Koperasi Dapat Kelola Klub Sepak Bola, Ungkap Ketua Dekopin
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) baru-baru ini melontarkan gagasan segar mengenai perluasan peran koperasi. Menurutnya, badan usaha berlandaskan asas kekeluargaan ini tidak hanya cocok un...
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) baru-baru ini melontarkan gagasan segar mengenai perluasan peran koperasi. Menurutnya, badan usaha berlandaskan asas kekeluargaan ini tidak hanya cocok untuk simpan pinjam atau usaha mikro, melainkan mampu menjadi tulang punggung pengelolaan organisasi berskala besar seperti klub sepak bola dan bank. Pandangan ini membuka wacana baru di tengah upaya membangkitkan ekonomi kerakyatan.
Selama ini, koperasi kerap dipandang sebelah mata sebagai entitas ekonomi kelas dua. Padahal, secara prinsip, koperasi adalah perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis oleh para anggotanya. Model ini memungkinkan setiap anggota memiliki hak suara setara tanpa memandang besaran modal yang disetor. Struktur semacam ini menciptakan loyalitas tinggi dan partisipasi aktif dari anggota, yang merupakan aset berharga bagi organisasi olahraga seperti klub sepak bola.
Koperasi sebagai Model Kepemilikan Klub
Di level global, beberapa klub sepak bola top telah membuktikan bahwa kepemilikan kolektif bukanlah utopia. FC Barcelona adalah contoh paling menonjol. Klub asal Katalonia itu berstatus sebagai klub milik anggota (socios), di mana lebih dari 140.000 anggota memiliki hak untuk memilih presiden klub setiap beberapa tahun sekali. Meskipun secara hukum di Spanyol tidak disebut sebagai koperasi, esensi operasionalnya sejalan dengan semangat koperasi: satu anggota satu suara, tidak ada pemilik tunggal, dan keuntungan diinvestasikan kembali untuk kepentingan klub dan komunitas.
Ketua Umum Dekopin menegaskan bahwa model kepemilikan ala Barcelona bisa diadaptasi di Indonesia melalui wadah koperasi. "Koperasi bisa digunakan untuk mengelola klub sepak bola, seperti yang diterapkan Barcelona. Jadi tidak harus dimiliki oleh satu orang atau konglomerat," ujarnya. Dengan demikian, risiko kehancuran klub ketika ditinggal pemilik modal dapat diminimalisir. Para suporter yang selama ini hanya menjadi penonton setia dapat bertransformasi menjadi pemilik sejati yang memiliki andil dalam pengambilan keputusan strategis.
Bank dan Lembaga Keuangan Berkonsep Sama
Tak hanya klub olahraga, konsep koperasi juga dinilai tepat untuk mengelola lembaga perbankan. Bank koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berbasis koperasi sebenarnya telah eksis di Indonesia, namun skalanya masih terbatas. Di sejumlah negara maju, bank koperasi memiliki pangsa pasar signifikan—contohnya Rabobank di Belanda atau Crédit Agricole di Prancis. Keduanya membuktikan bahwa entitas keuangan milik anggota mampu bersaing dengan bank komersial konvensional.
Ketua Dekopin memandang bahwa pengembangan bank koperasi di Indonesia memerlukan perubahan paradigma. Masyarakat harus diedukasi bahwa koperasi bukan identik dengan lembaga keuangan mikro berprosedur rumit. Sebaliknya, bank koperasi dapat menawarkan layanan lengkap, mulai dari simpanan, kredit usaha, hingga pembiayaan infrastruktur, dengan prinsip bagi hasil yang lebih adil. "Dengan pengelolaan profesional, bank berbasis koperasi mampu menarik dana masyarakat dan menyalurkan kredit secara sehat," pungkasnya.
Tantangan dan Peta Jalan Implementasi
Meski ide ini progresif, implementasinya tidak sederhana. Hingga kini, regulasi tentang koperasi di Indonesia masih terlalu berfokus pada koperasi simpan pinjam dan koperasi produsen skala kecil. Belum ada kerangka hukum yang secara eksplisit mengatur koperasi pengelola klub olahraga profesional. Selain itu, budaya individualisme kapitalis yang masih kuat di kalangan pelaku bisnis olahraga menjadi hambatan tersendiri. Suporter yang terbiasa menjadi konsumen pasif mungkin butuh waktu untuk bermetamorfosis menjadi pemilik yang aktif dan bertanggung jawab.
Diperlukan sinergi antara Dekopin, pemerintah, PSSI, dan klub-klub itu sendiri untuk merancang pilot project. Beberapa klub Liga 1 atau Liga 2 yang tengah menghadapi permasalahan finansial bisa dijadikan kandidat percontohan. Skema pendanaan bisa diawali dengan penawaran saham ke anggota, sementara manajemen profesional tetap dipegang oleh tenaga ahli yang digaji, bukan oleh anggota secara langsung. Dengan demikian, nilai-nilai demokratis koperasi tidak mengorbankan aspek profesionalisme.
Selain itu, dukungan teknologi digital menjadi kunci. Platform keanggotaan daring, e-voting untuk keputusan penting, serta transparansi laporan keuangan yang real-time dapat meningkatkan kepercayaan calon anggota. Koperasi modern harus meninggalkan citra konvensional dan menunjukkan wajah baru yang segar, terbuka, dan partisipatif.
Harapan ke Depan
Gagasan Ketua Umum Dekopin ini patut diapresiasi sebagai upaya memperkaya khazanah ekonomi kerakyatan. Jika terwujud, klub sepak bola berbasis koperasi bukan hanya akan menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga laboratorium demokrasi ekonomi yang hidup. Anggota koperasi yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat akan merasakan langsung kuasa mereka dalam menentukan arah klub kesayangan. Semangat gotong royong yang menjadi fondasi koperasi akan menemukan relevansinya di era modern: bukan sekadar jargon, melainkan sistem yang teruji memberi keadilan dan keberlanjutan.
Dengarkanlah kata Ketua Dekopin: koperasi bukan masa lalu, melainkan masa depan—untuk sepak bola, perbankan, dan entitas lain yang mendambakan kemandirian berbasis komunitas. Langkah berikutnya adalah mewujudkan visi ini dalam bentuk aksi nyata, bukan hanya wacana.
Baca juga:
Comments (0)