Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami jejak transaksi mencurigakan berupa mata uang dolar Singapura yang diduga mengalir ke lingkaran mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni. Penelusuran ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan resminya pada 20 September 2024, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti permulaan berupa transaksi valuta asing dalam pecahan dolar Singapura. Transaksi ini diduga merupakan bagian dari pemberian sejumlah uang—yang oleh para pihak disebut sebagai “amplop”—dalam proses pengurusan izin pelepasan HPT. “Kami sedang mendalami aliran dan konversi dana dari rupiah menjadi dolar Singapura. Ini mengarah pada aktor di tingkat pusat,” ujar Asep. KPK belum menetapkan status hukum Raja Juli Antoni, namun intensitas pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dekat dengannya meningkat signifikan dalam dua pekan terakhir.
Konstruksi perkara yang dibangun penyidik bertumpu pada peran Suhardiman Amby yang diduga menginisiasi pengumpulan dana dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dalih yang digunakan adalah biaya percepatan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang akan mengonversi lahan HPT menjadi lahan perkebunan sawit seluas lebih dari 3.500 hektar. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, Kuansing memiliki HPT seluas 78.000 hektar, menjadikannya salah satu lumbung terbesar di Riau yang kerap diincar untuk konversi lahan.
Anatomi Transaksi dan Aliran Dana Lintas Negara
Pola pengumpulan dana diduga dilakukan secara berjenjang. Para petani anggota KUD diwajibkan menyetor sejumlah uang dalam nominal rupiah yang kemudian dihimpun oleh pengurus koperasi dan diserahkan kepada Suhardiman Amby. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana yang terkumpul mencapai angka
Rp12,7 miliar. Dana ini kemudian melewati beberapa lapisan transaksi untuk menyamarkan asal-usulnya sebelum akhirnya dikonversi menjadi dolar Singapura.
Temuan krusial adalah adanya transaksi pembelian dolar Singapura senilai
SGD 280.000 yang dilakukan oleh pihak ketiga di sebuah money changer di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, dalam rentang waktu yang berdekatan dengan jadwal penyerahan dokumen pelepasan kawasan HPT. Transaksi ini terekam dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima KPK pada Agustus 2024. Uang dalam bentuk dolar Singapura itu diduga menjadi “amplop” yang diserahkan kepada pejabat pusat yang memiliki kewenangan memuluskan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian ATR/BPN.
| Tahap Transaksi |
Deskripsi |
Jumlah |
| Pengumpulan dari petani KUD |
Setoran anggota koperasi untuk biaya pengurusan izin |
Rp12,7 miliar |
| Penampungan di rekening penampung |
Transfer bertahap ke rekening pihak ketiga untuk memecah nominal |
Variatif (Rp200–500 juta per transaksi) |
| Konversi di money changer |
Pembelian SGD dalam dua transaksi terpisah |
SGD 280.000 (±Rp3,2 miliar) |
Keterlibatan Aktor Pusat
Nama Raja Juli Antoni muncul ke permukaan sejak KPK menggeledah ruang kerjanya di Kementerian ATR/BPN pada 12 September 2024. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Meski demikian, KPK enggan mengonfirmasi secara langsung status keterlibatannya. “Semua masih dalam proses pendalaman. Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan spekulasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Raja Juli Antoni sendiri melalui kuasa hukumnya membantah telah menerima aliran dana dari Suhardiman Amby. Namun, catatan komunikasi antara perantara Suhardiman dan ajudan pribadi Raja Juli yang ditemukan dalam perangkat yang disita menunjukkan adanya koordinasi penetapan jadwal pertemuan dan penyerahan sesuatu yang disebut dengan kode “SGD envelope”.
Pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Choky Risda Ramadhan, menilai penggunaan mata uang asing dalam transaksi suap adalah bentuk kecanggihan pelaku.
“Pola ini menyulitkan pelacakan karena memanfaatkan instrumen valuta asing di luar sistem perbankan formal. Ini bukan tipologi suap konvensional, melainkan sudah terorganisasi dan melibatkan knowledge finansial tinggi,” ujarnya saat dimintai pendapat.
Implikasi Hukum dan Potensi Perluasan Kasus
KPK tidak hanya mengusut dugaan suap, tetapi juga membuka kemungkinan menjerat para pihak dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti ada upaya penyamaran asal-usul dana. Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Di sisi lain, kasus ini berdampak pada revisi kebijakan pelepasan kawasan hutan di Kementerian ATR/BPN. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono telah memerintahkan audit internal terhadap seluruh izin pelepasan kawasan hutan yang terbit sepanjang 2023–2024. Hasil audit sementara menemukan
12 dari 40 izin pelepasan kawasan HPT di Sumatra dan Kalimantan bermasalah secara administratif dan berpotensi melanggar ketentuan moratorium hutan primer sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga kini.
KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak terpengaruh oleh pergantian pucuk pimpinan lembaga yang akan terjadi pada Desember 2024. “Ini menjadi bagian dari legacy pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang merupakan program prioritas,” tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Comments (0)