Maling Todong Pistol Mainan di Depok Ngaku Butuh Uang buat Bayar Pinjol
Depok – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku perampokan bernisial RWP (40) yang menggondol uang tunai sebesar Rp 20 juta dari sebuah toko emas di kawasan Pasar Pucung, Kecamatan Cilo
Depok – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku perampokan bernisial RWP (40) yang menggondol uang tunai sebesar Rp 20 juta dari sebuah toko emas di kawasan Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan ini mengungkap sisi miris di balik aksinya: pelaku mengaku nekat melakukan pencurian demi melunasi utang dari layanan pinjaman online (pinjol) yang terus menghantuinya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, RWP diamankan setelah polisi mengamati rekaman kamera pengawas serta mengorek keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Pelaku menggunakan pistol mainan yang tampak seperti senjata api sungguhan untuk menakuti karyawan toko emas. Aksi itu ia lakukan pada saat toko dalam keadaan sepi, hingga akhirnya ia kabur membawa uang puluhan juta tersebut. Namun, petugas berhasil melacak dan menangkapnya dalam waktu singkat.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Senin (6/7/2026), sosok RWP terlihat lesu mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Wajahnya tegang dan suaranya tertahan saat ia ditanyai wartawan. Dalam kesempatan itu, RWP mengaku telah menganggur selama tiga tahun terakhir setelah dipecat dari kantor tempatnya bekerja sebelumnya. “Sebelumnya kerja di kantor. Iya (dipecat) terus pengangguran, sekitar 3 tahun lebih,” ujar RWP kepada wartawan.
Pengakuannya membawa persoalan yang lebih dalam. RWP mengaku terjerat pinjol karena kebutuhan hidup yang terus mendesak tanpa ada penghasilan tetap. Ia mengajukan pinjaman ke beberapa platform, namun bunga dan denda yang terus membengkak membuat ia tak mampu melunasi tagihan. Rasa tertekan karena ancaman debt collector mendorongnya memilih jalan pintas—mengambil risiko tinggi dengan menodongkan pistol mainan demi mengumpulkan uang tunai cepat.
Kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat membenarkan tindak pidana. “Meski pelaku beralasan desakan ekonomi dan jeratan pinjol, perbuatannya tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar seorang penyidik dari Polsek Sukmajaya yang enggan disebut namanya. Saat ini, RWP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai beberapa tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal dan pentingnya mengelola keuangan dengan bijak. Jeratan utang yang tak terkontrol sering kali mendorong seseorang untuk mengambil langkah melawan hukum. Polisi pun mengimbau warga untuk segera melaporkan praktik pinjol yang mencurigakan atau menggunakan jasa keuangan resmi yang diawasi oleh OJK.
Comments (0)