KPK Periksa Suami Bupati Sukoharjo, Ungkap Bukti Pemerasan Bawahannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Setelah sukses

Jul 11, 2026 - 15:54
0 0
KPK Periksa Suami Bupati Sukoharjo, Ungkap Bukti Pemerasan Bawahannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Setelah sukses melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Juli 2026, lembaga antirasuah itu kini membuka peluang untuk memeriksa suami Etik, Wardoyo Wijaya, yang merupakan mantan Bupati Sukoharjo dua periode sebelum istrinya menjabat. Langkah itu diambil sembari KPK memamerkan sejumlah barang bukti penting terkait aksi pemerasan terhadap para bawahannya.

Peluang Pemeriksaan Wardoyo Wijaya

KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Wardoyo Wijaya. Pria yang pernah memimpin Kabupaten Sukoharjo selama dua periode (2005–2010 dan 2010–2015) itu dinilai memiliki keterkaitan erat dengan Etik, baik secara personal maupun dalam konteks transisi kekuasaan di daerah tersebut.

"Kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk mendalami keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini. Tidak terkecuali saudara Wardoyo Wijaya, mengingat posisinya sebagai suami tersangka sekaligus mantan kepala daerah yang memahami betul dinamika birokrasi di Sukoharjo," ujar juru bicara KPK dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2026).

Menurut sumber internal KPK, penyidik tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana hasil pemerasan yang mengalir ke rekening pribadi atau pihak-pihak yang berafiliasi dengan Wardoyo. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. KPK juga sedang mengkaji rekam jejak Wardoyo selama menjabat untuk mencari pola serupa yang mungkin terjadi di masanya.

Barang Bukti yang Dihadirkan KPK

Pada kesempatan terpisah, KPK juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat OTT. Barang bukti ini menjadi fondasi kuat penetapan Etik Suryani sebagai tersangka penerima suap dan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Berikut rincian barang bukti yang ditampilkan kepada media:

  • Uang tunai total Rp850 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yang diduga merupakan fee dari pengurusan mutasi jabatan.
  • Bukti transfer elektronik melalui rekening pihak ketiga sejumlah ratusan juta rupiah.
  • Catatan keuangan pribadi berisi daftar nama pejabat yang menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan promosi atau rotasi jabatan.
  • Alat komunikasi berupa ponsel dan laptop yang menyimpan percakapan antara Etik dengan para bawahannya mengenai nominal setoran.
  • Beberapa dokumen mutasi yang mencurigakan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo.

Barang bukti itu menunjukkan bahwa pemerasan dilakukan secara sistematis dengan modus jual-beli jabatan. Setiap ASN yang ingin menduduki posisi strategis di lingkungan pemda harus menyerahkan "uang pelicin" dengan besaran bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung eselonisasi.

Kronologi Penangkapan yang Mengguncang Sukoharjo

Operasi senyap KPK pada 11 Juli 2026 bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar dalam proses lelang jabatan. Tim penyelidik lalu melakukan pemantauan selama tiga bulan sebelum eksekusi.

Pada hari H, tim menangkap Etik Suryani di ruang kerjanya sekitar pukul 15.30 WIB bersama seorang ajudan dan staf khusus yang diduga sebagai perantara. Uang tunai yang baru saja diterima dari seorang kepala dinas langsung diamankan sebagai barang bukti. Dalam penyergapan tersebut, total empat orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, Etik resmi ditahan dan langsung mengenakan rompi oranye.

Modus Jual-Beli Jabatan di Era Etik

KPK mengungkap bahwa Etik diduga kuat memeras para bawahannya dengan iming-iming promosi dan mutasi. Dalam sistem yang dibangun tersangka, setiap jabatan telah dipatok harga, dan pejabat yang tidak mampu menyetor akan digeser ke posisi yang tidak strategis atau bahkan non-job.

"Jabatan eselon II misalnya, nilainya mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta. Sedangkan untuk eselon III, berkisar Rp50 juta sampai Rp100 juta. Angka ini fluktuatif dan sering kali dinaikkan menjelang periode mutasi besar," terang salah seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun pertama kepemimpinan Etik. Kini KPK tengah mendalami kemungkinan bahwa model pemerasan serupa sudah berlangsung sejak era Wardoyo Wijaya, yang menandai adanya mata rantai korupsi terstruktur dan turun-temurun di lingkungan kepemimpinan daerah itu.

Respons Publik dan Komitmen KPK

Penangkapan Etik menuai reaksi beragam dari warga Sukoharjo. Sejumlah elemen masyarakat menyatakan kekecewaannya, sementara yang lain mengapresiasi kinerja KPK yang dinilai berani menindak praktik korupsi di tingkat kabupaten. Dari sisi kelembagaan, KPK menegaskan bahwa tidak akan berhenti pada satu tersangka dan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perilaku pemerasan terhadap bawahan, terutama yang melibatkan kepala daerah, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak birokrasi. Publik pun berharap agar proses hukum tetap berjalan transparan dan berkeadilan.

[SOCIAL_TWEET]: Usai pamerkan bukti pemerasan, KPK kini bidik suami Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Mantan bupati dua periode itu diduga tahu seluk-beluk jual-beli jabatan. #KPK #BupatiSukoharjo #PemberantasanKorupsi[SOCIAL_TG]: 🔍 KPK buka peluang periksa suami Bupati Sukoharjo. Wardoyo Wijaya, eks bupati 2 periode, diduga terlibat dalam skandal pemerasan bawahannya. Barang bukti Rp850 juta dan dokumen mutasi sudah disita.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User