KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Tersangka Pemerasan
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah oran...
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah orang nomor satu di daerah itu, Etik, bersama dua pejabat lainnya: Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan aparatur sipil negara maupun pihak swasta.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Selasa sore. Kepada awak media, ia menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendakwa ketiga orang itu dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami meyakini bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujarnya.
Peran Masing-Masing Tersangka
Menurut konstruksi perkara yang dibacakan juru bicara KPK, Etik diduga berperan sebagai pengambil keputusan utama. Sebagai bupati, ia memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan anggaran, pengangkatan, mutasi, serta pemberian izin tertentu. Richard Tri Handoko, yang menjabat di salah satu dinas strategis, disebut menjadi perantara sekaligus eksekutor di lapangan. Sementara itu, Tri Mulyo bertindak sebagai koordinator teknis yang menyiapkan administrasi dan memastikan aliran dana berjalan lancar. Ketiganya, kata penyidik, membentuk jejaring yang sistematis.
Dokumen yang disita selama penggeledahan di tiga lokasi berbeda menunjukkan adanya catatan keuangan informal yang sangat rinci. Dari sana terlihat pola setoran bulanan dari sejumlah bawahannya yang nilainya bervariasi, antara Rp2 juta hingga puluhan juta rupiah. Uang itu dikumpulkan melalui mekanisme potongan tunjangan, insentif proyek, hingga “saweran” untuk jabatan tertentu. Seluruh transaksi tidak dicatat dalam laporan resmi pemerintah daerah.
Modus Operandi yang Terstruktur
Pengungkapan ini menguak modus pemerasan yang berlangsung secara hierarkis. Para penyidik menemukan bahwa target utama adalah pejabat eselon III dan IV yang ingin mendapatkan promosi atau mempertahankan posisinya. Mereka diminta menyetorkan sejumlah uang secara tunai, yang oleh para tersangka disebut sebagai “uang administrasi” atau “biaya pengurusan jabatan”. Praktik tersebut diduga telah berjalan selama lebih dari dua tahun dan melibatkan puluhan korban, baik dari internal birokrasi maupun rekanan proyek pengadaan barang dan jasa.
Di sektor proyek, Richard dan Tri Mulyo diduga meminta komitmen fee dari para kontraktor sebelum lelang diumumkan. Dalam satu kasus yang tengah didalami, ada penyerahan uang sebesar Rp150 juta yang diberikan melalui orang dekat bupati di sebuah rumah makan di Solo. KPK juga mencurigai adanya aliran dana untuk pembelian aset pribadi para tersangka, termasuk kendaraan mewah dan properti yang nilainya tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi mereka.
Pengumpulan Bukti dan Serangkaian Penggeledahan
Selama delapan bulan penyelidikan, tim KPK bekerja secara tertutup. Setidaknya lima kali penggeledahan dilakukan, menyasar kantor bupati, kantor dinas tempat Richard bertugas, unit kerja Tri, serta kediaman pribadi ketiganya. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan ratusan lembar dokumen kontrak, salinan keputusan pengangkatan pejabat, buku tabungan, dan catatan transaksi mencurigakan. Selain itu, dua mobil dan satu unit apartemen di Semarang juga telah disita sebagai barang bukti.
Tujuh orang saksi dari kalangan pegawai negeri, kontraktor, dan ajudan pribadi telah dimintai keterangan. Beberapa di antaranya mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang karena khawatir dimutasi ke posisi yang tidak menguntungkan atau kehilangan peluang menjadi kepala dinas. Salah seorang saksi kunci bahkan mengungkapkan bahwa ia pernah diminta menyerahkan 10 persen dari nilai satu paket proyek senilai Rp2 miliar untuk mendapatkan surat penunjukan.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
KPK menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kewenangannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan harga. Ancaman pidananya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Selain jerat korupsi, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini didasarkan pada indikasi kuat bahwa uang hasil pemerasan telah disamarkan melalui pembelian aset dan penyimpanan di rekening pihak ketiga. KPK membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka lain jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
Komitmen KPK Memberantas Korupsi Daerah
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini membuktikan bahwa lembaga antikorupsi tidak akan berhenti meskipun tekanan banyak datang dari berbagai pihak. Ia menyatakan bahwa KPK fokus mengusut tuntas korupsi di daerah karena dampaknya langsung menyentuh pelayanan publik. “Pemerasan seperti ini merendahkan martabat aparatur sipil negara dan mematikan kreativitas kontraktor lokal. Uang yang seharusnya untuk pembangunan rakyat malah mengalir ke kantong pribadi,” katanya.
Sejak kasus ini mencuat, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menerima surat resmi dari KPK perihal penonaktifan sementara para tersangka dari jabatan. Sekretaris Daerah Sukoharjo menyatakan pihaknya akan patuh dan kooperatif. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan data tambahan jika diperlukan,” ucapnya saat ditemui di kantor bupati. Sementara itu, para tersangka hingga kini belum memberikan pernyataan terbuka.
Penelusuran Lurusin menunjukkan bahwa ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak tiga pekan lalu. KPK kini tengah menyusun berkas perkara secara terpisah untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang. Publik menanti sejauh mana proses ini akan mengungkap sistem pemerasan yang telah mendarah daging di birokrasi daerah.
Dengan ditetapkannya ketiga tersangka ini, KPK menambah panjang daftar operasi tangkap tangan maupun pengembangan perkara yang menyasar para kepala daerah. Sejak 2023, setidaknya sudah lebih dari sepuluh bupati dan wali kota yang terjerat kasus serupa, mulai dari Aceh hingga Papua. Pola yang terjadi seringkali mirip: pemanfaatan otoritas untuk memeras bawahan dan mitra kerja. Kasus Sukoharjo menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya soal suap-menyuap proyek besar, tetapi juga bisa berupa pemerasan kecil-kecilan yang sistematis dan terus-menerus.
Baca juga:
Comments (0)