Menag Sebut Korupsi Sesuai Syariah? Ini Faktanya
Baru-baru ini, beredar klaim yang mengaitkan Menteri Agama dengan pernyataan bahwa korupsi bisa menjadi tindakan yang aman selama dijalankan sesuai prinsip syariah. Klaim ini dengan cepat menyulut per...
Baru-baru ini, beredar klaim yang mengaitkan Menteri Agama dengan pernyataan bahwa korupsi bisa menjadi tindakan yang aman selama dijalankan sesuai prinsip syariah. Klaim ini dengan cepat menyulut perdebatan luas, mengguncang nalar publik yang telah lama memerangi praktik korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Untuk mengurai benang kusut informasi ini, diperlukan telaah mendalam dari sudut ajaran Islam, data faktual, dan konsensus hukum yang berlaku.
Membedah Konteks dan Kemungkinan Distorsi
Dalam komunikasi publik, tak jarang sebuah pernyataan lepas dari konteks aslinya atau sengaja dipotong untuk menciptakan sensasi. Klaim bahwa korupsi bisa aman dengan label syariah patut diduga sebagai simplifikasi berlebihan atau bahkan distorsi. Syariah sendiri tidak mengenal konsep “aman” dalam perbuatan yang merugikan orang lain. Sebaliknya, syariah hadir untuk melindungi lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Praktik korupsi jelas mengancam perlindungan harta, baik milik individu maupun publik, sehingga mustahil mendapat justifikasi dari syariah.
Titik Temu Ulama: Korupsi Hukumnya Haram Mutlak
Seluruh mazhab fikih dan lembaga fatwa di Indonesia, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah menegaskan bahwa korupsi dalam bentuk apa pun—suap, gratifikasi, penggelapan, penyalahgunaan wewenang—hukumnya haram. Dalilnya tegas dalam Al-Qur’an, misalnya larangan memakan harta sesama secara batil (QS. Al-Baqarah: 188) dan ancaman bagi yang berkhianat terhadap amanah (QS. Ali Imran: 161). Hadis Nabi juga mengutuk keras pemberi dan penerima suap. Tidak ada celah bagi dalih “sesuai syariah” karena syariah justru menjadi benteng anti-korupsi. Bahkan, pembiaran terhadap korupsi bisa dikategorikan sebagai dosa kolektif yang mengundang azab.
Pandangan serupa datang dari organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dalam berbagai muktamar dan fatwa, mereka menyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi atas nama alasan apa pun, termasuk apabila dilakukan oleh pemeluk agama yang taat sekalipun. Jika ada oknum yang mencari celah pembenaran, itu lebih mencerminkan kepentingan pribadi, bukan pemahaman syariah yang murni.
Realita Empiris: Beban Korupsi bagi Negeri
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sepanjang 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun rupiah, meliputi kasus pengadaan barang, jasa, hingga penyelewengan anggaran. Praktik korupsi terbukti memotong hak rakyat atas layanan dasar: kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia versi Transparency International masih berada di posisi yang memprihatinkan, menandakan pekerjaan rumah besar dalam penegakan integritas.
Mengklaim bahwa korupsi bisa aman sama artinya dengan mengabaikan fakta pahit ini. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah uang yang seharusnya digunakan untuk mengurangi kemiskinan, membangun sekolah, atau menambah fasilitas rumah sakit. Tidak ada ajaran agama mana pun yang merestui tindakan merampas hak orang banyak. Oleh karena itu, wacana yang menyandingkan kata “aman” dengan “korupsi” adalah sebentuk kekeliruan konseptual yang berbahaya.
Respons Lembaga dan Publik
Sejumlah pegiat antikorupsi dan akademisi hukum Islam menyebut klaim semacam itu sebagai pelintiran yang tidak bertanggung jawab. Mereka mendorong aparat dan tokoh publik untuk lebih berhati-hati dalam beretorika agar tidak menimbulkan misinterpretasi massal. Di era digital, sepenggal kalimat bisa menyebar tanpa konfirmasi dan membentuk opini yang menyesatkan. Literasi syariah dan integritas menjadi kunci untuk memagari diri dari manipulasi informasi.
Kesimpulan: Tidak Ada Korupsi yang Diridhoi
Berdasarkan telaah di atas, klaim bahwa korupsi aman asal sesuai syariah adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan ajaran Islam yang autentik. Syariah secara eksplisit mengharamkan segala bentuk penyelewengan harta. Data empiris pun menegaskan betapa destruktifnya korupsi bagi peradaban. Masyarakat diimbau untuk tidak menelan mentah setiap informasi yang beredar, melainkan merujuk pada sumber otoritatif dalam beragama dan mencari kebenaran faktual melalui lembaga yang kredibel. Korupsi tetaplah korupsi, tak bisa dicuci dengan bungkus syariah.
Baca juga:
Comments (0)