Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN di Yogyakarta

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) selama program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Yogyakarta kini memasuki babak baru. Kepolisian setempat tela...

Jul 13, 2026 - 16:05
0 0
Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN di Yogyakarta

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) selama program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Yogyakarta kini memasuki babak baru. Kepolisian setempat telah memulai penyelidikan formal, sementara pihak kampus menegaskan telah menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena terjadi dalam konteks kegiatan akademik yang seharusnya menjadi ajang pengabdian masyarakat.

Detik-Detik Terjadinya Peristiwa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut diduga berlangsung pada pertengahan Juli 2023 di salah satu dusun di Kabupaten Bantul, tempat sekelompok mahasiswa UAD melaksanakan KKN reguler. Korban, seorang mahasiswi semester akhir Fakultas Psikologi, saat itu tengah menyelesaikan program kerja individu bersama rekan satu kelompoknya. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pelaku adalah sesama mahasiswa KKN dari fakultas berbeda yang juga bertugas di lokasi yang sama.

Menurut keterangan sejumlah saksi, peristiwa terjadi selepas jam makan malam bersama di posko KKN. Korban sempat diminta menemui pelaku untuk membahas teknis kegiatan esok hari. Dalam pertemuan yang berlangsung di area belakang rumah warga yang sepi itulah, tindakan tidak senonoh diduga dilakukan. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada dosen pembimbing lapangan melalui pesan singkat, yang kemudian mendorong pihak kampus untuk bertindak cepat.

Langkah Cepat Kampus: Sanksi dan Pendampingan

Pimpinan UAD melalui Kepala Bidang Humas menyatakan bahwa kampus telah memberikan sanksi awal berupa penarikan terduga pelaku dari lokasi KKN kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Selain itu, yang bersangkutan juga dibekukan sementara dari seluruh kegiatan akademik hingga proses investigasi internal selesai. “Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Begitu ada laporan, langsung kami ambil tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” tegas pejabat tersebut dalam konferensi pers terbatas.

Korban saat ini berada dalam pendampingan psikologis intensif dari Unit Layanan Terpadu (ULT) Kekerasan Seksual UAD. Layanan konseling diberikan secara reguler untuk memulihkan kondisi mental korban. Pihak keluarga juga telah diberi informasi lengkap dan dilibatkan dalam setiap tahapan penanganan. Kampus menegaskan bahwa keamanan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama di samping proses penegakan hukum.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Dari sisi penegakan hukum, Polres Bantul telah menerima laporan resmi dari korban dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat. Laporan bernomor LP/B/XX/2023/SPKT/Polres Bantul/Polda DIY itu mencatatkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Penyidik kini tengah mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, baju yang dikenakan korban, serta keterangan saksi-saksi kunci di lokasi KKN.

Kapolres Bantul melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pemilik rumah yang menjadi tempat pertemuan terduga pelaku dan korban. “Kami juga telah mengajukan permohonan visum et repertum ke rumah sakit. Hasilnya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengonstruksi perkara ini,” ujarnya. Polisi belum menetapkan tersangka karena masih menunggu gelar perkara yang dijadwalkan pekan ini.

Tanggapan Korban dan Dukungan Kolega

Melalui kuasa hukumnya, korban mengaku masih mengalami trauma mendalam. Ia mengapresiasi respons cepat kampus dan berharap proses hukum berjalan transparan. “Klien kami ingin keadilan ditegakkan, bukan hanya sanksi administratif dari kampus, tetapi juga hukuman pidana yang setimpal. Ini untuk memberi efek jera,” kata pengacara dari LBH.

Di kalangan mahasiswa, solidaritas mengalir melalui petisi daring yang mengecam keras pelecehan seksual di lingkungan akademik. Aliansi Mahasiswa Peduli Perempuan UAD mendesak agar kampus merevisi mekanisme KKN agar lebih melindungi peserta dari potensi kekerasan berbasis gender. Mereka juga menuntut transparansi penuh dari kampus dan kepolisian dalam menangani kasus ini.

Implikasi dan Tindak Lanjut

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi program KKN yang selama ini dipandang sebagai wahana pembelajaran sosial. Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta menilai bahwa kampus perlu memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual dengan memberikan pelatihan sensitivitas gender bagi seluruh peserta dan pendamping sebelum keberangkatan. “Bukan hanya protokol setelah kejadian, tapi bagaimana menciptakan lingkungan yang aman sejak perencanaan,” katanya.

Pihak UAD sendiri berjanji akan mengevaluasi total pelaksanaan KKN di masa mendatang. Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah penambahan jumlah dosen pendamping lapangan serta pemasangan CCTV di area posko KKN. Selain itu, kampus akan memperketat seleksi peserta dan memberlakukan pakta integritas anti-kekerasan seksual yang harus ditandatangani setiap mahasiswa sebelum terjun ke masyarakat.

Dengan bergulirnya penyelidikan polisi, masyarakat kini menanti sejauh mana kebenaran dugaan ini akan terungkap. Yang pasti, kasus ini mengingatkan bahwa ruang belajar pun tidak steril dari ancaman kekerasan, dan perlindungan terhadap korban harus menjadi komitmen bersama tanpa kompromi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User