Menteri Irfan Yusuf Gelar Rapat Kerja Bahas Penyelenggaraan Haji dengan Komisi VIII
Jakarta — Ruang rapat Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, menjadi medan pertemuan yang dingin dan penuh perhitungan antara Menteri Haji dan
Jakarta — Ruang rapat Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, menjadi medan pertemuan yang dingin dan penuh perhitungan antara Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dengan para wakil rakyat. Pada hari yang tidak disebutkan secara spesifik oleh pihak kementerian, rapat kerja tertutup itu digelar untuk membedah seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan. Agenda ini menyangkut amanah konstitusional negara terhadap lebih dari 220.000 warga negara yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Anggota Komisi VIII hadir dengan setumpuk catatan pengawasan, sementara Menteri Irfan Yusuf datang membawa laporan teknis kesiapan kementeriannya. Tidak ada keterbukaan media, namun hasil rapat akan menjadi fondasi kebijakan yang menentukan nasib ratusan ribu calon jemaah.
Kuota Haji: Angka Mati di Atas Kertas Bilateral
Berdasarkan dokumen Kementerian Haji dan Umrah yang merujuk pada nota kesepahaman dengan Kerajaan Arab Saudi, Indonesia memperoleh kuota total 221.000 jemaah pada musim haji 1446 H/2025 M. Angka itu terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.Kuota tersebut tidak muncul begitu saja. Ia adalah hasil negosiasi diplomatik bertahun-tahun yang terikat pada aturan ketat Arab Saudi. Setiap satu juta penduduk Muslim Indonesia hanya berhak atas 1.000 kuota, formula yang membuat angka itu nyaris stagnan meskipun jumlah penduduk Muslim terus bertambah. Dalam rapat, Menteri Irfan Yusuf harus menjelaskan posisi pemerintah dalam mempertahankan kuota tersebut, di tengah desakan DPR untuk memperjuangkan tambahan.
Comments (0)