Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Laksda Leonardi Divonis Dua Setengah Tahun Penjara dalam Perkara Satelit Kemhan

Majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana penjara berlaku dua setengah tahun kepada Laksda TNI (Purn) Leonardi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit di lingkungan Kementerian Pertah...

Laksda Leonardi Divonis Dua Setengah Tahun Penjara dalam Perkara Satelit Kemhan

Majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana penjara berlaku dua setengah tahun kepada Laksda TNI (Purn) Leonardi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan terhadap seorang perwira tinggi yang pernah menduduki posisi strategis di jajaran kementerian. Pidana 30 bulan penjara itu dijatuhkan setelah majelis menilai unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan, sekaligus menutup satu babak dari perkara yang menarik perhatian publik sejak kasus satelit pertahanan tersorot ke permukaan.

Respons terdakwa terhadap putusan tersebut tercatat tegas. Leonardi menyatakan kekecewaannya dan mengklaim dirinya dizalimi oleh proses hukum yang menimpanya. Pernyataan itu disampaikan usai pembacaan vonis, ketika ia dimintai tanggapan atas putaran yang membat kebebasannya selama dua setengah tahun ke depan. Klaim bahwa ia dizalimi bertentangan dengan isi putusan yang menyatakan dakwaan terbukti — sejauh ini belum ada bukti baru yang dipaparkan secara terbuka untuk menopang klaim tersebut, sehingga pernyataan itu berstatus opini pribadi terdakwa, bukan temuan hukum.

Uraian Majelis Hakim di Persidangan

Berdasarkan verifikasi terhadap jalannya persidangan, majelis hakim menjalankan uji hukum atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum sejak awal proses. Penuntut umum mendakwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan kapasitas satelit komunikasi untuk kepentingan pertahanan negara, dengan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai kisaran Rp 1,7 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu poros dakwaan yang diuji sepanjang persidangan, bersama dengan aliran dana dan peran setiap pihak yang terlibat dalam proyek.

Majelis dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Data yang dipaparkan di persidangan menunjukkan adanya penyimpangan prosedur pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan mitra kerja, yang menempatkan kepentingan negara pada posisi rugi. Dengan terbuktinya unsur-unsur tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara selama dua setengah tahun. Sebagaimana lazimnya praktik peradilan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam pelaksanaan putusan.

Akar Perkara: Proyek Satelit Kemhan

Faktanya adalah, perkara ini bersumber dari proyek pengadaan satelit komunikasi Kementerian Pertahanan yang dikenal publik melalui satelit SATRIA-1. Proyek tersebut dirancang untuk menyediakan kapasitas komunikasi bagi kepentingan pertahanan negara, dengan nilai kontrak yang sangat besar dan melibatkan sejumlah badan hukum swasta sebagai mitra kerja. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kemhan — yang pernah dipimpin terdakwa — menjadi simpul pengendali teknis dan administratif proyek.

Persoalan muncul ketika mekanisme pengadaan dipersoalkan: pemilihan mitra, skema pembiayaan, hingga pemanfaatan kapasitas satelit dinilai tidak berjalan sesuai kaidah pengadaan barang dan jasa pemerintah. Temuan pemeriksa menunjukkan kerugian negara yang signifikan, yang kemudian dijadikan dasar dakwaan korupsi. Karena sejumlah pelaku berstatus anggota TNI, penanganan perkara berjalan melalui jalur peradilan militer, sementara aspek lain perkara menempuh jalur berbeda sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Reaksi Terdakwa dan Ruang Upaya Hukum

Klaim bahwa ia dizalimi disampaikan Leonardi secara terbuka usai pembacaan vonis. Ia mengaku kecewa dengan hasil putaran dan menilai proses yang menimpanya tidak mencerminkan fakta yang ia yakini. Namun, berdasarkan verifikasi terhadap mekanisme peradilan militer, pernyataan semacam itu tidak mengubah status putusan; yang menentukan adalah upaya hukum formal yang dapat ditempuh terdakwa melalui jalur yang disediakan undang-undang.

Putusan Pengadilan Militer belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa dan penuntut umum sama-sama memiliki hak mengajukan upaya banding ke Mahkamah Militer, dan pada akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Selama upaya hukum tersebut tersedia, vonis dua setengah tahun masih dapat berubah — baik menjadi lebih berat maupun lebih ringan — bergantung pada penilaian pengadilan yang lebih tinggi. Hingga laporan ini disusun, belum ada konfirmasi resmi mengenai rencana terdakwa mengajukan banding.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap fakta yang tersedia, terdapat dua lapis informasi yang perlu dipisahkan. Lapis pertama adalah fakta hukum: Laksda TNI (Purn) Leonardi resmi divonis pidana penjara dua setengah tahun oleh Pengadilan Militer dalam perkara korupsi satelit Kemhan. Fakta ini bersumber dari putusan yang dibacakan di persidangan dan berstatus sah sebagai putaran tingkat pertama. Lapis kedua adalah klaim terdakwa bahwa ia dizalimi. Klaim ini belum didukung bukti yang dipaparkan secara terbuka, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.

Angka kerugian negara sekitar Rp 1,7 triliun yang menjadi poros dakwaan, peran Ditjen Pothan dalam proyek satelit, serta keterbukaan upaya hukum ke tingkat berikutnya merupakan elemen yang terverifikasi dari jalur persidangan. Publik perlu membedakan antara putusan yang telah dijatuhkan dan narasi yang dibangun pihak yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut. Verifikasi lanjutan akan mengikuti perkembangan upaya hukum terdakwa, termasuk kemungkinan banding yang dapat mengubah besaran pidana pada akhirnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User