah mencetak uang palsu senilai Rp36 miliar terbukti sesuai dengan temuan penyidik di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User