Harga Emas Antam Anjlok ke Rp2.635.000 per Gram pada 13 Juli 2026
Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan pelemahan harga pada perdagangan Senin (13/7/2026). Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh unit bisnis Logam Mulia, harga dasar ...
Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan pelemahan harga pada perdagangan Senin (13/7/2026). Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh unit bisnis Logam Mulia, harga dasar emas batangan Antam turun menjadi Rp2.635.000 per gram. Koreksi ini terjadi di tengah pergerakan harga emas global yang fluktuatif dan dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Angka tersebut menunjukkan adanya selisih cukup signifikan dibandingkan posisi penutupan akhir pekan sebelumnya. Pada Jumat (10/7/2026), emas Antam masih diperdagangkan di kisaran Rp2.650.000 per gram. Dengan demikian, dalam rentang satu hari kerja, harga logam mulia ini mengalami penurunan sebesar Rp15.000, atau setara dengan pelemahan sekitar 0,57 persen. Walau terkesan kecil, gerakan ini menjadi sinyal bahwa tekanan jual mulai mendominasi pasar emas domestik.
Tekanan dari Pasar Global dan Kurs Rupiah
Penurunan harga emas Antam tidak lepas dari pengaruh kondisi eksternal. Harga emas spot internasional pada sesi Asia pagi tadi terpantau melemah ke level USD 2.045 per troy ounce, setelah sebelumnya sempat menyentuh USD 2.058. Aksi ambil untung (profit taking) oleh investor besar dan menguatnya indeks dolar AS menjadi pemicu utama. Dolar yang lebih perkasa membuat emas berdenominasi greenback menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lain, sehingga permintaan global cenderung mereda.
Di dalam negeri, pergerakan rupiah yang kurang stabil turut mempengaruhi penyesuaian harga oleh Antam. Ketika rupiah melemah, harga emas batangan biasanya justru naik karena biaya impor bahan baku meningkat. Namun, pada hari ini, pelemahan harga global lebih dominan sehingga koreksi tetap terjadi. Pelaku pasar juga mencermati ekspektasi kebijakan moneter Bank Indonesia yang akan mengumumkan suku bunga acuan dalam waktu dekat, yang berpotensi mengubah arah investasi emas.
Harga Buyback: Peluang Jual Kembali
Bagi pemilik emas yang ingin merealisasikan keuntungan atau membutuhkan likuiditas, harga buyback menjadi acuan utama. Buyback adalah harga yang ditetapkan Antam untuk membeli kembali emas batangan dari masyarakat. Pada hari yang sama, buyback emas Antam tercatat di level Rp2.515.000 per gram. Angka ini juga mengalami koreksi tipis dari posisi sebelumnya yang berada di Rp2.530.000 per gram.
Selisih antara harga jual dan harga buyback merupakan spread yang wajar dalam perdagangan logam mulia. Spread tersebut berfungsi menutupi biaya operasional, margin perusahaan, serta risiko fluktuasi harga. Investor yang membeli emas pada harga kemarin dan menjualnya hari ini tentu akan mencatat kerugian kecil, namun bagi pemegang jangka panjang fluktuasi harian seperti ini tidak perlu dikhawatirkan. Emas tetap dianggap sebagai aset lindung nilai yang aman, terutama saat inflasi tinggi atau terjadi gejolak geopolitik.
Penting untuk diingat bahwa transaksi buyback hanya berlaku untuk emas batangan Antam yang bersertifikat dan dalam kondisi baik. Antam menerapkan potongan bila emas terdapat goresan atau kerusakan, sehingga pemilik disarankan menyimpan produk dengan hati-hati.
Ketentuan Pajak Terbaru Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017
Selain spread harga, aspek perpajakan juga menjadi komponen krusial dalam transaksi emas batangan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas batangan. Aturan ini berlaku bagi semua wajib pajak, baik pribadi maupun badan, yang menjual emasnya kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, termasuk PT Antam Tbk.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif pajak dibedakan berdasarkan kepemilikan NPWP. Bagi penjual yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9 persen. Pemotongan dilakukan langsung oleh Antam pada saat pembayaran buyback, sehingga penjual akan menerima dana bersih setelah pajak.
Sebagai contoh, seorang investor yang menjual kembali 100 gram emas dengan harga buyback Rp2.515.000 akan menerima pembayaran kotor sebesar Rp251.500.000. Jika investor tersebut memiliki NPWP, pajak yang dipotong hanyalah Rp1.131.750 (0,45% x Rp251.500.000), sehingga dana bersih yang diterima adalah Rp250.368.250. Apabila tidak memiliki NPWP, potongan pajaknya menjadi Rp2.263.500, sehingga penerimaan bersih hanya Rp249.236.500. Perbedaan ini cukup signifikan, sehingga kepemilikan NPWP menjadi sangat menguntungkan bagi investor emas.
PMK ini juga menegaskan bahwa penjualan emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta—dan dilakukan di luar bursa atau tidak melalui pedagang emas yang ditunjuk—tetap wajib dipungut PPh Pasal 22 dengan mekanisme yang sama. Dengan demikian, investor diimbau untuk memahami kewajiban perpajakan ini sejak awal agar dapat menghitung secara cermat potensi keuntungan bersih dari investasi emasnya.
Prospek dan Strategi Investasi Emas ke Depan
Pasar emas akan terus bergerak dinamis sepanjang tahun 2026. Sentimen suku bunga global, ketegangan geopolitik, dan laju inflasi masih menjadi faktor penentu utama. Analis memperkirakan bahwa meski ada koreksi jangka pendek, permintaan fisik dari bank sentral dan investor ritel di Asia tetap kuat, sehingga potensi kenaikan harga masih terbuka lebar. Bagi calon pembeli, momentum penurunan harga hari ini bisa menjadi kesempatan untuk melakukan akumulasi bertahap.
Namun, sebelum membeli atau menjual, calon investor wajib mencermati tiga hal: harga jual terkini, tingkat buyback yang ditawarkan, serta implikasi pajak yang melekat. Dengan strategi yang tepat, emas bukan hanya menjadi pelindung kekayaan, melainkan juga instrumen yang mampu memberikan imbal hasil kompetitif dalam jangka menengah-panjang. Tetap pantau pergerakan harian melalui saluran resmi Logam Mulia agar tidak ketinggalan momen terbaik.
Baca juga:
Comments (0)