Modus Pinjamkan Ponsel, Pria di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Bocah Laki-laki

CIAMPEA – Aparat kepolisian dari Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pri

Jul 06, 2026 - 13:47
0 0
Modus Pinjamkan Ponsel, Pria di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Bocah Laki-laki

CIAMPEA – Aparat kepolisian dari Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria dewasa berinisial AN (34) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah laki-laki yang baru berusia 13 tahun. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif.

Berdasarkan laporan yang dirangkum media kami, korban sebelumnya sempat disebut berusia 12 tahun, namun data terbaru memastikan bahwa korban adalah remaja berusia 13 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik, yaitu memanfaatkan iming-iming peminjaman telepon seluler untuk memuluskan aksi bejatnya.

Kronologi Penangkapan dan Perkembangan Kasus

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bogor pada bulan Juni lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bogor langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Berkat kerja keras tim penyidik, identitas pelaku berhasil dikantongi dan penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan berarti dari tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, memberikan keterangan resmi pada Kamis (25/6/2026) mengenai perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik ini. Dalam konferensi pers yang digelar, AKP Silfi menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dengan profesional.

"Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka," ujar AKP Silfi Adi Putri.

AKP Silfi menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius mengingat korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi secara hukum maupun psikologis.

Modus Iming-iming Ponsel

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, pelaku menggunakan modus operandi dengan menawarkan pinjaman telepon seluler kepada korban. Dengan dalih ingin membantu atau membiarkan korban bermain gawai, pelaku memancing bocah tersebut untuk mendekat dan masuk ke dalam jebakannya. Modus seperti ini dinilai sangat rentan menjerat anak-anak yang belum memiliki pemahaman kuat mengenai bahaya dari orang asing di sekitar lingkungannya. Tindakan pelaku ini memicu kemarahan warga sekitar Kecamatan Ciampea yang tidak menyangka aksi kriminal seperti itu terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada korban lain yang mengalami nasib serupa dengan modus yang sama. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Media kami akan terus mengawal perkembangan proses hukum terhadap pelaku hingga majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal. Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada dan membentengi anak-anak dari bujuk rayu orang asing yang berniat jahat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User