Komisi III DPR Minta Koruptor Batu Bara Dihukum Mati
Usulan Tegas dari Komisi Hukum DPRSeorang anggota Komisi III DPR RI menyuarakan usulan agar terdakwa dalam skandal korupsi batu bara, yang juga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus...
Usulan Tegas dari Komisi Hukum DPR
Seorang anggota Komisi III DPR RI menyuarakan usulan agar terdakwa dalam skandal korupsi batu bara, yang juga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dijatuhi vonis hukuman mati. Usulan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat kerja atau forum diskusi terkait penegakan hukum, dengan argumentasi bahwa kerugian yang dialami rakyat akibat praktik kotor itu sangat dahsyat dan masif. Anggota parlemen dari komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu menekankan, pidana maksimal sudah seharusnya dikenakan kepada para pelaku kejahatan luar biasa yang telah merampas hak hidup orang banyak.
Menurut politisi tersebut, hukuman mati bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan untuk membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang mengkhianati sumpah jabatan. "Kalau kerugiannya sudah mencapai angka yang fantastis dan melibatkan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, maka tidak ada alasan untuk segan-segan menjatuhkan hukuman terberat," ungkapnya, seperti ditirukan oleh sejumlah media. Ia menambahkan, keterlibatan eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam pusaran kasus ini semakin melukai rasa keadilan publik.
Latar Skandal dan Sosok Mantan Jampidsus
Nama Febrie Adriansyah mencuat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024 lalu. Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan batu bara. Tidak bekerja sendiri, Febrie disebut-sebut berkolusi dengan pihak swasta yang menjadi tersangka utama dalam kasus pengelolaan tambang secara ilegal. Penyelidikan KPK menemukan aliran dana miliaran rupiah yang diduga menjadi “uang pelicin” agar proses hukum terhadap perusahaan tambang tersebut direkayasa atau dihentikan.
Sementara itu, skandal batu bara itu sendiri melibatkan kegiatan penambangan tanpa izin atau penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah serta potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Dugaan keterlibatan Jampidsus membuat kasus ini menjadi sorotan tajam, karena memperlihatkan bagaimana mafia tambang diduga mampu menyusup ke jantung lembaga penuntutan.
Merugikan Rakyat, Bukan Sekadar Angka
Frasa "merugikan rakyat" yang menjadi pijakan usulan hukuman mati memiliki makna multidimensi. Di ranah keuangan negara, nilai kerugian yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independen kerap hanya mencerminkan penerimaan negara yang hilang—pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun anggota Komisi III yang melontarkan usulan tersebut menekankan bahwa kerugian hakiki jauh lebih besar: rusaknya ekosistem, hilangnya mata pencarian warga lokal, biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung oleh APBN, serta tergerusnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dengan dasar itu, ia menegaskan bahwa delik korupsi yang memenuhi syarat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diancam pidana mati. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu—seperti yang dilakukan berulang kali, saat bencana, atau yang menyangkut harta kekayaan yang sangat besar—memungkinkan penjatuhan hukuman mati. Ia mendesak agar ketentuan ini tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi benar-benar diterapkan kepada terdakwa yang perbuatannya terbukti memporak-porandakan hajat hidup orang banyak.
Respons Publik dan Kontroversi Hukuman Mati
Usulan tersebut sontak menuai beragam tanggapan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat anti-korupsi menyambutnya sebagai terobosan yang berani, sementara kalangan pegiat hak asasi manusia mengkritiknya karena dianggap bertentangan dengan tren global yang menolak hukuman mati. Di internal DPR sendiri, meski belum ada sikap resmi pimpinan Komisi III, beberapa anggota lintas fraksi dilaporkan mulai membangun narasi serupa agar vonis mati menjadi “shock therapy” bagi para pelaku korupsi kelas kakap.
Secara historis, Indonesia pernah menjatuhkan hukuman mati untuk kasus korupsi, meski pelaksanaannya sangat jarang. Kasus-kasus besar seperti penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun penyalahgunaan dana reboisasi pernah menempatkan pidana mati sebagai ancaman serius. Namun dalam praktiknya, hukuman mati lebih sering diubah menjadi penjara seumur hidup atau diringankan lewat upaya hukum. Kini, dengan munculnya keterlibatan aparat penegak hukum sendiri, tekanan untuk mengeksekusi pidana mati diyakini akan semakin menguat.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan komentar langsung atas usulan tersebut. Namun juru bicara institusi itu pernah menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap wacana di parlemen dan tetap akan memproses kasus yang menjerat bekas Jampidsus secara profesional. Di sisi lain, terdakwa utama kasus batu bara dikabarkan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, sementara berkas Febrie Adriansyah masih dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik KPK.
Mendorong Reformasi Total Penegakan Hukum
Anggota Komisi III yang mengusulkan hukuman mati itu menekankan bahwa pidana ini bukan sekadar balas dendam negara, melainkan bagian dari reformasi total sistem penegakan hukum. Menurutnya, selama ini koruptor kelas teri yang hukumannya berat, sementara koruptor kelas kakap—apalagi jika melibatkan aparat—sering kali mendapatkan keringanan atau vonis ringan. "Keadilan yang timpang ini harus diakhiri dengan langkah drastis. Kalau nyawa orang susah dihargai rendah oleh mereka, maka nyawa mereka pun harus diperhitungkan negara," tegasnya lagi.
Usulan ini sekaligus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum lainnya untuk tidak sekali-kali mempermainkan kasus korupsi besar. Jika hukum mati benar-benar dijatuhkan kepada terdakwa skandal batu bara, maka peristiwa itu akan menjadi preseden bersejarah: seorang mantan jaksa tinggi yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru berakhir di regu tembak. Sebuah ironi pahit yang, bagi sebagian pihak, justru diperlukan untuk memulihkan wibawa hukum di Indonesia.
Baca juga:
Comments (0)