Menteri Irfan Yusuf Gelar Rapat Kerja Bahas Penyelenggaraan Haji dengan Komisi VIII

Jakarta — Ruang rapat Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, menjadi medan pertemuan yang dingin dan penuh perhitungan antara Menteri Haji dan

Jul 08, 2026 - 15:25
0 0
Menteri Irfan Yusuf Gelar Rapat Kerja Bahas Penyelenggaraan Haji dengan Komisi VIII
Jakarta — Ruang rapat Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, menjadi medan pertemuan yang dingin dan penuh perhitungan antara Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dengan para wakil rakyat. Pada hari yang tidak disebutkan secara spesifik oleh pihak kementerian, rapat kerja tertutup itu digelar untuk membedah seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan. Agenda ini menyangkut amanah konstitusional negara terhadap lebih dari 220.000 warga negara yang akan berangkat ke Tanah Suci. Anggota Komisi VIII hadir dengan setumpuk catatan pengawasan, sementara Menteri Irfan Yusuf datang membawa laporan teknis kesiapan kementeriannya. Tidak ada keterbukaan media, namun hasil rapat akan menjadi fondasi kebijakan yang menentukan nasib ratusan ribu calon jemaah.

Kuota Haji: Angka Mati di Atas Kertas Bilateral

Berdasarkan dokumen Kementerian Haji dan Umrah yang merujuk pada nota kesepahaman dengan Kerajaan Arab Saudi, Indonesia memperoleh kuota total 221.000 jemaah pada musim haji 1446 H/2025 M. Angka itu terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota tersebut tidak muncul begitu saja. Ia adalah hasil negosiasi diplomatik bertahun-tahun yang terikat pada aturan ketat Arab Saudi. Setiap satu juta penduduk Muslim Indonesia hanya berhak atas 1.000 kuota, formula yang membuat angka itu nyaris stagnan meskipun jumlah penduduk Muslim terus bertambah. Dalam rapat, Menteri Irfan Yusuf harus menjelaskan posisi pemerintah dalam mempertahankan kuota tersebut, di tengah desakan DPR untuk memperjuangkan tambahan.

Bipih dan Keberatan Angka yang Tak Pernah Selesai

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selalu menjadi bagian paling sensitif. Usulan Bipih tahun ini senilai Rp89,6 juta per jemaah—lebih rendah dari keputusan tahun lalu yang sempat menyentuh di atas Rp90 juta—tetap memicu resistensi. Komisi VIII mempertanyakan komponen biaya penerbangan, akomodasi, dan konsumsi yang dianggap masih bisa diefisienkan. Bagi sebagian besar calon jemaah yang berasal dari petani, buruh, atau pedagang kecil, angka itu adalah akumulasi tabungan selama puluhan tahun. Menteri Irfan Yusuf dalam rapat memaparkan rincian biaya dan menyatakan bahwa subsidi dari nilai manfaat dana haji akan dioptimalkan agar beban langsung jemaah tidak semakin berat. Namun, transparansi pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi sorotan tajam anggota dewan.

Daftar Tunggu yang Mencekik: Harapan di Ujung 40 Tahun

Rapat tidak bisa mengabaikan realitas pahit: di beberapa provinsi, pendaftar haji baru akan berangkat setelah menunggu hingga 40 tahun. Papua Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara mencatat masa tunggu terlama. Fakta ini diungkapkan dalam rapat sebagai kegagalan sistemik yang membutuhkan intervensi kebijakan jangka panjang. Menteri Irfan Yusuf menyodorkan data bahwa penambahan kuota adalah satu-satunya jalan konkret, namun terhambat kapasitas infrastruktur di Arab Saudi. Komisi VIII mendesak agar pemerintah lebih agresif menjajaki opsi perluasan penyelenggaraan melalui skema haji di luar kuota resmi, meskipun hal itu rentan melanggar regulasi Arab Saudi.

Standar Pelayanan Minimal dan Jerat Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi pedoman kaku yang mengatur standar pelayanan minimal. Rapat membahas kepatuhan terhadap standar itu, mulai dari katering bersertifikasi halal, transportasi yang laik, hingga pendampingan ibadah. Setiap jemaah berhak mendapatkan bimbingan manasik minimal 10 kali, layanan akomodasi berjarak maksimal 4 kilometer dari Masjidil Haram, serta akses kesehatan 24 jam. Anggota Komisi VIII mengingatkan agar kementerian tidak mengulangi kasus-kasus hukum sebelumnya, di mana sejumlah penyelenggara haji khusus terbukti melanggar hak jemaah. Risiko pidana selalu mengintai jika negara abai terhadap perlindungan warganya sendiri di luar negeri. Rapat diakhiri dengan kesepakatan pembentukan panitia kerja bersama untuk mengawal persiapan haji hingga hari keberangkatan. Menteri Irfan Yusuf diminta menyampaikan laporan berkala kepada Komisi VIII, sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung kepada rakyat melalui wakilnya di parlemen.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User