Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Cek Fakta: Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Identifikasi KlaimObjek verifikasi kali ini adalah klaim bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset hampir mencapai tahap akhir dan bahwa DPR RI berkomitmen mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2...

Cek Fakta: Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Identifikasi Klaim

Objek verifikasi kali ini adalah klaim bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset hampir mencapai tahap akhir dan bahwa DPR RI berkomitmen mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026. Klaim tersebut beredar melalui pemberitaan publik mengenai agenda legislasi DPR dan pemerintah. Tim verifikasi Lurusin menguji tiga komponen secara terpisah: eksistensi dan status RUU, substansi yang dibawa dalam draf, serta kelayakan tenggat waktu yang disebutkan.

Verifikasi Status Legislasi

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen sumber resmi, RUU Perampasan Aset bukan wacana baru. Draf awalnya disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum sejak 2012 dengan judul Rancangan Undang-Undang Perampasan Hasil Kejahatan. PPATK selama lebih dari satu dekade mendorong masuknya RUU ini ke agenda legislasi karena dinilai sebagai instrumen kunci untuk menutup celah pemulihan aset hasil kejahatan. Dokumen Prolegnas Prioritas 2025 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI mencantumkan RUU ini sebagai salah satu prioritas legislasi.

Faktanya adalah, hingga verifikasi ini dilakukan, belum ada dokumen peraturan perundang-undangan resmi yang menunjukkan RUU tersebut telah disahkan menjadi undang-undang. Artinya, klaim bahwa proses pembahasan hampir menemui titik akhir merupakan karakterisasi yang wajib diuji, bukan diterima begitu saja. Dalam mekanisme legislasi, sebelum pengesahan dalam Rapat Paripurna, sebuah RUU masih harus melewati pembahasan tingkat II bersama pemerintah serta penyempurnaan naskah melalui Daftar Inti Perubahan (DDPR). Pernyataan hampir selesai hanya dapat dibenarkan apabila seluruh tahapan tersebut terdokumentasi telah tuntas pada sumber resmi.

Verifikasi Substansi RUU

Verifikasi substansi menunjukkan RUU ini mengusulkan mekanisme perampasan aset non-conviction based, yaitu perampasan hasil tindak pidana tanpa menunggu vonis pidana terhadap pelakunya. Ruang lingkup draf mencakup hasil berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, dan pendanaan terorisme, sehingga RUU ini diposisikan sebagai payung pemulihan aset lintas jenis kejahatan. Bukti kunci kebutuhan RUU ini terletak pada keterbatasan hukum yang berlaku saat ini: UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menempatkan perampasan sebagai konsekuensi dari putusan pidana. Ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadapkan di persidangan, aset hasil kejahatan berpotensi tetap aman di tangan pihak yang menguasainya.

Draf RUU juga mengusulkan pembentukan tim khusus perampasan aset serta mekanisme gugatan perdata terhadap aset yang tidak dapat dijelaskan kesesuaiannya dengan penghasilan yang sah. Data yang dipublikasikan PPATK melalui kanal resminya menunjukkan potensi hasil tindak pidana yang beredar di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Standar Rekomendasi 4 FATF tentang perampasan, serta kerangka Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yang menaungi Indonesia, mendorong negara anggota menyediakan instrumen perampasan yang efektif, termasuk opsi perampasan tanpa vonis. Dengan demikian, substansi yang diklaim sedang dibahas konsisten dengan draf resmi dan agenda pencegahan pencucian uang nasional.

Verifikasi Tenggat 15 Desember 2026

Klaim bahwa DPR berjanji mengesahkan RUU paling lambat 15 Desember 2026 tergolong pernyataan komitmen politik, bukan fakta yang telah terjadi. Berdasarkan verifikasi, komitmen semacam ini lazim disampaikan pimpinan institusi legislasi menjelang penutupan agenda tahun berjalan. Dalam praktik legislasi, tenggat internal semacam ini bersifat target administratif dan dapat bergeser tanpa konsekuensi hukum. Namun, pemenuhan tenggat tersebut tidak dapat diverifikasi sebelum tanggalnya berlalu. Catatan historis justru menunjukkan pola yang perlu diwaspadai: RUU ini telah tercatat dalam daftar Prolegnas lebih dari sepuluh tahun tanpa mencapai pengesahan, sehingga narasi hampir selesai pernah muncul berulang kali tanpa hasil.

Verifikasi posisi terkini hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi DPR RI di dpr.go.id, berkas berita acara pembahasan, dan pemberitahuan resmi Sekretariat Jenderal DPR. Tanpa dokumen tersebut, pernyataan bahwa proses hampir menemui titik akhir tidak dapat dinyatakan sepenuhnya akurat, meskipun juga belum terbukti keliru. Pembacaan yang menyamakan janji pengesahan dengan kepastian pengesahan berpotensi menyesatkan publik.

Kesimpulan Verifikasi

Rating: SEBAGIAN BENAR. Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa RUU Perampasan Aset sedang berada dalam proses menuju pengesahan didukung bukti dokumen: RUU ini nyata, tercatat dalam Prolegnas, dan substansinya konsisten dengan draf resmi serta komitmen internasional Indonesia. Namun, klaim bahwa proses hampir menemui titik akhir dan akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026 belum dapat diverifikasi secara penuh karena tenggat tersebut masih berupa janji politik. Rekam jejak penundaan selama lebih dari satu dekade bertentangan dengan kesan bahwa penyelesaian sudah berada di depan mata. Publik disarankan memantau laporan resmi Rapat Paripurna DPR RI dan kanal PPATK sebagai sumber resmi konfirmasi pengesahan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User