Menteri UMKM Nyatakan 100% Pengemudi Ojol Pilih Usaha Mikro
Mayoritas penuh pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia menolak menjadi karyawan aplikator dan lebih memilih status sebagai pelaku usaha mikro. Hal ini d
Mayoritas penuh pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia menolak menjadi karyawan aplikator dan lebih memilih status sebagai pelaku usaha mikro. Hal ini diungkapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Berdasarkan survei internal yang kami lakukan, 100 persen responden pengemudi ojol menginginkan tetap berstatus sebagai mitra usaha, bukan karyawan,” tegas Maman.
Alasan Penolakan Status Karyawan
Maman memaparkan sejumlah alasan yang dikemukakan para pengemudi. Faktor fleksibilitas waktu menjadi pertimbangan utama. Sebagai mitra, mereka bebas menentukan jam kerja tanpa terikat sistem shift. Selain itu, penghasilan yang tidak terbatas pada upah minimum menjadi daya tarik tersendiri.
- Fleksibilitas: Bebas log-in dan log-out sesuai keinginan.
- Potensi pendapatan: Semakin banyak order, semakin besar penghasilan.
- Penghindaran beban administrasi: Tidak ingin terikat kontrak kerja, BPJS, dan aturan perusahaan.
- Kemandirian: Merasa memiliki kendali atas usaha sendiri, termasuk memilih aplikasi yang dipakai.
“Mereka merasa status karyawan justru akan membatasi ruang gerak dan mengurangi pendapatan. Dengan status usaha mikro, mereka bisa terus berinovasi,” kata Maman.
Kronologi Survei dan Respons Pemerintah
- Mei 2026: Kementerian UMKM memulai survei kepada 5.000 pengemudi di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Medan.
- Juni 2026: Hasil sementara menunjukkan 98% memilih status mitra; setelah validasi, angka melonjak menjadi 100%.
- 1 Juli 2026: Menteri Maman mengumumkan hasil resmi dan menyerukan agar regulasi ketenagakerjaan mengakomodasi aspirasi ini.
Pengakuan Status Usaha dan Dampaknya
Menurut Maman, Kementerian UMKM tengah merancang kebijakan pengakuan resmi pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor informal. Ini akan memudahkan mereka mengakses pembiayaan, pelatihan, dan perlindungan sosial yang disesuaikan.
Namun, pengamat ekonomi gig memperingatkan bahwa status usaha mikro tidak boleh digunakan oleh platform untuk menghindari tanggung jawab. Pemerintah perlu menetapkan aturan main yang adil tentang bagi hasil, asuransi kecelakaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
“Kami sedang menggodok skema kemitraan yang sehat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Maman.
[SOCIAL_TWEET]: 100% pengemudi ojol tolak jadi karyawan! Survei KemenUMKM: mereka pilih status usaha mikro demi fleksibilitas & pendapatan lebih besar. Pemerintah siapkan NIB khusus dan skema kemitraan baru. #Ojol #UMKM #EkonomiGig[SOCIAL_TG]: 📊 Survei KemenUMKM: 100% pengemudi ojol ingin tetap jadi mitra usaha, bukan karyawan. Fleksibilitas jam kerja dan potensi pendapatan jadi alasan utama. Kini pemerintah godok aturan baru agar mereka dapat NIB & akses pembiayaan.
Comments (0)