Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda). Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP.
Penyelidikan berfokus pada rentang waktu yang sangat panjang, yakni periode operasional tahun 2009 hingga 2024. Kasus ini menyoroti tata kelola BUMD sektor energi yang diduga menyimpang dari regulasi perundang-undangan dan merugikan keuangan negara atau daerah selama 15 tahun terakhir.
Jejak Kerjasama Energi Sepanjang 15 Tahun
Kasus ini bermula dari perjanjian operasional pemanfaatan gas bumi di wilayah Kota Bekasi. Dalam skema KSO tersebut, PT Migas Kota Bekasi selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kemitraan strategis dengan PT Pertamina EP guna mengelola sumur-sumur gas dan distribusi energi lokal. Namun, dalam perjalanannya, aparat penegak hukum menemukan indikasi ketidakberesan pada aspek pembagian hasil, perizinan, hingga pengelolaan operasional.
- Periode 2009–2015: Tahap awal pelaksanaan KSO yang diduga memuat klausul kesepakatan tidak seimbang serta penyimpangan alokasi bagi hasil (profit sharing).
- Periode 2016–2020: Dugaan pembiaran terhadap penurunan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) meski volume penyaluran gas tetap berjalan stabil.
- Periode 2021–2024: Fase evaluasi bermasalah hingga audit internal mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam neraca keuangan perseroan.
"Penyidik mencari dokumen fisik, catatan keuangan, serta bukti digital yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan tata kelola BUMD Migas pada periode kepemimpinan terkait," tegas sumber internal kejaksaan.
Fokus Penggeledahan dan Pengamanan Bukti
Penggeledahan di kantor Sekda Kota Bekasi dilakukan bukan tanpa alasan. Berdasarkan struktur tata kelola BUMD, Sekretaris Daerah menduduki posisi sentral sebagai ex-officio dewan pengawas atau tim pembina BUMD. Penyidik berupaya mengamankan dokumen-dokumen kebijakan, notula rapat pemegang saham, serta berkas administrasi pencairan dividen dan penyertaan modal daerah.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus menyita sejumlah barang bukti krusial:
- Bundel Dokumen Kontrak: Salinan asli dan adendum perjanjian KSO antara BUMD Migas dan PT Pertamina EP kurun waktu 2009–2024.
- Laporan Keuangan Audit: Berkas laporan keuangan internal dan hasil audit independen yang mengindikasikan ketidakwajaran pembukuan.
- Perangkat Elektronik: Komputer kerja dan media penyimpanan digital berisi korespondensi formal terkait perizinan niaga gas.
Dugaan Kerugian Negara dan Modus Penyimpangan
Modus operandi yang tengah dibidik penyidik meliputi dugaan mark-up biaya operasional, penjualan gas di bawah harga pasar kepada pihak ketiga tanpa lelang transparan, hingga dugaan penggelapan setoran PAD ke kas daerah. Skema manipulatif ini diduga sengaja dibiarkan berlangsung bertahun-tahun demi menguntungkan segelintir oknum pejabat daerah dan pengurus perseroan.
Hingga saat ini, Kejagung terus memeriksa saksi-saksi kunci, mulai dari mantan direksi BUMD, pejabat bagian hukum dan perekonomian Pemkot Bekasi, hingga pihak swasta rekanan. Penghitungan resmi nilai kerugian keuangan negara saat ini tengah dikoordinasikan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Comments (0)