Operasi di Dermaga Gandus: 21 Ton Solar Ilegal Disita, 5 Orang Diamankan

Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi di kawasan Dermaga Gandus, Palembang. Dalam operasi senyap yang digel...

Jul 13, 2026 - 07:27
0 0
Operasi di Dermaga Gandus: 21 Ton Solar Ilegal Disita, 5 Orang Diamankan

Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi di kawasan Dermaga Gandus, Palembang. Dalam operasi senyap yang digelar pada akhir pekan lalu, petugas menyita sedikitnya 21 ton solar ilegal dan menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Penggerebekan

Informasi awal yang diterima kepolisian menyebutkan adanya aktivitas bongkar muat cairan mencurigakan di dermaga yang biasa digunakan untuk kapal-kapal barang kecil. Tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud kemudian melakukan serangkaian pengintaian selama tiga hari. Polisi mengidentifikasi sebuah truk tangki yang kerap keluar masuk dermaga pada jam-jam yang tidak lazim, yakni menjelang tengah malam hingga dini hari. Puncaknya, pada hari penggerebekan, petugas yang menyamar berhasil menyusup ke lokasi. Mereka menemukan dua unit truk tangki yang sedang mengalirkan solar dari kapal kayu ke dalam jeriken dan drum besar. Saat penggerebekan dimulai, para pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan perahu motor, namun berhasil dihadang di perairan dangkal. Selain lima tersangka, polisi menyita dua truk tangki, satu kapal motor, puluhan jeriken, serta selang dan pompa transfer. Barang bukti kemudian digelandang ke Markas Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Asal-usul dan Modus Operandi Sindikat

Berdasarkan pemeriksaan awal, bahan bakar yang disita berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sebuah daerah yang dikenal memiliki sejumlah kilang penampungan minyak ilegal. Solar yang diduga merupakan hasil pengoplosan atau penyalahgunaan penyaluran subsidi ini dikumpulkan dari pengepul kecil di sekitar sumur-sumur minyak ilegal di Muba. Selanjutnya, muatan diangkut menggunakan kapal sungai melalui aliran Sungai Musi menuju Dermaga Gandus di kawasan pinggiran Palembang. Di dermaga itu, para pelaku telah menyiapkan gudang kecil tempat mereka memindahkan cairan bersubsidi ke dalam drum-drum lalu mendistribusikannya kepada pengecer di sejumlah kecamatan. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan dokumen angkutan palsu seolah-olah mengangkut bahan bakar untuk kebutuhan nelayan dan alat berat di perkebunan. Modus ini tergolong rapi karena memanfaatkan dermaga yang relatif sepi dan jauh dari pemukiman utama.

Potensi Kerugian Negara dan Ancaman Pidana

Direktur Kepolisian Perairan menjelaskan bahwa 21 ton solar yang disita setara dengan lebih dari 21.000 liter bahan bakar. Apabila dihitung dengan harga eceran yang berlaku untuk solar bersubsidi, maka kerugian negara yang timbul dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun nilai sesungguhnya bisa lebih tinggi karena solar dijual di atas harga patokan oleh para pengecer gelap dengan selisih hingga Rp2.500 per liter. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan pengangkutan, pengolahan, dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan oknum pegawai pemerintah atau aparat yang diduga mem-back-up kegiatan ini.

Peran Aktif Publik Perkuat Pemberantasan

Kepolisian Daerah Sumsel menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi terpadu yang melibatkan informasi masyarakat. Warga di sekitar Dermaga Gandus yang mencurigai aktivitas bongkar muat ilegal akhirnya melapor ke pos polisi setempat, dan laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Ditpolairud. Ke depan, Polda Sumsel berencana meningkatkan patroli siber dan patroli perairan di titik-titik rawan sepanjang aliran sungai yang menghubungkan Sumatera Selatan dengan provinsi tetangga. Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak segan melaporkan bila menemui penimbunan atau penjualan BBM tanpa izin yang berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran. Penangkapan ini juga menjadi sinyal keras bahwa bisnis gelap penyalahgunaan solar terus menjadi perhatian serius aparat karena bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga mengancam stabilitas suplai energi di tingkat lokal.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Saat ini kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan Polda Sumsel. Barang bukti berupa 21 ton solar, dua truk tangki, sebuah kapal motor, dan puluhan jeriken telah diamankan sebagai alat pembuktian. Polisi menegaskan akan terus mengusut ke atas dan ke bawah jaringan, termasuk mengejar pemodal dan penadah yang menyediakan dermaga, gudang, serta transportasi. Langkah ini diharapkan dapat memotong mata rantai distributama yang selama ini membuat solar subsidi sulit diakses oleh masyarakat yang berhak. Sejalan dengan itu, Kepolisian Daerah menggandeng Pertamina dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral untuk mendata kembali penyalur resmi BBM di perairan guna mencegah kebocoran lebih lanjut. Dengan terkuaknya gudang transit di Gandus, aparat optimistis mampu menekan peredaran gelap bahan bakar di wilayah Sumatera Selatan secara signifikan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User