Nadiem Makarim Dikenai Hukuman Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara. Nadiem sebelumnya telah divonis pidana penjara 10 tahun karena perbuatannya dinilai terencana, terstruktur, dan sistematis.
Sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026) tersebut mengungkapkan bahwa uang pengganti sejumlah Rp 809.597.125.000 itu harus dibayarkan oleh terdakwa paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika Nadiem tidak mampu melunasi, jaksa akan menyita dan melelang seluruh harta bendanya. Apabila hartanya tak cukup, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara pengganti selama lima tahun.
Konsekuensi Hukum yang Berlapis
Selain pidana badan 10 tahun, hukuman uang pengganti ini menjadi konsekuensi ganda yang dihadapi Nadiem. Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban mutlak. Ketentuan ini mengacu pada prinsip pemulihan keuangan negara yang berlaku dalam tindak pidana korupsi. Laporan media kami mencatat, majelis hakim menyoroti tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan dana hasil korupsi selama proses persidangan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
Jejak Kasus Chromebook
Kasus ini bermula dari program pengadaan ratusan ribu unit Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia. Proyek strategis di bidang pendidikan tersebut diduga diwarnai penyimpangan dalam proses tender dan markup harga, sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan laporan investigasi yang dikutip media kami, sejumlah pihak diduga menikmati aliran dana, termasuk melalui perusahaan rekanan yang terafiliasi dengan pejabat terkait.
Dalam putusan terhadap Nadiem, hakim menyatakan bahwa perbuatan korupsi tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap upaya digitalisasi pendidikan. Vonis 10 tahun penjara serta uang pengganti Rp 809,5 miliar diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem Makarim maupun kuasa hukumnya mengenai langkah banding atas putusan tersebut.
Comments (0)