Sep 01, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan dua pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lemba...

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan dua pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat polemik yang sebelumnya menyelimuti regulasi tersebut.

Dasar Putusan MK

Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kedua pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa regulasi yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah seharusnya tidak membatasi ruang gerak masyarakat dalam mengawasi kinerja власти. Kritik publik merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi. Pasal-pasal yang dianggap terlalu luas definisinya justru berpotensi menimbulkan efek pending (chilling effect) terhadap kebebasan berpendapat.

Isi Pasal yang Dibatalkan

Pasal 240 semula mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, sementara Pasal 241 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Kedua ketentuan ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis HAM dan kebebasan pers karena definisi penghinaan yang bersifat subjektif dan dapat ditafsirkan secara luas.

Dalam praktiknya, ketentuan-ketentuan semacam ini sering kali digunakan untuk menakut-nakuti kritikus pemerintah dengan ancaman hukuman penjara. MK menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang menghargai partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan.

Implikasi Terhadap Regelasi Hukum

Dengan diputusnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kedua pasal tersebut kini tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar penuntutan terhadap siapapun. Para praktisi hukum menilai putusan ini sebagai kemenangan bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Namun demikian, pemerintah tetap memiliki instrumen hukum lain untuk menindak tindakan yang benar-benar bersifat fitnah atau pencemaran nama baik melalui pasal-pasal lain dalam KUHP.

Perlu dipahami bahwa pembatalan ini tidak berarti masyarakat bebas menghina atau mencemarkan nama baik pejabat negara. Pasal-pasal tentang fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan yang diatur dalam bagian lain KUHP tetap berlaku dan dapat digunakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Respons Berbagai Pihak

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyambut baik putusan MK ini. Mereka berpendapat bahwa selama ini regulasi tentang penghinaan pemerintah sering disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sifatnya konstruktif. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.

Di sisi lain, sebagian pihak mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab. Kritik yang disampaikan seharusnya bersifat membangun dan berdasarkan fakta, bukan semata-mata untuk menyerang atau merendahkan martabat pejabat negara.

Kesimpulan

Putusan MK ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terus berkembang menuju arah yang lebih menghargai hak-hak dasar warga negara. Pembatalan kedua pasal ini diharapkan dapat menciptakan ruang dialog yang lebih sehat antara pemerintah dan masyarakat. Kritik konstruktif merupakan elemen penting dalam perbaikan kebijakan dan penguatan demokrasi, asalkan disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User