Mahfud MD Soroti Benturan Kewenangan Polri-Kejagung yang Melemahkan Penegakan Hukum

Gangguan Sinergi Antar LembagaPernyataan terbaru dari pakar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengungkap adanya gesekan struktural ...

Jul 13, 2026 - 17:22
0 1

Gangguan Sinergi Antar Lembaga

Pernyataan terbaru dari pakar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengungkap adanya gesekan struktural antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Ia menilai dinamika persaingan yang tidak sehat antara dua pilar penegak hukum itu kerap menjadi penghalang utama terwujudnya kolaborasi yang solid. Dampaknya, sejumlah penanganan perkara strategis mengalami tarik-menarik kewenangan yang pada akhirnya memperlambat keadilan substantif.

Fenomena ini bukan isapan jempol semata. Dalam beberapa kasus besar, publik seringkali menyaksikan kriminalisasi muncul dari kedua institusi. Masing-masing merasa memiliki legitimasi untuk melangkah sendiri, sehingga koordinasi yang diamanatkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi terabaikan. Ketidaksinkronan ini diperparah oleh perbedaan metode penyidikan dan tuntutan target organisasi yang terkadang saling bertabrakan.

Kasus Febrie Adriansyah Jadi Cermin

Salah satu contoh paling nyata yang disoroti adalah perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Tanpa menyebut sumber asli, sorotan itu menegaskan bahwa rivalitas di tubuh Polri dan Kejaksaan Agung telah memengaruhi alur penanganan perkara yang melibatkan jenderal polisi bintang dua aktif tersebut. Alih-alih mengedepankan integrasi penyidikan, yang terjadi justru saling klaim kewenangan yang berujung pada kebingungan yuridis di tingkat lapangan.

Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum kembali ke institusi Polri, berada dalam pusaran kasus yang membutuhkan kejelian koordinasi lintas lembaga. Namun, rivalitas yang diungkap oleh mantan Menko Polhukam itu justru menciptakan sekat birokrasi yang tajam. Penyidik Polri bergerak dalam koridor pembelaan institusional, sementara jaksa penuntut umum mengedepankan asas dominus litis secara sepihak.

Padahal, dalam sistem peradilan pidana terpadu, sinergi adalah napas dari keadilan. Ketika dua lembaga negara dengan otoritas setara saling bersitegang, ruang bagi seorang warga negara—apalagi pejabat publik—untuk mendapatkan proses hukum yang jernih menjadi sangat terbatas. Bukan hanya potensi pelanggaran hak tersangka yang mengemuka, tetapi juga integritas alat bukti yang bisa terdistorsi akibat perbedaan standar operasional prosedur di masing-masing institusi.

Implikasi terhadap Kepercayaan Publik

Persaingan yang tidak terkendali ini membawa konsekuensi serius bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. Masyarakat awam semakin skeptis ketika aparat penegak hukum lebih sibuk mempertontonkan superioritas lembaganya ketimbang fokus pada pengungkapan kebenaran materiil. Setiap pernyataan pers yang saling klaim menjadi tontonan yang melelahkan dan menggerus wibawa hukum.

Mahfud MD, melalui pandangannya, sesungguhnya tengah menyampaikan sinyal bahaya bagi keberlangsungan reformasi birokrasi penegakan hukum. Ia memahami betul bahwa tanpa adanya mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan yang cepat dan tegas, rivalitas semacam ini akan terus menjadi benalu dalam tubuh peradilan Indonesia. Tidak jarang, korban dari bentrokan ego sektoral ini adalah pencari keadilan kecil yang tidak memiliki akses dan kekuatan politik.

Di sisi lain, publik menunggu langkah konkret Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan untuk merumuskan protokol kolaborasi yang lebih ketat. Kemitraan seperti yang pernah terbangun melalui Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi bukti bahwa sinergi mampu menghasilkan efek jera yang kuat. Sayangnya, semangat kerjasama itu perlahan luntur seiring berjalannya waktu dan pergantian pimpinan di kedua lembaga.

Urgensi Penataan Kewenangan

Sorotan terhadap perkara Febrie Adriansyah sekaligus menjadi momentum untuk membenahi batas-batas kewenangan antara penyidik dan penuntut umum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah memberikan relasi fungsional yang jelas: penyidik menyiapkan berkas, jaksa menyempurnakan dan melimpahkan ke pengadilan. Tetapi dalam praktiknya, hubungan itu kerap diselimuti ketidakpercayaan dan saling curiga.

Diperlukan intervensi kebijakan setingkat instruksi presiden yang mewajibkan pertukaran data intelijen dan gelar perkara bersama secara periodik. Tanpa transparansi operasional, rivalitas hanya akan membuahkan ego sektoral yang kontraproduktif. Kasus demi kasus akan terus terhambat, sementara aset-aset hasil tindak pidana yang seharusnya bisa disita untuk negara, lenyap begitu saja dalam pusaran konflik kewenangan.

Apa yang disuarakan oleh mantan Menko Polhukam itu sejatinya adalah peringatan keras: hukum Indonesia tidak boleh dijalankan seperti kendaraan dengan dua kemudi yang saling berlawanan arah. Butuh kesadaran kolektif pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung untuk duduk bersama dan menyingkirkan sekat-sekat birokratis yang selama ini justru melindungi perilaku menyimpang oknum internal masing-masing.

Menunggu Komitmen Pimpinan

Publik kini menanti respons resmi dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terkait penilaian tajam tersebut. Jika rivalitas terus dipelihara, kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir akan semakin merosot. Sebaliknya, apabila kedua institusi mampu menjadikan kritik ini sebagai modal introspeksi, maka penanganan perkara besar—termasuk yang melibatkan Perwira Tinggi seperti Febrie Adriansyah—dapat menjadi titik balik peradaban penegakan hukum tanah air.

Keadilan tidak boleh dikorbankan demi pertarungan harga diri lembaga. Semua pihak mesti kembali pada roh awal reformasi: supremasi hukum, bukan supremasi institusi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User