Mahasiswa FEB USU Diduga Lecehkan 58 Korban via Check-in dan VCS
Medan — Suasana kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) mendadak terusik oleh laporan dugaan pelecehan seksual yang melibat
Medan — Suasana kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) mendadak terusik oleh laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya. Skandal ini menyeruak setelah sejumlah korban memberanikan diri bersuara, mengungkap modus operasi pelaku yang diduga memanfaatkan aplikasi kencan dan media sosial untuk menjerat target. Kasus ini mencuat ke publik pada pertengahan Maret 2026, memicu gelombang tuntutan agar kampus segera mengambil sikap tegas dan meningkatkan perlindungan bagi mahasiswi.
Modus 'Check-in' dan Rayuan VCS
Berdasarkan keterangan para korban, pelaku—seorang mahasiswa tingkat akhir berinisial MR—kerap menggunakan pendekatan yang tampak romantis. Ia mendekati mahasiswi melalui platform seperti Tinder dan Instagram, lalu mengajak bertemu di kafe atau taman kota dengan istilah 'check-in'. Setelah terjalin kedekatan, pelaku diduga mulai meminta panggilan video bertema seksual atau video call sex (VCS). Sejumlah korban mengaku bahwa mereka telah direkam diam-diam selama sesi tersebut, dan rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat pemerasan untuk mempertahankan hubungan atau meminta konten lebih lanjut. "Dia sangat manipulatif. Awalnya seperti cowak normal, perhatian, lalu tiba-tiba meminta video call yang tidak pantas. Saya menolak, tapi dia mengancam akan menyebarkan foto saya yang lain," ujar salah satu korban dalam unggahan utas yang viral di X.
Komunitas peduli korban di USU mencatat bahwa jumlah pengaduan telah mencapai 58 orang, meskipun angka ini bisa terus bertambah karena banyak korban yang masih enggan melapor. Para korban umumnya berusia 18 hingga 22 tahun dan berasal dari berbagai fakultas, meskipun mayoritas merupakan mahasiswi baru yang belum memahami dinamika relasi beracun di lingkungan kampus. Dugaan ini juga mengarah pada kemungkinan adanya jaringan kecil, karena beberapa temuan menunjukkan pelaku diduga berbagi rekaman dengan sejumlah rekannya di grup aplikasi pesan.
Respons Kampus dan Penegakan Hukum
FEB USU melalui dekanat menyatakan "sangat menyesalkan dan mengutuk keras segala bentuk pelecehan seksual." Pihak kampus telah membuka posko pengaduan internal dan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum USU untuk mendampingi korban. Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumut mulai mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman percakapan dan transaksi digital yang diduga kuat terkait dengan aksi pemerasan. "Kami berkomitmen memproses kasus ini dengan prioritas tinggi agar korban merasa aman dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya," tutur Kabid Humas Polda Sumut dalam konferensi pers, Selasa (17/3).
Maraknya kasus ini memunculkan kembali diskusi tentang lemahnya kebijakan anti-kekerasan seksual di kampus. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi seharusnya sudah mendorong setiap universitas memiliki Satuan Tugas PPKS. USU sendiri telah membentuk satgas tersebut, namun para aktivis menilai efektivitasnya masih minim karena minimnya sosialisasi kepada mahasiswa.
Dampak Psikologis dan Seruan Gerakan
Tak hanya trauma mendalam, para penyintas juga menghadapi kekhawatiran akan stigma "victim blaming" yang kerap muncul di tengah budaya kampus. Sebuah aliansi bernama Solidaritas Perempuan USU menggelar aksi teatrikal di pelataran fakultas pada Rabu siang, membawa poster bertuliskan "Pecat Pelaku, Bukan Korban" dan "USU Darurat Pelecehan". Dosen Psikologi Universitas Sumatera Utara, Dr. Lina Marpaung, berpendapat bahwa fenomena ini menunjukkan betapa rentannya mahasiswi di era digital. "Kampus perlu mengintegrasikan pemahaman consent dalam kurikulum, bukan sekadar seminar satu kali. Kalau kampus abai, kita akan terus melihat angka kekerasan yang tinggi di lingkungan yang seharusnya menjadi benteng pendidikan," tegasnya saat dihubungi tim kami.
Hingga berita ini diturunkan, MR belum memberikan pernyataan resmi. Ia terlihat tidak aktif di kelas sejak pekan lalu dan kabarnya sedang menjalani pendampingan dari kuasa hukum keluarga. Publik kini menunggu langkah konkret USU untuk memecat pelaku jika terbukti bersalah dan memberikan pendampingan berkelanjutan bagi 58 korban yang telah berani mengungkapkan kebenaran.
[SOCIAL_TWEET]: Sebanyak 58 mahasiswi jadi korban dugaan pelecehan oleh mahasiswa FEB USU lewat modus check-in dan VCS. Kampus berjanji tidak akan melindungi pelaku. Saatnya kampus jadi ruang aman #PelecehanSeksual #USU #KampusAman[SOCIAL_TG]: 🚨 GEMPAR! Mahasiswa FEB USU diduga lecehkan 58 mahasiswi lewat modus check-in dan video call dewasa (VCS). Korban ditaksir masih bisa bertambah. Kampus buka posko pengaduan. #Pelecehan #USU
Comments (0)