Di tengah kepungan krisis ekologis yang makin terasa—mulai dari cuaca ekstrem yang mengancam ketahanan pangan hingga ancaman tenggelamnya wilayah pesisir—lantang terdengar dorongan dari Gedung Parlamen, Senayan. Indonesia dinilai tak lagi memiliki kemewahan waktu untuk menunda pembentukan regulasi yang kukuh terkait penyelamatan lingkungan. Langkah konkrit harus segera diambil sebelum dampak krisis iklim melumpuhkan perekonomian nasional secara permanen.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyuarakan urgensi tersebut dengan mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) dapat segera dimulai dan masuk dalam prioritas sebelum akhir 2026. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum memiliki taji yang cukup kuat untuk memaksa pemangku kepentingan berkomitmen pada pengurangan emisi karbon.
Menambal Celah Hukum di Tengah Ancaman Bencana
Selama ini, kebijakan penanganan perubahan iklim di Indonesia tersebar di berbagai peraturan tingkat kementerian dan Peraturan Presiden (Perpres). Kondisi ini dinilai memicu tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum di lapangan. Pembentukan undang-undang khusus menjadi krusial untuk memberikan legitimasi hukum yang kuat serta mengikat seluruh sektor industri dan pemerintah daerah.
"Indonesia tidak bisa terus-menerus mengandalkan aturan sektoral yang rapuh. Kita membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang yang mampu mengintergrasikan komitmen iklim nasional secara berkeadilan, tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil," ujar Eddy Soeparno saat menegaskan pentingnya RUU PPIB.
Berikut adalah perbandingan antara skema regulasi lingkungan yang berlaku saat ini dengan arah kebijakan yang diusung dalam RUU PPIB:
| Aspek Kebijakan | Kerangka Regulasi Saat Ini | Target RUU PPIB |
|---|---|---|
| Landasan Hukum | Perpres & Peraturan Menteri (Sektoral) | Undang-Undang Mengikat (Komprehensif) |
| Penegakan Hukum | Terbatas pada sanksi administratif | Sanksi pidana & denda berat bagi pencemar |
| Perlindungan Publik | Belum mengatur "Transisi Berkeadilan" | Jaminan perlindungan bagi kelompok rentan |
| Skema Pendanaan | Anggaran APBN & Hibah terbatas | Integrasi Pasar Karbon & Obligasi Hijau |
Tantangan Transisi Energi dan Perlindungan Warga Rentan
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam proposal RUU PPIB adalah konsep "Just Transition" atau transisi yang berkeadilan. Gagasan ini memastikan bahwa penghentian secara bertahap penggunaan energi fosil tidak membunuh penghidupan para pekerja di sektor tambang, serta tidak membebani tarif listrik masyarakat berpenghasilan rendah.
Indonesia telah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan hingga 43,2% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Namun, pencapaian target tersebut kerap terbental benturan kepentingan ekonomi jangka pendek. Kebijakan investasi yang eksploitatif kerap bertolak belakang dengan retorika hijau yang didengungkan di panggung internasional.
Guna mencapai target tersebut, RUU PPIB diharapkan mampu menghimpun poin-poin penting berikut:
- Kepastian Pajak dan Pasar Karbon: Regulasi yang jelas bagi pelaku industri yang menghasilkan emisi di atas batas toleransi.
- Insentif Energi Terbarukan: Kemudahan investasi dan kepastian harga bagi pengembang energi bersih.
- Proteksi Masyarakat Adat dan Pesisir: Mengakui hak masyarakat adat sebagai penjaga bentang alam serta memberikan kompensasi dampak krisis iklim.
Jika pembahasan RUU ini terus tertunda melampaui 2026, Indonesia berisiko kehilangan momentum emas untuk memimpin diplomasik iklim di kawasan Asia Tenggara. Lebih jauh lagi, kerugian ekonomi akibat bencana hidrometeorologi diproyeksikan bakal melonjak hingga ratusan triliun rupiah dalam sepuluh tahun mendatang. Bola kini berada di tangan para legislator di Senayan untuk membuktikan apakah keberpihakan pada masa depan bumi benar-benar menjadi prioritas politik nasional.
Indonesia terancam kehilangan momentum penyelamatan lingkungan jika tidak segera memiliki UU khusus perubahan iklim. Pimpinan MPR mendorong pembahasan RUU PPIB dipercepat sebelum 2026 demi menjamin transisi energi yang adil dan mengikat penegakan hukum emisi karbon. Baca berita selengkapnya di Lurusin.com.
Comments (0)