Mahfud MD Sebut Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Ancam Status Tersangka

Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengalihkan penanganan dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke insta...

Jul 13, 2026 - 14:17
0 0

Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengalihkan penanganan dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke instansi asalnya memicu kritik tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menilai penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung berpotensi menggugurkan status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kritik Atas Dasar Kompetensi Absolut

Mahfud MD menyoroti aspek yuridis fundamental dalam pemindahan penyidikan tersebut. Menurutnya, Kortas Tipikor Polri memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika penanganan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, hal itu dapat menimbulkan perdebatan mengenai kompetensi absolut lembaga yang berhak melakukan penyidikan. Mahfud menegaskan, proses penyidikan yang telah berjalan di bawah koordinasi Kortas Tipikor tidak dapat dengan mudah dipindahkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik kepolisian berada di bawah kendali instansi yang berwenang secara penuh atas perkara tersebut. Apabila instansi lain mengambil alih tanpa dasar legal yang kokoh, maka penetapan itu dapat kehilangan legitimasi. Prosedur hukum acara pidana mensyaratkan bahwa penyidikan harus dilakukan oleh lembaga yang berkompeten sejak awal hingga akhir proses, sehingga perubahan wewenang di tengah jalan bisa dianggap cacat formal.

Peta Perkara dan Implikasi Hukum

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari dugaan penyelewengan dalam penanganan perkara besar di Kejaksaan Agung semasa ia menjabat sebagai Jampidsus. Kortas Tipikor Polri diketahui telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, belakangan muncul wacana pengembalian kewenangan penanganan ke instansi Kejaksaan Agung, yang dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa perkara tersebut lebih tepat ditangani oleh internal institusi asal.

Pakar hukum yang sependapat dengan Mahfud MD menekankan bahwa pengalihan semacam ini bukan sekadar langkah administratif. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap aktivitas penyidikan terikat pada asas legalitas dan prinsip due process of law. Jika tidak ada payung hukum tegas yang memperbolehkan pemindahan wewenang dari Polri ke Kejaksaan Agung setelah status tersangka ditetapkan, maka seluruh rentetan tindakan penyidikan berikutnya berpotensi batal demi hukum. Hal ini dapat membuka celah bagi pihak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan dan meminta pembatalan status tersangka.

Tidak Ada Dasar Regulasi yang Jelas

Mahfud MD secara khusus merujuk pada ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk memindahkan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam tata hubungan kewenangan antara kedua institusi penegak hukum, terdapat aturan baku bahwa penyidikan korupsi dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, mekanisme pengalihan di tengah proses tidak diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan.

Lebih jauh, praktik saling limpah perkara biasanya terjadi pada tahap penyelidikan atau saat terjadi perbedaan interpretasi antar lembaga sebelum status tersangka ditetapkan. Setelah suatu perkara masuk ke tahap penyidikan formal dan telah terdapat tersangka, maka kewenangan tersebut melekat pada lembaga yang pertama kali mengambil tindakan. Dengan demikian, menurut Mahfud, setiap upaya penyerahan kasus pada keadaan ini tergolong sebagai langkah hukum yang tidak prosedural.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Kritik Mahfud MD juga menyangkut dimensi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sejumlah kalangan mengkhawatirkan bahwa pengalihan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung adalah siasat untuk menghidupkan konflik kepentingan. Mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, penanganan oleh institusi yang sama dikhawatirkan tidak akan berjalan objektif. Mahfud menekankan bahwa upaya mengalihkan perkara pada momen yang krusial hanya akan memupuk persepsi negatif bahwa proses hukum sedang dikelola untuk kepentingan tertentu, bukan semata-mata mencari kebenaran materiil.

Ia mengingatkan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel memerlukan konsistensi kewenangan. Jika pengalihan kasus terus dilakukan tanpa reformasi regulasi, maka setiap pihak yang berpotensi menjadi tersangka dapat menuntut pembatalan proses hukumnya hanya dengan mempersoalkan legal standing institusi yang menangani perkaranya. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pandangan Ke Depan

Mahfud MD mengimbau agar Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi lebih mendalam sebelum mengambil keputusan pengalihan kewenangan. Ia menyarankan agar perkara tersebut tetap ditangani oleh lembaga yang pertama kali memulai penyidikan demi menjamin kepastian hukum. Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini menuntut adanya pembahasan antara pembentuk undang-undang, penegak hukum, dan akademisi untuk memperjelas batas-batas kewenangan penyidikan korupsi antarlembaga, khususnya menyangkut prosedur pengalihan kasus di tengah proses.

Tanpa adanya aturan baku, kemungkinan gugurnya status tersangka akibat langkah serupa akan terus menjadi bayang-bayang dalam setiap perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Mahfud menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan sistem penegakan hukum yang tidak hanya adil dari segi substansi, namun juga memberikan kepastian dari segi prosedur.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User