Sep 17, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

PN Jakpus Kembali Tolak Gugatan SK DPW PPP Banten

Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat wilayah Banten kembali memanas setelah meja hijau memberikan putusan krusial. Majelis Hakim

PN Jakpus Kembali Tolak Gugatan SK DPW PPP Banten

Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat wilayah Banten kembali memanas setelah meja hijau memberikan putusan krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi mengetuk palu persidangan, menyatakan bahwa gugatan hukum yang dilayangkan oleh mantan petinggi PPP Banten terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Banten tidak dapat diterima atau dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Langkah hukum yang ditempuh oleh Subadri Ushuludin bersama Achmad Fauzi alias Rully ini sebenarnya merupakan puncaknya friksi kepengurusan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Gugatan tersebut awalnya diajukan guna mempertanyakan keabsahan penerbitan SK DPW PPP Banten oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, yang dianggap menepikan mekanisme internal serta hak-hak politik kader di daerah.

Dua Figur, Satu Sengketa Legalitas

Perselisihan ini tidak sekadar sengketa administratif, melainkan perebutan pengaruh strategis di tubuh partai berlogo Ka'bah tersebut menjelang konsolidasi politik daerah. Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi menilai bahwa penerbitan SK kepengurusan DPW PPP Banten yang baru telah melanggar Peraturan Organisasi dan AD/ART partai yang berlaku.

Berikut adalah ringkasan perbandingan pokok perkara dan posisi hukum para pihak dalam persidangan di PN Jakarta Pusat:

Komponen Perkara Pihak Penggugat Pihak Tergugat
Aktor Utama Subadri Ushuludin & Achmad Fauzi (Rully) DPP PPP & Pengurus DPW PPP Banten Terbitan SK Baru
Substansi Objek Legitimasi penerbitan SK DPW PPP Banten Keabsahan wewenang DPP dalam merombak struktur DPW
Hasil Putusan Tidak Dapat Diterima (NO) — Gugatan Gugur Secara Prosedural Hukum Formil

Keputusan majelis hakim yang menolak perkara ini mempertegas batasan kewenangan peradilan umum dalam mengintervensi sengketa internal partai politik. Berdasarkan undang-undang perselisihan partai politik, mekanisme penyelesaian perselisihan kepengurusan seharusnya dituntaskan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai sebelum dibawa ke ranah peradilan perdata.

Pertimbangan Hakim dan Celah Prosedural

Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa para penggugat belum memenuhi syarat-syarat formil yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan. "Setiap sengketa internal organisasi partai politik memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang bersifat absolut," ungkap salah satu praktisi hukum tata negara saat mengamati jalannya persidangan tersebut.

Dampak dari putusan ini memberikan ketegasan legalitas bagi kepengurusan DPW PPP Banten yang tertera dalam SK DPP saat ini. Adapun poin-poin kunci yang menjadi catatan penting pasca-putusan ini meliputi:

  • Keabsahan SK DPP: SK DPW PPP Banten yang digugat tetap berlaku sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
  • Pintu Peradilan Tertutup: Pengadilan perdata menyatakan tidak berwenang mengadili substansi perkara sebelum jalur Mahkamah Partai dilewati secara tuntas.
  • Konsolidasi Partai: Keputusan ini memberikan angin segar bagi struktur kepengurusan resmi untuk melanjutkan kerja-kerja organisasi tanpa bayang-bayang gugatan perdata di PN Jakpus.

"Putusan hakim ini menegaskan bahwa mekanisme peradilan umum tidak bisa dijadikan sarana pintas untuk menyelesaikan ketidaksepahaman politik internal partai tanpa melewati rambu-rambu hukum organisasi yang sah."

Implikasi Politik Terhadap Soliditas Partai

Kekalahan hukum bagi kubu Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi ini berpotensi meretas peta kekuatan internal PPP di Provinsi Banten. Konstelasi politik lokal menuntut soliditas penuh dari seluruh elemen partai. Namun, friksi yang berlarut-larut hingga ke meja hijau ini menandakan bahwa proses rekonsiliasi internal masih membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Bagi kubu tergugat, putusan PN Jakpus merupakan kemenangan legimitasi yang sangat krusial. Kendati demikian, tantangan terberat berikutnya adalah merangkul kembali para kader yang sempat berseberangan guna mencegah terjadinya perpecahan di akar rumput. Keputusan hukum telah mengunci status kepengurusan, namun penyembuhan luka politik internal memerlukan negosiasi dan kompromi yang lebih luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User