Nadiem Tegaskan Ibam Tak Layak Dihukum karena Hanya Konsultan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim angkat suara mengenai posisi mantan anak buahnya, Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, dalam pusaran perkara dugaan korupsi...

Nadiem Tegaskan Ibam Tak Layak Dihukum karena Hanya Konsultan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim angkat suara mengenai posisi mantan anak buahnya, Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook. Nadiem menilai Ibam tidak layak menanggung hukuman atas perkara tersebut. Alasannya, selama berada di lingkungan kementerian, Ibam semata-mata menjalankan peran sebagai konsultan, bukan sebagai pejabat yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan maupun mengambil keputusan strategis.

Bantahan Soal Intervensi Pengadaan

Dalam penjelasannya, Nadiem secara tegas menepis dugaan bahwa dirinya pernah melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di kementerian yang dipimpinnya. Ia memastikan tidak pernah ada instruksi, perintah, maupun arahan dalam bentuk apa pun yang disampaikan kepada Ibam agar kebijakan pengadaan dibelokkan demi menguntungkan pihak, perusahaan, atau pemasok tertentu. Menurut Nadiem, seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian berjalan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme resmi yang melibatkan pejabat struktural berwenang, bukan melalui jalur informal atau titipan dari pihak mana pun.

Pernyataan ini menjadi penting karena selama proses hukum berjalan, nama Nadiem kerap dikaitkan dengan kebijakan pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah. Dengan penegasan tersebut, ia ingin memisahkan antara kebijakan program yang bersifat umum dengan teknis pelaksanaan pengadaan yang menjadi tanggung jawab unit kerja di bawahnya. Ia juga menekankan bahwa keputusan pengadaan tidak pernah berada di tangannya secara langsung.

Kedudukan Ibam di Lingkungan Kementerian

Nadiem menggambarkan kedudukan Ibam di kementerian sebagai pihak pendukung yang bertugas memberikan masukan, analisis, dan rekomendasi. Sebagai konsultan, kata dia, Ibam tidak memegang kewenangan struktural, tidak menandatangani dokumen pengadaan, tidak menetapkan pemenang tender, dan tidak mengendalikan anggaran. Seluruh kewenangan tersebut berada di tangan pejabat pembuat komitmen dan aparat pengadaan resmi di unit kerja terkait. Karena itu, menilai Ibam bertanggung jawab penuh atas penyimpangan pengadaan, menurut Nadiem, merupakan penilaian yang keliru dan tidak proporsional.

Ia menambahkan, keberadaan konsultan di kementerian merupakan praktik yang lazim untuk mendukung program-program prioritas, termasuk transformasi digital pendidikan. Konsultan bekerja berdasarkan permintaan dan ruang lingkup tugas yang telah ditetapkan, tanpa kuasa memaksakan keputusan apa pun kepada pejabat kementerian. Dengan demikian, tanggung jawab hukum atas pelaksanaan pengadaan seharusnya dibebankan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Konteks Perkara Pengadaan Chromebook

Perkara yang menyeret nama Ibam berkaitan dengan program pengadaan perangkat laptop untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah. Program yang berjalan dalam beberapa tahun anggaran itu kemudian diusut aparat penegak hukum karena diduga terjadi penyimpangan, mulai dari perencanaan yang diarahkan, persyaratan tender yang menguntungkan produk tertentu, hingga dugaan kerugian keuangan negara. Dalam pengembangan perkara, penyidik menelusuri peran sejumlah pihak, termasuk orang-orang di lingkar dalam kementerian. Ibam, yang pernah menjadi bagian dari tim khusus menteri, ikut terseret dan akhirnya berhadapan dengan proses hukum.

Signifikansi Pernyataan Nadiem

Pernyataan Nadiem berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan, terutama untuk menguji sejauh mana tanggung jawab seorang konsultan dalam kebijakan publik. Jika keterangan tersebut diterima majelis hakim, posisi hukum Ibam bisa berbeda dari pejabat yang memang memegang kewenangan pengadaan. Sebaliknya, jaksa penuntut umum tetap harus membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta peran aktif setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk siapa yang sesungguhnya mengendalikan arah kebijakan pengadaan.

Hingga kini, proses hukum terhadap para pihak yang terseret perkara ini masih berjalan. Publik menanti pembuktian di persidangan untuk mengetahui siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut, serta apakah pembelaan Nadiem terhadap mantan anak buahnya akan berpengaruh terhadap hasil akhir perkara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User