Ledakan Bom Guncang Dadaha Tasikmalaya, Eks JAD Jadi Tersangka

Kawasan pedagang kaki lima (PKL) di Dadaha, Kota Tasikmalaya, mendadak mencekam pada Selasa sore setelah ledakan keras menggelegar dari sebuah bahan peledak rakitan. Aparat dari Detasemen Khusus 88 An...

Jul 14, 2026 - 21:22
0 0

Kawasan pedagang kaki lima (PKL) di Dadaha, Kota Tasikmalaya, mendadak mencekam pada Selasa sore setelah ledakan keras menggelegar dari sebuah bahan peledak rakitan. Aparat dari Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) yang bergerak cepat segera mengamankan seorang pria berinisial AAS, yang diketahui merupakan eks anggota jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun sejumlah warga mengalami luka ringan akibat pecahan kaca dan kepanikan massal. Ledakan itu menjadi pengingat bahwa sel-sel radikal masih aktif di wilayah Jawa Barat, kendati aparat telah melakukan penindakan masif dalam beberapa tahun terakhir.

Kronologi dan Detik-Detik Ledakan

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas, ledakan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, saat area PKL Dadaha dipadati pengunjung yang tengah menikmati hidangan sore. Seorang pedagang bakso yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa ia melihat seorang laki-laki berjaket tebal melintas di antara lapak-lapak sebelum tiba-tiba terjadi ledakan. Suara dentuman itu begitu kuat hingga getarannya terasa hingga radius 200 meter. Sejumlah pengunjung berlarian menyelamatkan diri, sementara serpihan material berserakan di jalan. Tim Densus 88 yang telah mengintai pelaku sebelumnya langsung melumpuhkan dan menangkap AAS dalam hitungan menit setelah insiden, sebelum ia sempat melarikan diri atau meledakkan perangkat tambahan.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Gegana dan Laboratorium Forensik menemukan sisa-sisa bahan peledak berbasis triaseton triperoksida (TATP) yang dikemas dalam pipa besi. Bahan ini dikenal mudah meledak oleh gesekan atau panas, dan kerap digunakan oleh jaringan teror di Indonesia karena bahannya dapat dirakit dari produk rumah tangga. Ledakan menghancurkan beberapa gerobak dagangan dan kaca warung, namun secara teknis daya ledaknya terbatas, sehingga tidak menyebabkan kerusakan bangunan permanen. Polisi menyebut insiden ini sebagai serangan teror tingkat rendah yang bertujuan menebar ketakutan di ruang publik.

Profil Pelaku dan Jejaring JAD

AAS bukanlah nama baru dalam daftar target pantauan intelijen. Pria berusia 34 tahun itu sebelumnya divonis pada 2016 atas kepemilikan senjata api dan bahan peledak terkait rencana aksi teror di Bandung. Ia dibebaskan bersyarat pada pertengahan 2025 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Selama di lembaga pemasyarakatan, AAS diketahui tidak mengikuti program deradikalisasi dan tetap menunjukkan afiliasi ideologis dengan JAD, kelompok yang telah berbaiat kepada ISIS. Pasca-pembebasan, pergerakannya terus diawasi oleh Densus 88, terlebih setelah laporan intelijen menyebutkan ia kembali mengumpulkan komponen untuk merakit bom.

Jamaah Ansharut Daulah sendiri adalah organisasi terlarang yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan teror besar di Indonesia, termasuk bom bunuh diri di Surabaya pada 2018 dan penyerangan Markas Polrestabes Medan. Kendati kepemimpinannya telah banyak ditangkap dan sel-selnya dilemahkan, kelompok ini tetap memiliki kemampuan regenerasi melalui propaganda daring dan koneksi di dalam penjara. Kasus AAS mengonfirmasi temuan Pusat Pengkajian Radikalisme dan Deradikalisasi bahwa mantan napi teroris (napiter) berpotensi tinggi kembali melakukan aksi kekerasan apabila tidak mendapatkan pendampingan psikososial yang memadai setelah bebas.

Dalam pemeriksaan awal, AAS mengaku bertindak sendiri dan mendapatkan panduan perakitan bom dari forum terenkripsi di aplikasi Telegram. Ia memilih lokasi PKL Dadaha karena dianggap sebagai titik kumpul masyarakat yang tidak memiliki penjagaan ketat. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu pendanaan atau menyediakan tempat persembunyian. Motif sementara mengarah pada balas dendam atas kematian sejumlah pentolan JAD dalam baku tembak dengan aparat, serta keinginan untuk "menegakkan syariat" seperti yang digaungkan dalam manifesto digital yang turut diamankan dari telepon seluler AAS.

Tindakan Aparat dan Imbauan Publik

Kepolisian Resor Tasikmalaya segera memperluas pengamanan di titik-titik keramaian pasca-ledakan. Kapolda Jawa Barat dalam konferensi pers menyatakan bahwa situasi telah kembali kondusif dan masyarakat tidak perlu panik, namun diminta meningkatkan kewaspadaan. Ia juga menegaskan bahwa Densus 88 akan terus melakukan operasi preemptive terhadap sel-sel teror yang masih aktif. Pemerintah daerah berkoordinasi untuk memberikan trauma healing kepada para korban dan pedagang yang terdampak, sementara kerugian materiil ditaksir puluhan juta rupiah.

Insiden Dadaha kembali menguatkan urgensi revisi Undang-Undang Antiterorisme, khususnya terkait pengawasan ketat terhadap napiter dan penjatuhan pidana tambahan seperti pembatasan wilayah tinggal serta kewajiban pelaporan berkala. Pengamat terorisme menilai ledakan ini sebagai serangan simbolik yang gagal total, namun membuktikan bahwa proses radikalisasi tidak berhenti di balik jeruji. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan dengan sistem pelaporan daring yang disediakan oleh BNPT. Sementara itu, AAS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling berat seumur hidup atau mati, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam jaringan yang lebih luas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User